Tag: Kementrian ATR/BPN

  • Rawan Dicaplok, DPR RI Minta Masyarakat Sadari Pentingnya Sertifikasi Tanah

    Rawan Dicaplok, DPR RI Minta Masyarakat Sadari Pentingnya Sertifikasi Tanah

    Pandeglang, BANPOS – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Iip Miftahul Choiri, meminta kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya sertifikasi tanah. Hal itu dilakukan karena perihal tanah, rawan cekcok dan juga rawan dicaplok.

    Hal itu disampaikan olehnya dalam kegiatan penyerahan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang pada Rabu, 15 Maret 2023. Ia mengatakan bahwa Komisi II DPR RI bermitra dengan 11 (sebelas) instansi salah satunya adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    “Kami ditugaskan oleh negara bersama BPN untuk mensosialisasikan program strategis. Kami mengajak bapak dan ibu menjaga tanahnya, dengan apa? dengan disertifikatkan, karena jika tidak disertifikatkan rawan cekcok rawan caplok,” ujar Politisi PPP ini.

    Kegiatan penyerahan sertipikat tanah itu merupakan bagian dari rangkaian acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN. Hal itu juga sebagai wujud nyata dari Program Strategis Kementerian ATR/BPN.

    “Tadi sudah ada bukti, kita lakukan penyerahan sertipikat di Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ini bisa diikuti oleh masyarakat lainnya,” tandasnya.

    Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, mengucapkan selamat kepada masyarakat yang baru saja menerima sertipikat. Ia berpesan agar masyarakat dapat menjaga tanahnya serta dimanfaatkan dengan baik dan melakukan sertifikasi semua bidang tanah yang dimiliki.

    “Dijaga sertipikatnya, tanahnya dijaga digunakan dan dimanfaatkan. Saat ini pembuatan sertipikat lebih mudah, anggaran tersedia, teknologi lebih maju,” ujarnya.

    Rudi mengajak masyarakat yang tanahnya masuk ke dalam desa yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL, untuk dapat memanfaatkan dengan baik. Kata dia, sepanjang tanah tidak bermasalah, memenuhi syarat dan tidak masuk kawasan hutan, maka tanah tersebut bisa disertipikatkan.

    “Dengan kepastian hak atas tanah, maka diharapkan dapat menarik investasi di Provinsi Banten,” tuturnya.

    Kata dia, tentunya dengan sertipikasi tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, memiliki tujuan mengurangi potensi sengketa. Tak hanya itu, sertifikasi juga melegalitaskan tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

    “Kita amankan apa yang menjadi hak kita. Jika sengketa berkurang, jika tanah dimanfaatkan dengan baik, maka investasi juga semakin meningkat di Banten,” tandasnya.

    Diketahui, pada kesempatan tersebut, Iip bersama, menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada 10 orang penerima sertipikat. (MUF)