Tag: Kemenaker

  • Prioritaskan Keselamatan Kerja, Krakatau Daya Listrik kembali Sabet 4 Penghargaan K3 Tahun 2023

    Prioritaskan Keselamatan Kerja, Krakatau Daya Listrik kembali Sabet 4 Penghargaan K3 Tahun 2023

    CILEGON, BANPOS – PT Krakatau Daya Listrik (KDL) kembali menyabet sejumlah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2023 dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai perusahaan yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja, Kamis (22/6).

    Itu atas komitmennya untuk turut andil menjaga dan mematuhi aturan yang dipersyaratkan kepada industri, termasuk yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

    Atas keberhasilan mempertahankan kepatuhan terhadap Peraturan Ketenagakerjaan di tempat kerja, KDL pada ajang Penghargaan K3 Tahun 2023 mendapat apresiasi di empat kategori. Apresiasi yang diraih diantaranya dalam kategori Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident), Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Program Pencegahan dan Pengendalian (P2) HIV/AIDS, dan Program Pencegahan dan Pengendalian (P2) COVID-19.

    Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan diterima oleh Direktur Operasi dan Pengembangan Usaha KDL, Ari Azhar. Penghargaan Zero Accident yang KDL peroleh merupakan apresiasi atas jam kerja orang (JKO) yang telah dilalui tanpa kecelakaan selama 7.120.320 jam atau dalam kurun waktu 10 Juni 2017 hingga 30 September 2022.

    Terkait penghargaan SMK3, KDL konsisten menjaga pencapaian tahun-tahun sebelumnya dengan berhasil memperoleh nilai 93,37% persen (Memuaskan) serta Sertifikat dan Bendera Emas.

    Tak berhenti hingga disitu, KDL juga turut dianugerahi predikat platinum atas pencapaiannya pada program Pencegahan dan Pengendalian (P2) HIV/AIDS dan COVID-19 di lingkungan kerja. Predikat yang disandang ini merupakan hasil penilaian program pencegahan HIV/AIDS dan COVID-19 yang masing-masing meraih skor 92,0.

    Direktur Operasi dan Pengembangan Usaha KDL, Ari Azhar, mengatakan keberhasilan KDL mempertahankan predikat Emas dan Bendera Emas serta predikat Platinum dalam penghargaan K3 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, merupakan bukti nyata keseriusan Perseroan untuk menerapkan aturan-aturan K3 di lingkungan Kerja.

    Selain itu penghargaan ini semakin memotivasi KDL untuk mempertahankan prestasi hingga tahun-tahun berikutnya. “KDL pada kesempatan ini juga turut menyampaikan terima kasih atas
    upaya Pemerintah Kota Cilegon dan Pemerintah Provinsi Banten yang telah memberikan apresiasi serta berperan aktif mewujudkan penerapan K3 yang terbaik di lingkungan Industri,” ujarnya.

    Seperti diketahui, setiap tahunnya Pemerintah Kota Cilegon, Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berhasil menerapkan aturan-aturan yang melingkupi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan tempat kerja masing-masing.

    Tahun 2023 ini, di Provinsi Banten terdapat 114 perusahaan yang berhak memperoleh penghargaan Zero Accident, 123 perusahaan dianugerahi penghargaan SMK3, 28 perusahaan menerima penghargaan P2 HIV/AIDS, dan 101 perusahaan menerima penghargaan P2 COVID-19. Pemerintah Provinsi Banten setiap tahunnya juga telah melaporkan perkembangan pelaksanaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan K3 kepada Kementerian Ketenagakerjaan. (LUK)

  • Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

    Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam

    SERANG, BANPOS – Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT mengalami kritikan dari berbagai pihak di Banten. Dalam regulasi ini, manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun, disebut merugikan pekerja, sebab itu diharapkan Presiden Jokowi mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

    Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

    “Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya, Senin (14/2).

    Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

    Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

    “Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

    Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja. “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya.

    Asda II pada Setda Kota Serang, Yudi Suryadi, menjelaskan bahwa kebijakan pada Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, akan dikoordinasikan lebih lanjut. Sejauh mana berkaitan dengan Informasi secara teknis, yang akan dikoordinasikan dan disampaikan oleh Disnakertrans Kota Serang dan BPJS.

