Tag: kenakalan remaja

  • SMAN 1 Banjarsari Gelar Sosialisasi TPPK dan Bahaya Narkoba

    SMAN 1 Banjarsari Gelar Sosialisasi TPPK dan Bahaya Narkoba

    LEBAK, BANPOS – SMAN 1 Banjarsari menggelar sosialisasi bahaya narkoba. Selain sosialisasi bahaya narkoba, pihak sekolah juga menyampaikan materi lainnya yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan persoalan-persoalan sekolah pada peserta didik, yakni kenakalan remaja, pergaulan bebas, dan bullying.

    Hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi itu, Pengawas Bina Sekolah pada KCD Lebak, Siti Rukoyah, dan juga Kapolsek Banjarsari, AKP Rahmat Hidayat. Kegiatan diselenggarakan di aula gedung SMAN 1 Banjarsari, Baksel, Kamis (5/10).

    Kepala sekolah (Kepsek), Dudi Wahyudi, mengatakan bajwa kegiatan ini merupakan program sekolah yang terbentuk melalui tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di sekolah, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang penanganan dan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

    “Dimana tiap sekolah berkewajiban untuk mendeteksi secara dini kaitan dengan kondisi peserta didik maupun pendidiknya. Ini artinya, semua yang ada di lingkungan sekolah dalam persoalan bahaya narkoba, kekerasan fisik, psikis, perlindungan, bullying, diskriminasi dan intoleransi mesti dicegah, jangan sampai ada korban,” kata Kepsek.

    Menurut Kepsek, pihak sekolah berkewajiban mengantisipasi terjadinya kasus-kasus yang berkaitan dengan sekolah. Sehingga, perlu adanya penguatan tata kelola, edukasi dan penyediaan sarana prasarana.

    “Dan tim ini harus bergerak bersama, tidak bisa sendiri, yaitu perlu adanya peran pemerintah daerah untuk bersinergi, termasuk masyarakat yang peranannya tak kalah penting dan bergerak bersama TPPK sekolah,” terangnya.

    Senada, Siti Rukoyah, juga mengharapkan kehadiran TPPK mampu meminimalisasi dampak bagi sekolah, dan sekolah bisa jadi tempat yang nyaman untuk belajar.

    “Mudah-Mudahan dengan hadirnya TPPK di sekolah, dapat meminimalisir risiko terhadap persoalan sekolah baik itu dengan peserta didik maupun dengan tenaga pendidik, dapat bersinergi dengan semua pihak untuk menjaga keberlangsungan pendidikan yang benar diharapkan yaitu sekolah untuk menimba ilmu yang memberikan kenyamanan bagi semua peserta didik dan pendidik,” terang Siti Rukoyah.

    Dalam perkembangan zaman sekarang ini menurutnya, arus tekhnologi informasi sudah menjadi kebutuhan di sektor kehidupan, tentu besar pengaruhnya juga terhadap kalangan pendidikan. Karenanya, kata Siti Rukoyah, dampak negatifnya harus dideteksi sekecil mungkin yang mengarah pada tindakan yang akan merugikan, baik dirinya maupun lingkungan sekolah.

    “Point pentingnya, jangan sampai sekolah sebagai tempat menimba ilmu kemudian dikotori dengan hal-hal yang tidak patut. Maka diperlukan mitigasi atau pencegahan dengan cara terus memberikan bimbingan baik lewat sosialisasi atau melalui kesempatan lainya. Termasuk sebagai tindak lanjut kedepannya untuk menjaga komunikasi yang baik antara sekolah, anak dan orang tua, pihak sekolah akan menggelar parenting day yaitu sehari bertemu orang tua di sekolah,” tandasnya. (WDO/DZH)

  • Perundungan Akar dari Tawuran

    Perundungan Akar dari Tawuran

    LEBAK, BANPOS – Tindak perundungan atau bullying yang kerap kali dilakukan oleh anak-anak usia pelajar, menjadi indikasi utama awal mula terjadinya tindak kenakalan remaja berupa tawuran antar pelajar. Terlebih, sejumlah tindakan yang masuk ke dalam kategori perundungan, masih diwajarkan oleh sebagian masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Unit PPA Polres Lebak, Anggi Tiara Puspita, saat memberikan
    sosialisasi kepada siswa SMK Mizkiyatur Azkia, Rangkasbitung pada Senin (25/9).

