Tag: Kementan

  • Distan Lebak Awasi Penyedia Pupuk Subsidi Kementan

    Distan Lebak Awasi Penyedia Pupuk Subsidi Kementan

    LEBAK, BANPOS – Adanya penambahan subsidi pupuk bagi petani senilai Rp28 triliun dari Kementrian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia, membuat Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak akan melakukan pengawalan dan pengawasan dalam penerimaan pupuk subsidi tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Distan Lebak, Rahmat. Menurutnya, pihaknya sangat mendukung upaya-upaya nyata dari Kementan dalam menyediakan pupuk bersubsidi bagi petani.

    “Pengawasan terhadap kepatuhan kios penyedia dalam menjual pupuk bersubsidi masih perlu pengetatan sehingga tidak terjadi lagi kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Rahmat kepada BANPOS, Rabu (24/4).

    Ia menjelaskan, saat ini pihaknya terus mengupayakan sistem inputing data untuk petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi.

    “Yang mana masih harus disempurnakan sehingga tidak ada lagi petani penerima pupuk bersubsidi yang tercecer atau bahkan tidak terinput,” jelasnya.

    Ia memaparkan, Dinas Pertanian Kabupaten Lebak pun tengah meningkatkan luasan areal tanam padi gogo dengan memanfaatkan optimalisasi lahan yang potensial untuk ditanami dengan bantuan dari Kementan RI.

    “Dengan demikian menghadapi masa tanam April hingga September ke depan ditengah tantangan kemarau yang menghadang Lebak masih bisa menghasilkan padi gogo yang tahan kekeringan,” paparnya.

    Menurutnya, hal ini diharapkan bisa mendukung ketahanan pangan nasional yang tengah diupayakan oleh Kementan RI.

    “Apalagi Bapak Mentan sangat gencar mendorong produktifitas beras nasional melalui program pompanisasi dan pipanisasi untuk mengantisipasi menurunnya produksi beras nasional yang dipengaruhi oleh iklim atau musim kemarau,” tandasnya. (MYU)

  • Itjen Kementan Dukung Gerak Cepat Menteri Amran

    Itjen Kementan Dukung Gerak Cepat Menteri Amran

    JAKARTA, BANPOS – Auditor Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) Frans Hero Kamsia Purba menekankan pentingnya peningkatan dan optimalisasi Sistem Pengawasan Internal (SPI) guna mensukseskan program super prioritas Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

    Hero menuturkan, Menteri Amran saat ini bekerja cepat dalam melakukan pembenahan besar-besaran untuk meningkatkan produksi pangan strategis utamanya padi dan jagung.

    Di antaranya dengan penggunaan teknologi, pendampingan petani melalui penyuluh, mekanisasi pertanian, penggunaan benih unggul serta optimalisasi lahan marjinal seperti lahan rawa mineral.

    Berbagai terobosan tersebut untuk mengembalikan Indonesia sebagai negara berdaulat pangan dengan mengandalkan produksi petani dan mendorong perekonomian negara melalui ekspor.

    “Karena itu, program mulia ini harus kita dukung dengan meningkatkan kualitas kerja dan memastikan tidak boleh lagi ada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di sektor pertanian,” tegas Frans, di Jakarta, Senin (06/11/2023).

    Harus diakui, sebut Hero, Menteri Amran mampu meletakkan sistem pelayanan birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan yang benar-benar melayani rakyat dan jauh dari unsur KKN di periode 2014-2019.

    Ini bisa terwujud karena Amran meletakkan pondasi yang kokoh di Kementan. Walhasil, Kementan selalu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2016, dari yang sebelumnya mendapat opini ‘disclaimer’ atas hasil audit Laporan Keuangan Kementerian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Di era Amran pula, untuk pertama kalinya, Kementan meraih penghargaan anti Gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017 dan 2018.

    Kemudian di era Pemeritahan Jokowi periode pertama, Amran mampu kembali mewujudkan swasembada beras, jagung dan bawang merah pada pada tahun 2017 lalu.

    “Itu semua diraih karena Menteri Amran benar-benar mendorong agar sistem pengawasan internal di Kementan ini betul-betul dioptimalkan,” terangnya.

    Untuk itu, lanjut dia, peran Sistem Pengawasan Internal (SPI) di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Itjen Kementan) harus diperkuat.