    “Tetap kita ada mekanisme, ada asas musyawarah. Nanti akan kita sampaikan, kita salurkan aspirasi itu, mungkin nanti harus jelas agar informasi itu juga didapat oleh para tenaga kerja,” katanya.

    Ia meminta agar jangan ada yang merasa saling dirugikan. Sebab, terkadang pekerja belum tentu sampai dengan usia 50 ke atas.

    “Bagaimana kalau berhenti, bisa cair atau tidak. Nah ini nanti juga perlu kami komunikasikan dan informasikan lebih lanjut. Sementara ini belum dapat informasi yang lengkap, mungkin kalau sudah ada informasi lengkap akan kami sampaikan melalui Disnakertrans,” tandasnya.

    Terpisah, Keluarga Mahasiswa Pandeglang (Kumandang) Banten turut mengecam keras Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker tersebut.

    “Kami Kumandang Banten mengecam keras Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut. Karena aturan ini menindas, mendiskriminasi serta mencederai rasa kemanusiaan,” kata Ketua Umum Kumandang Banten, TB A Nisaz Mafakhir.

    Menurutnya, aturan ini telah mencederai rasa kemanusiaan karena JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan bagi anggota pada usia 56 tahun, biasanya hal itu bisa dicairkan setelah berhenti tanpa ada pembatasan usia.

    “Ini sangat tidak humanis. Seharusnya pemerintah bisa melihat urgensi dari social security ( jaminan keamanan sosial). Jadi jika terjadi dampak sosial harus terjamin keamanannya bagi buruh atau masyarakat yang mengikuti program tersebut,” terangnya.

    Ia menambahkan, JHT adalah salah satu program dari social security. Bila terjadi situasi tidak aman, maka hal tersebut bisa dicairkan sesuai kebutuhan mendesak.

    “Bila terjadi situasi yang tidak aman seperti kematian dan hari tua yang bisa dimanfaatkan. Bukan malah menunggu sampai usia 56 tahun, ini yang harus dipahami,” ucapnya.

    Aturan semacam ini, lanjut Nisaz, sebetulnya bukan kali pertama dibuat oleh pemerintah. Dulu juga Presiden Jokowi pernah membuat aturan bagi JHT yang bisa dicairkan dengan syarat masa kepesertaan 10 tahun.

    “Hal ini ditolak oleh buruh dan kalangan masyarakat dan tahun ini terulang kembali. Maka dari itu, kami dari Kumandang Banten menolak dan mengecam keras Permenaker yang tidak pro rakyat,” ungkapnya.

    (MG-03/MUF/dhe/PBN)

  • JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

    JHT Cair Diusia 56 Tahun, DPRD Banten Minta Jokowi Evaluasi Kemenaker

    SERANG, BANPOS – Manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) akan diberikan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Hal ini dimuat dalam Permenaker No nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

    Ketua Fraksi PKS DPRD Banten, Juheni M Rois, dalam siaran persnya mengatakan bahwa bahwa aturan tersebut membuat pihak buruh merugi.

    “Buruh sudah cukup tersakiti saat pemerintah ngotot mengeluarkan Omnibus Law Cipta kerja. Sekarang ditambah dengan aturan Jaminan Hari Tua yang baru bisa dicairkan saat buruh berusia 56 tahun,” ujarnya.

    Juheni pun mengatakan bahwa kebijakan omnibus law sendiri telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 soal Cipta Kerja yang berisi larangan untuk dikeluarkannya kebijakan strategis yang berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

    Ia pun mengungkap banyak konstituen yang mengadu dan mempertanyakan maksud dari dikeluarkannya aturan tersebut, dan meminta kepada dirinya untuk menyuarakan keberatan yang dirasakan.

    “Kasihan teman-teman buruh ini. Seharusnya pemerintah lebih sensitif mendengar keluhan mereka,” tuturnya.

    Juheni pun dengan tegas meminta Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap Menteri Tenaga Kerja.

    “Presiden Jokowi perlu mengevaluasi Menteri Tenaga Kerja atas keluarnya aturan tersebut yang tidak pro kepada buruh,” tandasnya. (MG-03)