Tag: Kemenkumham

  • KPU Dinilai Kurang Responsif Soal Pendaftaran Capres-Cawapres

    KPU Dinilai Kurang Responsif Soal Pendaftaran Capres-Cawapres

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19-25 Oktober 2023. Saat ini, peraturannya sudah memasuki tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

    Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai, pengaturan jadwal tahapan Pemilu 2024 yang disusun KPU sulit dipahami. Kata dia, KPU lamban menyesuaikan tahapan Pemilu 2024 dengan undang-undang atau peraturan terbaru.

    “Dampaknya penyelenggara pemilu tidak dapat mengatur kalender pemilu yang berkepastian hukum,” tegas Titi dalam keterangannya, kemarin.

    Titi menyoroti perbedaan penjadwalan yang dilakukan KPU untuk Pemilu 2024 dengan pemilu 2019.Kata dia, untuk pemilu 2019, KPU mengatur jadwal, program, dan rincian kegiatan dalam satu peraturan KPU (PKPU) yang terkon­solidasi. Meski ada perubahan di tengah jalan, kata dia, namun detail aktivitas yang dilakukan KPU sudah diketahui publik sejak awal.

    “Sedangkan Pemilu 2024, jadwal yang diatur lewat PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelengga­raan Pemilu 2024 hanya bersifat umum,” katanya.

    Bahkan, untuk jadwal tahapan dan program secara rinci untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, maupun kampanye diatur terpisah melalui PKPU tersendiri. “Cara pengaturan ala KPU itu memang membuat tahapan pemilu menjadi kurang berkepastian hukum,” kritiknya.

    Menurut Titi, kebingungan masyarakat semakin bertambah setelah UU nomor 7 tahun 2023 mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu yang mengubah durasi pencalonan. Yakni, daftar calon tetap pasangan capres-cawapres harus sudah ditetapkan 15 hari sebelum masa kampanye.

    “KPU baru mengatur rincian kerangka waktunya di belakang. Model pengaturan jadwal yang dicicil itu justru menyulitkan proses sosialisasi dan tidak memberikan ketegasan atas kegiatan yang berlangsung pada setiap tahapnya,” kritik Titi.

    “Sehingga semua pihak harus menung­gu satu per satu detail waktu setiap pro­gram dan kegiatan pada masing-masing tahapan sampai dengan KPU menerbitkan PKPU spesifik yang mengatur masing-masing tahapan tersebut,” sambung pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) ini.

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) tentang pendaftaran pe­serta pemilu presiden dan wakil presi­den sudah memasuki tahapan har­monisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Idham yakin rancangan PKPU itu tidak keluar dari norma-norma yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Kami sudah melewati proses rapat kon­sultasi dengan pembentuk undang-undang dan sekarang ini sedang tahapan akhir harmonisasi dengan Kemenkumham,” katanya.

    Idham mengatakan, setelah selesai diharmonisasi, PKPU akan segera diun­dangkan. Apalagi, jadwal pendaftaran capres-cawapres sudah dekat. Setelah diundangkan, kata Idham, KPU akan segera mensosialisasikan informasi maupun regulasi tentang pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada publik, utamanya partai politik (parpol).

    “Proses sebelum jadwal pendaftaran capres dan cawapres itu disepakati oleh Pemerintah dan DPR,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, berdasarkan uji publik terhadap rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres-cawapres, KPU telah terlebih dahulu menawarkan jadwal pendaftaran dibuka pada 10-16 Oktober 2023. Namun, pada akhirnya dalam rapat konsultasi dengan DPR diusulkan pendaftaran capres dan cawapres dibuka pada 19-25 Oktober.

    “Usulan itu disepakati,” kata mantan ketua KPU Kabupaten Bekasi ini dua periode tersebut.

    Dengan adanya kesepakatan itu, Idham mengatakan, saat ini hanya tersisa waktu kurang dari satu bulan menjelang pembukaan pendaftaran dibuka. Idham mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu baik di pusat, provinsi maupun daerah bahwa hari pemungutan suara yang tersisa 137 hari lagi.

    “Waktunya setiap hari semakin berkurang. Jadi KPU sebagai penyeleng­gara pemilu harus memastikan tahapan demi tahapan berjalan dengan baik dan lancar,” tandas Idham.(PBN/RMID)

  • Berkontribusi Perhatikan Warga Binaan Lapas, Walikota Cilegon Dapat Penghargaan

    Berkontribusi Perhatikan Warga Binaan Lapas, Walikota Cilegon Dapat Penghargaan

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian kembali meraih penghargaan tingkat Nasional. Kali ini, penghargaan diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia pada peringatan Hari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ke-78 di Lapangan Lapas Anak Kota Tangerang, Senin 21 Agustus 2023.

    Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas kontribusi Walikota Cilegon dalam pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Cilegon.

    Dimana, penghargaan diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota (Diskominfo) Cilegon Agus Zulkarnaen mewakili Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

    Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku bersyukur atas penghargaan tersebut. Pemberian penghargaan itu atas hubungan baik Pemkot Cilegon dengan Lapas II A Cilegon.

    “Hubungan antara pemerintah daerah dengan Lapas IIA Cilegon sudah berjalan sangat baik. Alhamdulillah berkat hubungan baik tersebut hari ini (Senin-red) kita meraih penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, harusnya saya datang langsung untuk menerima penghargaan tersebut namun sudah diwakilkan oleh pak Agus Zulkaranen (Kepala Diskominfo Kota Cilegon-red),” kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Senin 21 Agustus 2023.