    Itjen harus benar-benar memaksimalkan perannya dalam menghadirkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Kementan.

    Peningkatan peran SPI ini sekaligus sebagai mendukung suksesnya program kegiatan super prioritas Menteri Amran. Hero mengatakan, ada beberapa kebijakan yang bisa ditempuh Itjen untuk mendukung kerja-kerja cepat dan cerdas Menteri Amran.

    Pertama, meningkatkan layanan pencegahan praktek korupsi dengan memaksimalkan beberapa layanan pengaduan untuk masyarakat yakni Whistleblower’s System yang merupakan fasilitas yang dapat digunakan oleh seorang whistleblower yang ingin melaporkan indikasi tindak pidana korupsi.

    “Sistem ini menjamin identitas whistleblower terjaga kerahasiannya,” ungkapnya.

    Selain itu, memaksimalkan layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), Sistem Informasi Grativikasi (SIGAP), dan Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat (KALDU EMAS).

    Seluruh sistem ini harus dipastikan berjalan dan ditindaklanjuti dengan cepat sebagai upaya menghadirkan ASN yang melayani dan bebas KKN.

    “Sistem ini juga harus menjamin bahwa setiap pelaporan ditindaklanjuti secara cepat dan tuntas, Dengan demikian, setiap pelaporan dapat ditindaklanjuti dengar benar dan jauh dari unsur transaksional,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Hero menegaskan, diperlukan komitmen dan upaya bersama dalam menyelaraskan program pertanian, kegiatan dan/atau subkegiatan yang diselenggarakan di daerah dengan program pembangunan nasional super prioritas.

    Tentunya juga dalam rangka optimalisasi peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal akuntabilitas dan efektivitas Itjen Kementan ketika melaksanakan fungsinya terkait assurance dan consulting terhadap unit kerja teknis.

    “Itjen Kementan akan terus mengawal langkah-langkah strategis tersebut sesuai arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman,” terangnya lagi.

    Dalam kesempatan tersebut, dia juga mendorong APIP membuka pelayanan hukum 24 jam kepada ASN Kementan untuk memastikan setiap program prioritas yang diarahkan Menteri Amran, benar-benar berjalan sesuai target, tepat sasaran dan jauh dari unsur KKN.

    Bagaimana pun, pendampingan ini cukup penting mengingat kasus korupsi yang tengah digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menimbulkan dampak besar di Kementan, tak terkecuali bagi para ASN Kementan.
    Hero tak ingin, penindakan di KPK kemudian menghadirkan trauma bagi ASN Kementan yang dapat berimbas kepada kerja-kerja cepat Menteri Amran mendorong peningkatan produktivitas pertanian, menghadirkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan kepada para petani.

    “Seperti arahan Pak Mentan, kuncinya harus kerja keras dan kerja cerdas. Semua harus bergerak menatap masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.(RMID).

    Berita Ini Telah Tayang Di RMID https://rm.id/baca-berita/government-action/195711/optimalkan-sistem-pengawasan-internal-itjen-kementan-dukung-gerak-cepat-menteri-amran.

  • Obat Hewan Ilegal Marak di Kota Cilegon

    Obat Hewan Ilegal Marak di Kota Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon menemukan berbagai jenis obat hewan ilegal yang dijual di toko obat dan pet shop yang ada di Kota Cilegon. Hal ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DKPP Kota Cilegon bersama DKPP Provinsi Banten.

    Petugas Medik Veteriner pada DKPP Kota Cilegon, Dina Safitri mengatakan, hasil sidak yang dilakukan di 4 titik (Cilegon, Jombang dan Cibeber) ditemukan berbagai obat hewan yang tidak terdaftar dalam Kementrian Pertanian (Kementan) RI. Selain itu, belum teruji secara klinis sehingga belum bisa bisa dipastikan keamanan penggunaan obat itu.

    “Puluhan obat jenis oral kami temukan tanpa izin dijual di pet shop maupun toko obat. Banyaknya peredaran obat hewan ilegal, karena harganya murah dan sangat mudah ditemukan,” kata Dina, Rabu (11/10).

