Tag: Kemenag Kabupaten Lebak

  • Kemenag Kabupaten Lebak ‘Cuekin’ Aduan Korban Penelantaran

    Kemenag Kabupaten Lebak ‘Cuekin’ Aduan Korban Penelantaran

    LEBAK, BANPOS – Kementerian Agama (Kemenag) Lebak mengaku jika sudah sejak lama mengetahui permasalahan yang terjadi antara pegawainya yakni DAF, dengan Nina Septiana, lantaran Nina kerap mengadukan terkait dengan permasalahan itu.

    Namun sayangnya, tidak ada tindaklanjut dari pihak Kemenag mengenai aduan itu, dan mengklaim bahwa aduan yang disampaikan oleh Nina selaku korban penelantaran, barulah sumber sepihak. Tidak dijelaskan apakah pihak Kemenag juga mengonfirmasi hal itu ke DAF.

     

    Hal itu disampaikan oleh Kasubag TU Kemenag Lebak, Sudirman, saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon. Menurut Sudirman, pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Kepolisian berkaitan dengan penetapan DAF sebagai tersangka.

     

    “Saat ini, kami belum menerima surat resmi dari kepolisian. Namun secara emosional, pengaduan dari istrinya telah diterima oleh kami. Namun, perlu diingat bahwa informasi yang kami terima masih sepihak,” ujarnya, Selasa (30/1).

     

    Sudirman menuturkan, persoalan antara keluarga yang sama-sama berstatus ASN ini sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut bahwa istri tersangka pernah datang untuk menyampaikan permasalahan keluarga kepada pihak Kemenag.

     

    “Persoalan ini sudah lama terjadi, karena istri tersangka sering kali mengadukan persoalan ini kepada kami. Meskipun kami berharap masalah keluarga dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kini, dengan penanganan dari pihak kepolisian, kami menyerahkan sepenuhnya pada proses tersebut,” tandasnya.

     

    Di sisi lain, Sudirman mengaku hingga saat ini, Kemenag Lebak tidak dapat memberikan sanksi apa pun kepada ASN yang bersangkutan. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan surat resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi status tersangka dalam kasus tersebut.

     

    “Kami belum dapat menyampaikan sanksi yang akan diterima oleh pegawai kami. Sejauh ini, semuanya masih tergantung pada proses hukum. Kami sepenuhnya mengikuti jalannya proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Sudirman.

     

    Terhadap DAF yang merupakan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Sudirman mengakui bahwa yang bersangkutan baru-baru ini diangkat menjadi ASN PPPK. Saat ini, tersangka masih melaksanakan tugasnya seperti biasa di bagian zakat.

     

    “DAF baru-baru ini diangkat menjadi ASN PPPK dan saat ini masih melaksanakan tugasnya seperti biasa di bagian zakat. Kami berharap, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak,” ucapnya.(MYU/DZH)

  • Oknum ASN Kemenag Lebak Telantarkan Rumah Tangga

    Oknum ASN Kemenag Lebak Telantarkan Rumah Tangga

    LEBAK, BANPOS – Oknum ASN Kementerian Agama (ASN) Kabupaten Lebak, DAF, ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga.

    Diketahui, oknum tersebut dilaporkan oleh istrinya setelah menelantarkan seorang istri dan ketiga orang anak di bawah umur.

    Hal ini dibenarkan oleh Penyidik kasus tersebut, Bripka A.H Limbong saat dikonfirmasi BANPOS.

    “Iya sudah kang, perkaranya sudah tahap penyidikan kang, sedang proses pemberkasan,” singkatnya.

    Pelapor, Nina Septiana mengatakan bahwa DAF saat ini secara nyata telah meninggalkan pelapor dan anak-anaknya yang berjumlah tiga orang yang masih kecil-kecil, sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan saat ini.

    “Sungguh perbuatannya sangat tidak bertanggungjawab dan melukai kebathinan saya dan anak-anak serta keluarga besar saya,” kata Nina kepada BANPOS, Senin (29/1).

    Nina menjelaskan, tersangka telah meninggalkan keluarganya tanpa memberikan nafkah layaknya suami dan ayah yang baik, serta bertanggungjawab atas dirinya sebagai istri dan anak-anaknya.

    Selain itu, lanjut Nina, tersangka juga telah meninggalkan beban utang ke Bank BJB sebesar sekitar Rp350.000.000. Utang tersebut merupakan utang tersangka dengan jaminan gaji Nina sebagai PNS.

    “Hal ini sungguh membebani saya, seperti peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, sudah ditinggalkan suami, tidak diberikan nafkah bahkan harus menanggung utang suami pula. Sungguh fakta yang sangat menyakitkan bagi saya dan bahkan bagi anak-anak serta keluarga besar,” jelasnya.

