Tag: Kemenag Lebak

  • 32 Madrasah Terdampak Gempa di Lebak Diajukan Dapat Bantuan

    32 Madrasah Terdampak Gempa di Lebak Diajukan Dapat Bantuan

    LEBAK, BANPOS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak mengusulkan perbaikan 32 madrasah yang rusak akibat terdampak gempa bumi beberapa waktu lalu ke Kementerian Agama RI.

    Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lebak Badrusalam mengatakan, dari 32 sekolah madrasah yang rusak akibat terdampak gempa bumi tersebut terdiri dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak.

    “Ada 32 madrasah yang sudah kami usulkan perbaikannya ke pusat, salah satunya MTs di Curug Panjang, Cikulur yang memang kondisinya rusak berat karena longsor dan diperparah dengan gempa,” kata Badrusalam, Kamis (10/3).

    Badrusalam mengatakan, akibat gempa hanya beberapa sekolah saja yang kondisi kerusakannya berat. Sisanya hanya rusak-rusak ringan dan sedang. Namun begitu, pihaknya tetap mengusulkan untuk perbaikan ke Kemenag RI.

    “Hanya beberapa saja yang rusak parah seperti madrasah yang di Curug Panjang itu, kebanyakan hanya rusak ringan dan sedang saja,” ucapnya.

    Badrusalam berharap Kemenag Pusat bisa mengakomodir usulan perbaikan puluhan madrasah tersebut, terutama madrasah-madrasah dengan tingkat kerusakan yang sangat parah.

    “Harapan saya usulan kami bisa direalisasikan, setidaknya 70 persen atau madrasah yang memang mengalami kerusakan berat,” harapnya.

    Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Ahmad Firdaus. Pihaknya berharap usulan bantuan program untuk perbaikan sebanyak 32 madrasah diakomodir oleh Kemenag Pusat.

    “Kita sudah mengusulkan ke pusat, nah kebijakannya itu ada disana. Tentunya kita berharap usulan itu bisa terealisasi,” katanya.

    Kepala Desa Curugpanjang, Yadi mengapresiasi langkah Kemenag Lebak yang bergerak cepat dengan mengusulkan bantuan program untuk perbaikan madrasah yang terdampak gempa bumi beberapa waktu lalu yang kondisinya rusak parah.

    “Saya apresiasi langkah Kemenag Lebak. Semoga usulan perbaikan benar-benar direspon dan diakomodir oleh Kemenag Pusat,” katanya.

    (CR-01/PBN)

  • Kemenag Lebak Imbau Calon Pengantin Baru Bawa Ini…

    Kemenag Lebak Imbau Calon Pengantin Baru Bawa Ini…

    LEBAK, BANPOS – Kementerian Agama Kabupaten Lebak meminta pada seluruh Kantor Urusan Agama di lingkungan Kemenag Lebak mengimbau kepada para calon pengantin yang akan melakukan proses pendaftaran nikah untuk membawa tiga bibit pohon.

    Imbauan bernomor. 0081/kk.28.02.06/PW.00/01/2022 tertanggal 22 Januari 2022 yang ditandatangani Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebak Badrusalam tersebut beredar di media sosial.

    Dalam surat tersebut setiap KUA diminta mengimbau kepada para calon pengantin yang akan melakukan proses pendaftaran nikah membawa tiga bibit pohon.

    “Dalam pelaksanaan proses pendaftaran bagi calon pengantin pada KUA kecamatan, saudara untuk mengimbau kepada catin (Calon pengantin-red)/keluarga catin untuk membawa atau memberikan shodaqoh 3 buah bibit pohon besar,” katanya pada bunyi poin pertama dalam surat tersebut.

    Bibit pohon yang dibawa oleh calon pengantin (Catin) tersebut nantinya ditanam di wilayah masing-masing calon pengantin. Menurutnya, dalam pelaksanaan penanaman bibit pohon tersebut, calon pengantin agar berkoordinasi dengan camat dan Kepala Desa / Kelurahan di wilayah kecamatan masing-masing,” ujarnya

    Imbauan yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebak yang beredar di media sosial ditanggapi beragam warganet dan masyarakat.

    Kepala Kemenag Lebak Badrusalam kepada wartawan menjelaskan, hal tersebut sebatas imbauan kepada calon pengantin dan bukan yang bersifat wajib.

    “Ini bukan wajib, hanya sebatas imbauan. Jadi bukan wajib ya,” kata Badrusalam, Kamis (20/1).

    Imbauan kepada calon pengantin untuk memberikan bibit pohon dalam proses pendaftaran nikah merupakan upaya Kemenag Lebak mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan, terutama tanah yang rawan longsor. Kepedulian lingkungan kata Badrusalam perlu peran serta semua pihak.

    “Kenapa tidak masyarakat khususnya calon pengantin ikut andil dengan kondisi lingkungan, karena banyak tanah di kita rawan longsor. Apapun bibit pohonnya silahkan tidak ditentukan membantu penghijauan,” katanya.

    Badrusalam menjelaskan, sebenarnya imbauan serupa kepada calon pengantin bukan hanya di Kabupaten Lebak saja. Di beberapa daerah, imbauan tersebut juga sudah lebih dulu dilakukan.

    “Sekali lagi ini hanya imbauan, yang mau silahkan dan yang tidak mau enggak apa-apa, dan catat ya ini bukan jadi salah satu syarat pendaftaran nikah,” pugkasnya.

    (CR-01/PPBN)

  • Kepala Kemenag Ancam Hapus Pendaftar Penyuluh Penerima Anggaran Dobel

    Kepala Kemenag Ancam Hapus Pendaftar Penyuluh Penerima Anggaran Dobel

    LEBAK, BANPOS – Sebanyak 495 orang pendaftar Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Minggu (8/12) ikuti tes di MTsN 1 Lebak.

    Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, Akhmad Tohawi mengatakan, KMA Nomor 52 Tahun 1978 dan KMA Nomor 769 Tahun 2018 tentang pedoman penyuluhan, KMA Nomor 10 Tahun 2019 tentang honorarium penyuluh dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 927 Tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi seleksi dan penetapan Penyuluh Agama Islam non PNS.

    “Bagi yang mendapatkan anggaran yang sama dari Kemenag itu akan secara otomatis terdelete (terhapus), terkecuali mereka mau melepaskan salah satunya,” katanya.

    Ia berharap, Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS yang terpilih bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “PAI non PNS harus mampu memelihara kerukunan umat beragama dan menciptakan moderasi beragama menuju Indonesia maju,” harapnya.

    Ketua Panitia pelaksana tes PAI non PNS sekaligus selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag setempat, Baban Bahtiar. Dalam rangka menangkal paham radikalisme, PAI non PNS harus mampu menciptakan moderasi beragama dan memelihara kerukunan umat beragama.

    Dijelaskan Baban, tes yang dilakukan pihaknya bagi pendaftar PAI non PNS ini bertujuan agar terbentuknya penyuluh-penyuluh keagamaan yang handal, profesional dan bertanggungjawab.

    “Bagi peserta yang terpilih sebagai PAI non PNS harus melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab,” jelasnya. (MG-01/PBN)