    "Tawuran sendiri dimulai dari bullying, baik itu antara senior dengan junior di sekolah masing-masing,

    hingga antar sekolah yang mengakibatkan terjadinya kekerasan tersebut," kata Anggi.

    Ia menjelaskan, bullying dan pengaruh gengsi menjadi faktor utama pada terjadinya tawuran antar
    pelajar. Selain itu, rivalitas antar sekolah yang terbentuk dan krisis identitas dari setiap siswa,
    mengakibatkan mudahnya pelajar terjerumus dalam lingkungan tersebut.

    "Tawuran sendiri bisa dikenakan pidana dengan acamana pidana lima sampai 12 tahun," tandasnya.

    Sementara itu, JFT Bidang PA DP3AP2KB, Nina Septiana, mengatakan bahwa bullying yang terjadi di usia
    pelajar dikarenakan minimnya pemahaman bahwa bullying adalah salah satu akar kekerasan, yang dapat
    menumbuhkan kekerasan lainnya.

    "Sayangnya bullying ini masih diwajarkan oleh masyarakat karena sudah menjadi kebiasaan turun-
    temurun. Dan lebih parahnya, kadang baik pelaku maupun korban tidak sadar bahwa sedang melakukan
    dan mendapatkan bully," kata Nina kepada BANPOS.

    Ia menjelaskan, pihaknya senantiasa berupaya mensosialisasikan jenis-jenis kekerasan mulai dari Fisik,
    Seksual hingga kekerasan verbal disetiap elemen masyarakat.

    Bagi pelajar, lanjut Nina, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke tiap-tiap sekolah.
    Salain itu, dari banyaknya sekolah di Kabupaten Lebak, hampir 50 persen sekolah telah menyatakan diri
    sebagai sekolah ramah anak.

    "Tentunya ini harus menjadi ikhtiar kita bersama dalam membenahi permasalahan bullying terutama
    terhadap anak," tandasnya. (MYU/DZH)

  • Satpol PP Sisir Gerombolan Pelajar di Tangerang

    Satpol PP Sisir Gerombolan Pelajar di Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Maraknya tindak kenakalan remaja, khususnya yang dilakukan oleh para pelajar, membuat Pemkot Tangerang melalui Satpol PP, semakin menggencarkan patroli guna mencegah
    potensi tersebut. Hal itu guna mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan
    masyarakat (Trantibum Linmas).

    Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya semakin menggencarkan
    patroli Satpol PP yang menyasar para pelajar, untuk melakukan imbauan agar segera kembali ke rumah
    masing-masing selepas pulang sekolah.

    Wawan Fauzi menuturkan, kegiatan patroli petugas Satpol PP ini dilakukan dengan menyasar para
    pelajar dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang dinilai menganggu ketentraman, ketertiban, dan
    keamanan masyarakat.

    “Ini untuk merealisasikan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018
    tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/9).
    Ia menuturkan, kegiatan patroli petugas Satpol PP ini secara khusus menyisir beberapa lokasi yang kerap digunakan para pelajar untuk berkumpul atau nongkrong di luar jam sekolah, seperti Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Kali Pasir.

    “Kegiatan Patroli Petugas Satpol PP ini dilakukan guna mengantisipasi tawuran antar pelajar yang saat ini kerap terjadi lagi. Seperti, pada kegiatan Patroli Petugas Satpol PP kemarin, kita (Satpol PP Kota
    Tangerang) mengarahkan puluhan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang didapati melakukan
    kegiatan bergerombol di jam pulang sekolah,” tuturnya.

    Menurutnya, kegiatan patroli petugas Satpol PP Kota Tangerang ini digunakan sebagai kesempatan
    untuk memberikan imbauan, pembinaan dan pemeriksaan, untuk mengantisipasi para pelajar yang
    didapati membawa senjata tajam dan benda-benda berbahaya lainnya.

    Tidak hanya itu, kegiatan Patroli Petugas Satpol PP Kota Tangerang ini juga mengarahkan para pelajar
    untuk segera pulang ke rumah masing-masing serta menjauhi aktivitas-aktivitas yang dinilai merugikan,
    semisal tawuran dan sebagainya.

    “Kegiatan patroli petugas Satpol PP Kota Tangerang saat ini masih dalam tahap proses mengimbau,
    mengarahkan, dan mengamankan berbagai hal yang dinilai berpotensi digunakan untuk aktivitas yang
    menganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat. Selebihnya, Satpol PP Kota Tangerang akan
    memberikan penegakan secara tegas jika memang diperlukan untuk langkah-langkah antisipasi
    lanjutan,” ungkapnya.