    Dalam hal ini, Helldy mengaku, Pemerintah Kota Cilegon berupaya untuk memberikan kontribusi dan bekerjasama dengan Lapas Kelas II A Cilegon, mulai dari penyelenggaraan pelatihan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), dukungan dalam sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta peningkatan fasilitas lainnya.

    ”Sudah banyak kontribusi yang Pemkot Cilegon berikan untuk Lapas II A Cilegon, mulai dari Disnaker, UMKM dan peningkatan fasilitas lainnya. Intinya kita akan terus mensupport Lapas agar semakin baik,” tutur Helldy.

    Dengan tekad yang kuat, Helldy berkomitmen untuk terus mendukung dan meningkatkan fasilitas Lapas Kelas II A Cilegon.

    Tujuannya, agar Lapas dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam proses pemasyarakatan yang lebih baik di Kota Cilegon.

    “Kita akan terus memberikan dukungan yang positif terhadap Lapas IIA Cilegon, agar supaya fasilitas – fasilitas yang dimiliki lapas semakin meningkat, sehingga proses pemasyarakatan akan jauh lebih baik ke depanya di Kota Cilegon,” ucap Helldy.(adv)

  • Lagu Bendrong Lesung asal Kota Cilegon Resmi Terdaftar di Kemenkumham

    Lagu Bendrong Lesung asal Kota Cilegon Resmi Terdaftar di Kemenkumham

    CILEGON, BANPOS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten secara resmi menyerahkan surat pencatatan ciptaan lagu ‘Bendrong Lesung’ kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Heni Anita Susila.

    Dengan adanya pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, mengatakan legalitas karya lagu tersebut telah jelas secara hukum.

    “Surat pencatatan ini sebagai bukti awal kepemilikan karya; sehingga apabila suatu saat terjadi sengketa, maka sudah jelas dokumen legalnya,” kata Tejo usai penyerahan surat di Kota Cilegon, Rabu (5/7).

    Sementara itu, Heni Anita Susila mengatakan lagu ‘Bendrong Lesung’ sebenarnya sudah populer sejak tahun 1990-an, dan digunakan sebagai pengiring Tari Bendrong Lesung.

    Tarian tersebut menyimbolkan semangat masyarakat dalam menyambut musim panen, dan sebagai lambang rasa syukur atas hasil yang mereka terima.

    “Lagu ini sudah sangat populer dan menjadi lagu daerah sejak Provinsi Banten berdiri di tahun 2000. Namun, memang pencatatannya baru dilakukan tahun ini,” kata Heni.

    Dia pun berharap dengan pencatatan di Kemenkumham tersebut, lagu ‘Bendrong Lesung’ dapat menjadi lagu yang disukai dan tetap lestari sepanjang masa.

    “Dengan adanya lagu ‘Bendrong Lesung’, masyarakat senantiasa mempertahankan nilai luhur dan kearifan lokal serta local wisdom,” ujar Heni Anita. (DZH/ANT)

  • Jubir Bantah KUHP Tidak Sesuai Dengan HAM

    Jubir Bantah KUHP Tidak Sesuai Dengan HAM

    JAKARTA, BANPOS – Juru bicara (Jubir) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Albert Aries membantah KUHP yang baru saja disahkan Pemerintah bersama DPR tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).

    “Tidak benar jika dikatakan KUHP Indonesia tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Jubir RUU KUHP Albert Aries melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Sebab, kata Albert, politik hukum yang terkandung dalam KUHP bertujuan untuk menghormati, dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

    “Kami tentu menghormati concern PBB terhadap isu-isu terkait masalah kesetaraan, privasi, kebebasan beragama, dan jurnalisme,” tegas dia.

    Atas dasar itu KUHP mengatur semuanya dengan memerhatikan keseimbangan antara hak asasi manusia dan juga kewajiban asasi manusia.

    Ia kembali menegaskan bahwa KUHP sama sekali tidak mendiskriminasi perempuan, anak, dan kelompok minoritas lainnya termasuk pers. Seluruh ketentuan terkait berasal dari KUHP sebelumnya yang sedapat mungkin sudah disesuaikan dengan misi dekolonisasi, demokratisasi, dan modernisasi.

    Salah satu contohnya ialah diadopsi nya ketentuan Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke dalam penjelasan Pasal 218 KUHP. Sehingga, penyampaian kritik tidak dipidana karena merupakan bentuk pengawasan, koreksi maupun saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

    Selain itu, ia mengatakan juga tidak tepat apabila KUHP dikatakan melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut kepercayaan minoritas. Sebab, dalam KUHP pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan justru telah direformulasi dengan memerhatikan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

    Keputusan untuk mengesahkan KUHP yang telah diinisiasi pembaruan nya sejak 1963 bukan karena target waktu, melainkan kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.

    “Sebagai negara hukum yang berdaulat, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil,” ujar dia.

    Terakhir, untuk menghormati prinsip-prinsip hukum umum yang berlaku secara universal, KUHP mengadopsi substansi dari the Convention for the Protection of Human Rights and Fundamental Freedom (Treaty of Rome 1950).

    Termasuk juga mengadopsi the International Covenant on Civil and Political Rights (the New York Convention, 1966), dan Convention against Torture and other Cruel, In Human or Degrading Treatment or Punishment, 10 December 1984. (ANT)