    Kemudian Dina menambahkan, meski peredaran obat khusus hewan ilegal namun pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap toko obat dan pet shop tersebut. DKPP hanya memberikan teguran dan pembinaan agar tidak kembali menjual obat-obatan tersebut.

    “Penyitaan obat tidak. Cuman kami beri pembinaan saja. Sebab, aturan penyitaan obat masih belum ada aturannya,” tambahnya.

    Dikatakan Dina, keberadaan obat ilegal bisa jadi lantaran produser belum mengurus izin. Untuk itu, DPKP meminta masyarakat hati-hati dan memperhatikan obat hewan yang akan dibeli.

    Bisa jadi, obat hewan ilegal tidak efektif untuk menyembuhkan namun justru bisa menimbulkan efek sebaliknya. Adapun harga obat ilegal dan legal dijual sama dengan harga obat-obatan resmi.

    “Kalau obat legal itu kan dosisnya pas. Juga aman untuk mengobati hewan. Kalau harganya rata-rata dijual sama antara legal dan ilegal,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • KPK Gaspol, Polda Ngegas

    KPK Gaspol, Polda Ngegas

    JAKARTA, BANPOS – KPK dan Polda Metro Jaya sama-sama sedang mengusut perkara korupsi di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan). Bedanya, KPK sedang gaspol mengusut keterlibatan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pejabat Kementan lainnya, sedangkan Polda Metro ngegas menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan onkum KPK ke pejabat Kementan.

    Dalam pengungkapan kasus korupsi di Kementan, KPK disebut oleh Menko Polhukam Mahfud MD, sudah menetapkan Syahrul sebagai tersangka. Namun, sampai Sabtu (7/10), KPK belum mengumumkan satu pun tersangka.

    Teranyar, lembaga antirasuah itu, baru mengeluarkan surat cekal kepada Syahrul dan beberapa anggota keluarganya, serta beberapa pejabat di Kementan. Total, ada sembilan orang yang dicekal.

    Dari informasi yang diterima, sembilan orang yang dicekal itu, tiga di antaranya merupakan keluarga Syahrul, yaitu istri Syahrul, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

    Sementara lima lainnya adalah pejabat Kementan. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli. Selain itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy
    Nugraha, dan Kabiro Umum dan Pengadaan Sukim Supandi.

    Permintaan cekal ini adalah lanjutan dari langkah penyidik yang telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6.
    Penyidik juga menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

    Penyidik juga menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023). Dari sana, ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

    Dari pengungkapan kasus ini, muncul dugaan adanya kasus pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap Syahrul. Kasus yang digarap Polda Metro Jaya ini, telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini, Jumat (6/10/2023). Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk
    menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Ade mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan, termasuk Syahrul, serta sopir dan ajudannya. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti.

    Ade menerangkan, selama proses penyelidikan, timnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK, yang melakukan dugaan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan.

    Pemerasan dan penerimaan tak sah tersebut, kata Ade, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum,” kata Ade, di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

    Selanjutnya, kata Ade, tim penyidik akan terus menggali keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti agar kasus tersebut dapat berlanjut ke penetapan tersangka.

    “Dengan adanya bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan, dan untuk menemukan tersangka,” paparnya.

    Ade menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Polisi sengaja merahasiakan pelapor untuk efektivitas penyelidikan.

    Pada 15 Agustus, polisi mengeluarkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi laporan tersebut, yang dilanjutkan mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana itu.

    Tiga hari berselang, dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk pelapor, ajudan, hingga sopir, serta Syahrul. Terakhir, Syahrul kembali diperiksa untuk yang ketiga kalinya pada Kamis, (5/102023).

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut menanggapi kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut. Sigit meminta tim dari Mabes Polri turun tangan dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, penanganan kasus itu harus cermat dan hati-hati lantaran menyangkut lembaga dan orang yang dikenal publik.

    Jenderal polisi bintang empat ini mempersilakan jika ada lembaga yang ingin mengawasi penanganan kasus itu. Sehingga, prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan.

    “Apakah ini bisa diproses lanjut, apakah sebaliknya, harus dihentikan. Tentunya ini jadi pelapor dan terlapor untuk kemudian kita uji, saya kira Polri transparan dalam hal ini,” kata Sigit, di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Sabtu (7/10/2023).

