Tag: Kemenkumham Provinsi Bali

  • Kemenkumham Bali Deportasi WNA Nigeria dan Rusia

    Kemenkumham Bali Deportasi WNA Nigeria dan Rusia

    DENPASAR, BANPOS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali melakukan deportasi terhadap 4 warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia. Deportasi tersebut karena melebihi masa izin tinggal dan penyalahgunaan izin.

    Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa deportasi terhadap keempat WNA Nigeria antara lain SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31) karena mereka melebihi masa izin tinggal atau overstay. Sementara seorang warga Rusia IZ (29) dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

    Keempat WNA Nigeria ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia. Sementara itu, IZ ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

    “Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wayan Koster, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3).

    Diketahui, penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.

    Wayan Koster memandang perlu tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan bahwa wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agent dan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali, serta meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.

    “Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali,” tegasnya.

    Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan bahwa jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian. Pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi. Aksi tertangkapnya 5 WNA ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing,” tandasnya. (ANT/MUF)