Tag: Kekerasan terhadap anak

  • Sahati Anak Lebak Gelar Santunan untuk Ratusan Yatim Dhuafa di Ponpes Al Ahkam Cibadak

    Sahati Anak Lebak Gelar Santunan untuk Ratusan Yatim Dhuafa di Ponpes Al Ahkam Cibadak

    LEBAK, BANPOS – Sahabat Hati (Sahati) Anak Kabupaten Lebak menggelar acara santunan pada ratusan anak yatim dan dhuafa yang dilanjut dengan buka puasa bersama masyarakat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Ahkam Desa Asem Margaluyu Kecamatan Cibadak. Kegiatan itu juga atas kolaborasi dukungan dari semua elemen sosial dan utamanya untuk mendekatkan Sahati Anak dengan masyarakat, Selasa (18/4).

    Ketua Umum Sahati Anak Lebak, Edi Cahya Purnama Alam mengajak seluruh pihak untuk lebih peduli kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa serta masyarakat yang kurang mampu.

    “Sebagai organisasi yang bergerak dalam perlindungan anak, khususnya di Kabupaten Lebak, ini kami hadir sebagai bentuk kepedulian akan meningkatnya angka kekerasan dan pelecehan baik fisik maupun psikis terhadap anak-anak dibawah umur. Saat ini pada acara kita gelar santunan untuk 200 yatim dan dhuafa, ujarnya kepada BANPOS, Selasa (18/04)

    Dalam hal ini, Edi Cahya yang juga pendiri Sahati Anak ini menerangkan, organisasi yang dipimpinnya itu berdiri untuk wadah giat kepedulian terhadap anak-anak yang rawan kekerasan dan pelecehan.

    “Organisasi ini berdiri pada 24 Desember 2022 lalu. Wadah ini kami dirikan bertujuan dalam hal giat sosial untuk merangkul semua elemen masyarakat untuk gabung di kepengurusan tentunya yang peduli terhadap nasib anak-anak agar mereka mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan maupun pelecehan seksual yang bisa saja terjadi,” harap Edi.

    Aktivis sosial yang juga praktisi pendidikan ini pun menyebut, bahwa program ke depan Sahati Anak bisa terbentuk kepengurusan di semua kecamatan di Lebak.

    “Agenda kami ke depan agar kepengurusan Sahabat Hati Anak bisa terbentuk di 28 kecamatan dan desa/kelurahan serta melakukan rekruitmen relawan,” katanya.

    Pada acara santunan anak yatim dan dhuafa tersebut, pihaknya meminta agar masyarakat tidak merasa segan untuk melaporkan apabila ada kejadian atau kasus kekerasan terhadap anak.

    “Di lingkungan kita kerap terjadi yang namanya eksploitasi anak, pelecehan psikis atau pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Tolong jangan takut melapor kepada Sahati Anak Kabupaten Lebak. Kami akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada Lembaga Pendidikan, Lembaga keagamaan dan masyarakat di Kabupaten Lebak, agar lebih peduli akan masa depan anak-anaknya dan melakukan pendampingan hukum gratis kepada anak yang menjadi korban kekerasan, pelecehan anak-anak,” terang Edi Cahya.

    Dalam hal ini, Sahati Anak Kabupaten Lebak, kata Edi mengajak berbagai komunitas, paguyuban dan ormas yang konsen pada masalah peduli anak di kabupaten Lebak untuk mendukungnya.

    “Kami pun berkolaborasi dengan berbagai komunitas sosial yang konsen terhadap persoalan sosial dan anak. Yakni para relawan Sehati Peduli Lebak, KBLB, Harkat, Fornas, GABSI, LBH PETA Banten, komunitas Hijrah, komunitas Driver Kagetan dan GEMES. Dan ini akan terus kita bangun ke depannya,” papar Edi Cahya.

    Akmaludin, salah seorang anak yatim piatu yang mendapat santunan mengaku bersyukur atas santunan yang diterimanya dari Sehari Anak Lebak.

    “Saya sangat senang sekali. Terimakasih saya ucapkan kepada Sahabat Hati anak yang telah memberikan santunan, serta kepada bapak-bapak relawan. Semoga Allah balas kebaikan ini dengan pahala yang berlipat ganda,” ungkapnya. (WDO)

  • Korban Kekerasan Seksual Wajib Diberi Pendampingan Psikologis

    Korban Kekerasan Seksual Wajib Diberi Pendampingan Psikologis

    LEBAK, BANPOS – Terkait penanganan kekerasan seksual dengan korban anak dibawah umur yang tidak ditangani psikologis korbannya oleh UPT PPA Lebak, mendapat tanggapan dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten, Adde Rossi Khoerunnisa.

    Ia mengatakan bahwa untuk pendampingan psikologis terhadap korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual, UPT PPA memiliki fungsi memberikan penanganan terhadap psikologis korban kekerasan.