    Presiden Jokowi ikut menanggapi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul. Mantan Wali Kota Solo itu mengaku belum mengetahui permasalahan ini. “Saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa, tapi itu memang adalah urusan penegakan hukum,” kata Jokowi di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

    Jokowi menegaskan, kasus ini merupakan kewenangan penegak hukum. Ia tak mau berbicara lebih jauh sebelum mendapat informasi lengkap terkait kasus ini. “Jadi ya saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa itu,” ujarnya.

    Lalu apa kata pengamat? Pakar Hukum Pidana dari Universitas Negeri Makassar, Prof Heri Tahir mengatakan, dalam kondisi seperti ini proses hukum bisa berjalan beriringan. KPK bisa melanjutkan proses dugaan korupsi di Kementan. Polda Metro Jaya pun sama, mengusut kasus dugaan pemerasan. Sehingga, penegakan hukum bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang terkesan berat sebelah.

    “Harus jalan, boleh beriringan itu. KPK boleh melanjutkan pekerjaannya, begitu juga kepolisian. Selama alat bukti memenuhi, maka bisa saja keduanya dihukum sesuai pelanggaran yang mereka lakukan masing-masing,” kata Heri.

    Soal sikap KPK belum mengumumkan tersangka, Hari menilai bisa saja hal ini berikatan dengan unsur kehati-hatian. Kata dia, kewenangan sepenuhnya ada di KPK. Pihak lain tak berhak mengumumkan status tersangka seseorang.

    Soal dugaan pemerasan, Heri menilai, biarkan penyidik Polda bekerja. “Semua yang bersalah di mata hukum harus dihukum, siapa pun itu. Selama alat bukti cukup dan sah, tidak ada alasan tidak menghukum,” pungkasnya. (AZM/RMID)

  • Syahrul Yasin Limpo 2 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK

    Syahrul Yasin Limpo 2 Kali Tak Penuhi Panggilan KPK

    JAKARTA,BANPOS – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo rampung dimintai keterangan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6).

    Syahrul dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. Politisi NasDem itu digarap selama tiga jam.

    Mulai dari pukul 09.30 WIB sampai 13.00. Kepada wartawam dia mengakui, dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan permintaan keterangan KPK. Dia mengaku tak bisa hadir karena harus mengikuti kegiatan lain.

    “Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan Penas (Pekan Nasional). Yang terakhir saya harus ke India dalam forum G-20, dan banyak pertemuan yang harus saya lakukan atas nama negara,” ujar Syahrul, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan. Syahrul sedianya dimintai keterangan pada Jumat (16/6).

    Namun, saat itu, Syahrul mengaku harus ke India untuk menghadiri pertemuan para menteri pertanian G-20.

    Dalam suratnya kepada KPK, Syahrul menyebut setelah dari India berangkat ke Tiongkok dan Korea Selatan.

    Untuk itu, dalam surat tersebut, Syahrul meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada 27 Juni 2023. Namun, KPK ngotot menjadwalkan ulang permintaan keterangan Syahrul pada hari ini.

    “Walaupun permintaan saya sampai tanggal 27 Juni, karena berbagai kegiatan yang di Kores Selatan sudah bisa kita selesaikan di G-20 di India itu, hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik,” tuturnya.

    Meski demikian, Syahrul enggan mengungkap materi yang didalami tim penyelidik KPK dalam pengambilan keterangan hari ini.

    Syahrul hanya menyatakan, akan kooperatif dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementan yang ditangani KPK.

    “Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,” tandasnya.

    Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Komisi antirasuah menyatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan berawal dari laporan masyarakat.

    “Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK. Masyarakat melapor, kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

    Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

    Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

    Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RMID)

  • Syahrul Yasin Limpo Minta Diperiksa 27 Juni

    Syahrul Yasin Limpo Minta Diperiksa 27 Juni

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Surat akan dikirim agar dia memenuhi panggilan.

    “Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin, 19 Juni 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/6).

    Setelah surat dikirim Syahrul diharapkan datang ke Gedung Merah Putih KPK.

    “Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya,” tegasnya.

    “Sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” imbuh Ali.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, Syahrul meminta pemeriksaannya ditunda hingga akhir Juni mendatang.

    “(Syahrul Yasin Limpo) meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023,” ungkap Ghufron kepada wartawan, Jumat (16/6).