    Ia menerangkan, utang tersebut oleh tersangka dipergunakan sebagai modal usaha dalam projek pembangunan fisik di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.

    Bahwa Selama menjalankan usaha tersebut dari tahun 2015 sampai dengan 2022, tersangka diduga tidak jujur kepada dirinya mengenai keuangan usahanya.

    “Kemudian tepatnya tanggal 27 Desember 2021, tersangka secara tidak bertanggungjawab dan alasan yang jelas meninggalkan saya dan anak-anak dan diduga membawa uang tunai senilai Rp150.000.000 dari laci lemari rumah, dan faktanya sampai saat ini tersangka tidak pernah kembali ke rumah. Bahwa perbuatan ia ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan penelantaran rumah tangga dan penelantaran anak,” terangnya.

    Ia memaparkan, pada bulan Ramadhan tahun 2022, dengan itikad baik ia dan keluarganya telah berupaya menyelesaikan masalah ini dengan datang ke rumah orang tua tersangka, dimana tersangka tinggal saat ini. Dan pada saat itu, tersangka serta orang tuanya berjanji akan menyelesaikan masalah ini, termasuk masalah utangnya kepada Bank BJB.

    “Namun faktanya, sampai saat ini tidak ada itikad baik dan penyelesaian atas permasalahan yang sedang terjadi dari tersangka. Tidak ada itikad baik darinya untuk menyelesaikan masalah ini, bahkan tersangka memberikan pernyataan bahwa tersangka tidak mau mengembalikan gaji saya yang dijadikan jaminan ke Bank atas utang-utangnya,” tandas Nina. (MYU/DZH)

  • Kemenag Gelar Bimtek Pelaporan Keuangan dan LPJ

    Kemenag Gelar Bimtek Pelaporan Keuangan dan LPJ

    LEBAK,BANPOS- Agar sekolah madrasah baik Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah (MA) yang ada didua kecamatan yaitu Kecamatan Kalanganyar dan Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak lebih baik dalam membuat laporan dan pertanggung jawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditengah pandemi Covid-19.

    Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan keuangan dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

    Kepala Kantor Kemenag Lebak, Akhmad Tohawi mengtakan, tujuan dari Bimtek pelaporan keuangan LPJ ini adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) madrasah.

    “Kegiatan Bimtek ini merupakan bukti bahwa kita siap untuk peningkatan kualitas madrasah, kita samakan persepsi untuk membiasakan yang benar dan jangan membiasakan yang tidak benar,” kata Tohawi kepada wartawan, Selasa (21/7).

    Menurutnya, kegiatan Bimtek pelaporan LPJ tersebut juga sesuai dengan visi misi Kementerian Agama agar kedepan pelaporan pertanggung jawaban baik dan benar sesuai dengan aturan dan peraturan.

    “Oleh karena itu, Bimtek ini harus terus dilakukan agar menghasilkan cara pelaporan yang baik dan benar,” ungkapnya.

    Sementara Kasi Penmad Kemenag Lebak, Akhmad Firdaus mengatakan, selain untuk meningkatkan kualitas SDM madrasah, kegiatan Bimtek tersebut juga sebagai ajang silaturahmi.

    “Jadi madrasah ini diarapkan dapat melakukan desain program dalam rangka tata tertib administrative, presentasi dan proses tentang pengelolaan keuangan dalam situasi Covid-19. Selain itu, Bimtek ini merupakan media silaturahmi antara stake holder yang ada,” katanya.

    Oleh karena itu, lanjut Firdaus, setelah diadakannya Bimtek ini pihaknya berharap regulasi atau aturannya disosialisasikan kepada para guru dan tetap fokus untuk meningkatkan kualitas Pendidikan.

    “Setelah kegiatan ini diharapkan madrasah memiliki rasa tanggung jawab terhadap pengelolaan pelaporan keuangan negara dengan baik dan benar serta antisipasi pengaruh pandemic Covid-19. Guru harus fokus terhadap pendidikan, agar kualitas pendidikan bisa meningkat,” ungkapnya.

    Ketua panitia Bimtek pelaporan keuangan dan LPJ, Aang Pahrul mengatakan, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut sekitar 60 orang yang terdiri sekolah MTs dan MA yang ada di Kecamatan Cimarga dan Kecamatan Kalang Anyar.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kemenag Lebak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini madrasah menjadi lebih baik dalam memberikan pelaporan dan pertanggung jawaban dana BOS,” ungkapnya.(DHE)

    Caption Foto : Para peserta saat mengikuti Bimtek pelaporan keuangan dan LPJ yang diselenggarakan Kemenag Lebak.