Tag: Kenaikan Dana Parpol

  • Pemprov Tolak Usulan Pemkot Cilegon Soal Kenaikan Dana Parpol

    Pemprov Tolak Usulan Pemkot Cilegon Soal Kenaikan Dana Parpol

    CILEGON, BANPOS – Usulan kenaikan dana partai politik (Parpol) yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dikabarkan tidak disetujui. Diketahui Pemkot Cilegon mengajukan kenaikan dana parpol sebesar 100 persen dari total jumlah suara yang sah dari Rp4.100 per suara menjadi Rp10 ribu per suara.

    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon Bukhori membenarkan jika pengajuan kenaikan dana parpol dua kabupaten/kota di Banten ditolak oleh BPKAD Provinsi Banten. Penolakan dana parpol bukan karena melambungnya nilai yang diajukan. Melainkan Cilegon lambat dalam mengajukan pemberitahuan kenaikan dana parpol.

    “Berdasarkan informasi yang kita terima (Kesbangpol Cilegon) dari Kesbangpol Provinsi Banten, jika BPKAD Banten tidak sepakat untuk dikeluarkan izin dari Gubenur Banten untuk kenaikan dana parpol yang kita ajukan 100 persen ini. Seharusnya, Gubenur Banten (Wahidin Halim) lah yang berhak mengeluarkan ketidaksetujuan tersebut bukan justru BPKAD,” kata Bukhori saat dikonfirmasi kemarin.

    Bukhori beralasan jika penolakan tersebut bukan karena melambungnya tingginya angka yang diajukan oleh Kota Cilegon. Tetapi, karena Kota Cilegon dianggap lambat mengajukan kenaikan tersebut.

    “Dalam aturan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik pengajuan kenaikan dana parpol paling lambat di Februari 2021 lalu. Tapi, kami menerima aturan tersebut di Maret 2021. Karena kami harus mempersiapkan semua, kami baru mengajukan kenaikan dana parpol di April 2021 ke BPKAD Provinsi Banten. Karena telat mengajukan. BPKAD tidak menggeluarkan izin perubahan kenaikan dana parpol yang kami ajukan hingga saat ini,” tuturnya.

    Dikatakan Bukhori, sampai Desember 2021, Pemprov Banten tak kunjung mengeluarkan surat izin penambahan dana parpol. “Akhirnya di Desember 2021 kami mengirimkan surat kembali ke BPKAD menanyakan alasan belum dikeluarkan rekomendasi tersebut. Tetap saja, sampai 2022 BPKAD tak kunjung mengirimkan surat balasan kepada Cilegon,” ujarnya.

    Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cilegon menjelaskan, saat Pemilu 2020 lalu, dana parpol yang diterima oleh Pemkot Cilegon sebesar Rp 1.103.397.376. Apabila penambahan tersebut direstui, Kota Cilegon akan menerima bantuan dana parpol sebesar Rp 2.386.240.000.

    “Kemungkinan di 2023 mendatang, kita akan kembali ajukan usulan dana parpol kembali seperti di 2021 kemarin. Semoga disetujui dan tidak telat lagi pengajuannya,” tutupnya.

    Sementara itu, Sekretaris DPD II Partai Golkar Cilegon Isro Mi’raj mengaku kecewa lantaran tidak disetujuinya kenaikan dana parpol oleh Provinsi Banten yang diajukan Pemkot Cilegon.

    “Ya tentu sangat menyayangkan artinya dengan beberapa sampel di daerah lain atau mungkin ada pertimbangan lain saya tidak tahu, tapi minimal tidak semuanya terealisasi diharapkan ada kenaikan itu, walaupun tidak diangka Rp 10 ribu ya Rp 7 ribu atau 6 ribu lah biar ada peningkatan menjelang Pileg,” pungkasnya.

    (LUK/RUL)