    Dia mengatakan, penyelidik batal memeriksa Syahrul lantaran politikus Partai NasDem itu sedang bertugas ke India.

    Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Sejauh ini tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI sudah dilakukan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

    Meski begitu, Jubir berlatar belakang jaksa ini belum mau menyampaikan secara rinci dugaan korupsi yang tengah diselidiki di kementerian pimpinan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

    Dia hanya menyatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.

    “Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” janji Ali.

    Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

    Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

    Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(RMID)

  • KPK Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Di Kementan

    KPK Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Di Kementan

    JAKARTA,BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Saat ini masih proses lidik (penyelidikan),” ujar Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (14/6).

    Meski begitu, Asep belum mau mengungkapkan secara detil kasus yang tengah diselidiki di kementerian pimpinan Mentan Syahrul Yasin Limpo itu.

    “Belum ada yang bisa kami sampaikan,” imbuhnya.

    Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

    Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

    Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki KPK di Kementan adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RMID)

  • Kementan Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Sehat

    Kementan Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Sehat

    JAKARTA, BANPOS – Standar memberikan panduan penanganan makanan yang higienis bagi peternak, termasuk batas residu pestisida dan obat hewan, mengurangi risiko resistensi antimikroba. Kementan Gandeng FAO Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Sehat Peringati Hari Keamanan Pangan Sedunia

    Kementerian Pertanian (Kementan) bersama dengan Badan Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) mengajak masyarakat untuk mengkonsumsi produk pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).

    Puncak peringatan Hari Keamanan Pangan Dunia atau World Food Safety Day (WFSD) 2023 yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian pada Kamis (8/6) sangat meriah.

    Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Pertanian Syshrul Yasin Limpo (SYL), FAO Representatif untuk Indonesia dan Timor Leste, serta Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait lainnya.

    Pada kesempatan tersebut Mentan SYL menyampaikan, peringatan ini menjadi momentum dalam meningkatkan peran bersama untuk kita menjaga keamanan pangan.

    “Pangan memiliki peran fundamental dalam keberlangsungan kehidupan manusia dan pangan yang aman merupakan hak setiap orang,” kata SYL.

    Sehingga menurutnya, segala upaya dalam memastikan pangan yang aman mutlak diperlukan.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah menyampaikan, salah satu upaya pemerintah untuk menjamin keamanan pangan bagi masyarakat adalah melalui sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang merupakan salah satu bentuk jaminan keamanan pangan untuk produk asal hewan.

    “Adanya standar memberikan panduan penanganan makanan yang higienis bagi peternak, termasuk batas residu pestisida dan obat hewan, untuk mengurangi risiko resistensi antimikroba (AMR),” jelasnya.

    Sebagai informasi, sejak tahun 2006, Indonesia bekerjasama dengan FAO dan USAID, serta pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat sistem pengawasan keamanan pangan dengan memastikan keamanan produk ternak di Indonesia.

    Serta secara efektif mengendalikan ancaman AMR melalui anjuran penerapan biosekuriti 3-zona dan kebersihan-sanitasi di peternakan.

    Sementara itu, Syshrul Yasin Limpo (SYL), Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Penduduk, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjelaskan pangan yang aman, sehat dan bergizi sangat diperlukan dalam setiap tahapan siklus hidup, mulai sejak dalam kandungan sampai usia lanjut.

    “Salah satu bahan pangan yang sangat baik untuk tumbuh kembang anak dalam upaya pencegahan stunting adalah protein hewani.”ungkapnya.

    Hal senada juga disampaikan Rajendra Aryal, Perwakilan FAO untuk Indonesia dan Timor Leste, menyoroti pentingnya keamanan pangan bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

    “Dengan menegakkan standar keamanan pangan yang tinggi, kita dapat menyelamatkan nyawa dan memastikan rantai pasokan pangan yang lebih aman,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Rajendra menegaskan bahwa pangan yang tidak aman juga dapat dihasilkan dari kontaminasi organisme AMR yang berpotensi menimbulkan ‘silent pandemic’ atau pandemi senyap.

    Untuk itu penggunaan antimikroba secara bijak dan bertanggung jawab pada semua sektor harus terus digencarkan.

    “Mari berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar keamanan pangan dan bekerja secara kolaboratif untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(RMID)