    “Karena pelayanan fisik dan psikis serta hukum menjadi tugas utama dibentuk UPT PPA yang bersama-sama dengan P2TP2A,” kata Adde kepada BANPOS saat dihubungi melalui panggilan telepon, Minggu (2/4).

    Adde menjelaskan, Pelayanan Psikologis bagi korban kekerasan seksual merupakan hal yang wajib diberikan oleh pihak UPT PPA. Menurutnya, tanpa melihat rentang usia maupun jenis kekerasan yang didapatkan, korban pasti memiliki luka secara psikis.

    “Jangankan untuk anak, dalam kasus seperti ini orang dewasa pun pasti memiliki trauma dan perlu diberikan pendampingan psikologis,” jelasnya.

    Terkait mekanisme pemberian pelayanan psikologis bagi korban, ia menerangkan, UPT PPA tidak perlu mendapatkan surat rekomendasi dari pihak manapun, yang diperlukan ialah keterangan dari pihak terkait bahwa seseorang tersebut merupakan korban kekerasan seksual adalah benar.

    “Tentu ini menjadi evaluasi kita bersama agar bisa dipahami bahwa keberadaan mereka (UPT PPA) bukan hanya pelayanan kertas saja,” terangnya.

    “Kehadiran UPT PPA Kabupaten/Kota adalah memberikan pelayanan fisik dan psikis,” ujar Adde.

    Saat ditanyai terkait kasus salah satu anak dibawah umur asal Lebak yang menjadi korban kekerasan seksual sejak 2022 silam namun belum diberikan pelayanan psikologis, Adde memaparkan, pemberian pelayanan psikologis harus tetap diberikan.

    Menurutnya, tidak ada kata terlambat dalam memberikan pelayanan itu meski kejadian tersebut terjadi tahun lalu.

    “Meskipun pasti berbeda kondisi korban saat setelah kejadian dan saat ini, namun saya sebagai psikolog yakin, mereka dapat memberikan pelayanan sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam kasus penanganannya,” paparnya.

    Adde menegaskan, bila diperlukan, pihak korban dapat mendatangi serta mengajukan kepada UPT PPA Provinsi Banten untuk mendapatkan pelayanan psikologis.

    “Karena khawatir di Kabupaten/Kota masih belum memiliki Psikolog tetap khususnya di Lebak, silahkan datangi ke UPT PPA Provinsi, kami disana memiliki psikolog tetap,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Inginkan Kabupaten Layak Anak, LPA Kabupaten Serang Gelar Upgrading

    Inginkan Kabupaten Layak Anak, LPA Kabupaten Serang Gelar Upgrading

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Serang di bidang hukum, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Serang menggelar diskusi, Kamis (23/12).

    Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Tb Suwandi itu merupakan salah satu rangkaian dari upgrading LPA Kabupaten Serang dengan melakukan diskusi mendalam terkait dengan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lapangan.

    Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Kepala DKBPPPA, Tarkul Wasyit, Ketua P2TP2A Kabupaten Serang, Nurlinawati, Ketua LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan dan jajaran pengurus LPA Kabupaten Serang.

    Sekretaris LPA Kabupaten Serang, Jamal Lunahar, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan upgrading itu mengusung tema ‘meningkatkan layanan perlindungan anak yang optimal melalui sistem cekatan (cepat, komperhensif, dan terintegrasi) mewujudkan kabupaten yang berlian’.

    “Kami melaksanakan kegiatan upgrading, dengan harapan dapat menurunkan angka kekerasan pada anak di Kabupaten Serang melalui kerjasama yang baik,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, LPA bersama dengan P2TP2A serta Bupati Serang, menginginkan agar Kabupaten Serang menjadi Kabupaten layak anak.

    “Inginnya kedepan, kami bekerjasama atau bermitra antara LPA, P2TPA, menjadikan kabupaten Serang layak anak,” katanya.

    Untuk menjadi Kabupaten layak anak, kata dia, terlebih dahulu menurunkan dan menekan angka kekerasan pada anak di Kabupaten Serang. Selanjutnya, mendorong pemerintah daerah mulai dari tingkat desa, Kecamatan, dan daerah untuk bersama-sama ramah terhadap anak.

    “Sehingga ada desa layak anak, kecamatan layak dan anak Kabupaten layak anak, seterusnya berjenjang,” ucapnya.

    Tak sampai disitu, dalam rangka merealisasikan Kabupaten layak anak, diperlukan adanya dukungan dari Pemerintah daerah dan juga dukungan anggaran.

    “Sehingga kedepan tidak adalagi kekerasa terhadap anak di Kabupaten Serang,” katanya.

    Diketahui, kegiatan upgrading yang dinarasumberi oleh ketua LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan dan diisi oleh Dewan pakar LPA Kabupaten Serang, M Uut Lutfi serta ketua LPA Kabupaten Serang, Kurotu Akyun, membahas terkait dengan dukungan menumbuhkembangkan pengetahuan pada anak terkait bidang hukum untuk pendampingan kasus, dan penangansn kasus yang ada di lapangan bagi para pengurus LPA dan relawan sahabat anak. (MUF)