    Selain itu, Satpol PP Kota Tangerang juga meminta kerja sama antara para orang tua, guru, dan pihak
    sekolah, untuk terus memberikan pengawasan lebih dalam rangka mewujudkan rasa tertib, aman, dan
    nyaman di Kota Tangerang. (DZH)

  • Jaksa Kota Tangerang Masuk Sekolah, Siswa Diingatkan Konsekuensi Tindakan Perundungan

    Jaksa Kota Tangerang Masuk Sekolah, Siswa Diingatkan Konsekuensi Tindakan Perundungan

    TANGERANG, BANPOS — Maraknya kenakalan remaja bahkan yang menjurus kepada perbuatan pidana menimbulkan keprihatinan masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan upaya pengenalan hukum sejak dini agar para generasi penerus bangsa tidak sampai terlibat masalah yang sebenarnya bukan saja merugikan orang lain tetapi juga diri sendiri.

    Berangkat dari kesadaran itulah, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bersama Dinas Pendidikan Kota Tangerang menggelar penyuluhan hukum kepada siswa SMP dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Acara dilaksanakan di SMP Negeri 17 Kota Tangerang di Jalan Kisamaun Gang SMEA No.6, Babakan Ledeng, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang Selasa (22/08/2023).

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad menyampaikan, JMS merupakan program Kejaksaan Agung yang di dalamnya membahas pemahaman hukum secara umum, terutama yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari para siswa sehingga bisa membedakan tindakan yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum atau tindakan mana yang berkonsekuensi pada pidana.

    “Ini mengingat problem atau tindakan siswa sudah cukup variatif. Mulai dari mereka sudah menggunakan ponsel dan media sosial. Jadi ini perlu diberi pemahaman bagaimana menggunakan medsos secara bijak. Jangan sampai melanggar hukum, apalagi ada konsekuensi pidananya. Selain itu, kita coba menghilangkan kekhawatiran para guru maupun orang tua mengenai bullying, jangan sampai ada perundungan di sekolah. Nah, ini pun akan diberikan pemahaman,” ungkapnya usai pembukaan.

    Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menerangkan pentingnya siswa mendapat penyuluhan hukum. Terlebih siswa SMP umumnya adalah kelompok usia di mana remaja sedang mencari jatidiri hingga terkadang melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti tawuran, penggunaan narkoba hingga perundungan.

    “Termasuk penggunaan HP. Jadi dengan adanya jaksa masuk sekolah ini saya rasa menambah wawasan anak-anak kita. Sehingga anak-anak kita bisa dibekali dengan pengetahuan tentang hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Sementara jika siswa yang terlanjur tersandung masalah hukum, Jamal menegaskan perlu adanya pembinaan khusus, terutama dari segi mental. “Nanti bisa bekerja sama dengan psikolog dan dilakukan konseling sehingga mungkin permasalahan pribadi seperti problem keluarga anak tersebut dan termasuk pergaulannya ini yang mungkin kita bisa bantu melalui konseling dan lain sebagainya. Tapi sih mudah-mudahan di Kota Tangerang tidak ada,” ujarnya.(made)

  • Makan Kecubung, Dua Pelajar di Kota Cilegon Teler Berat

    Makan Kecubung, Dua Pelajar di Kota Cilegon Teler Berat

    CILEGON, BANPOS – Dinas Satpol PP Kota Cilegon menerima aduan masyarakat Lingkungan Pecek, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yang resah karena ulah kenakalan remaja. Dua orang remaja berinisial EC dan FR, diamankan dan dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Senin (10/7).

    Saat diamankan warga dan petugas, kedua remaja itu sedang dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi buah kecubung. EC dan FR diketahui merupakan warga Bujang Gadung, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

    Berdasarkan hasil pantauan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon, EC yang mabuk berat tampak tak bisa diam. Ia sesekali membuat panik petugas karena tidak mau tenang. Sementara FR, kondisinya lebih tenang dan bisa diajak berkomunikasi setelah meminum susu yang disediakan petugas.

    Menurut pengakuan FR yang dalam kondisi setengah sadar, ia mengkonsumsi buah kecubung saat malam hari di rumah temannya di Lingkungan Kubang Sepat, Kelurahan/Kecamatan Citangkil.

    FR mengaku hanya memakan setengah buah, sedangkan EC mengkonsumsi enam buah kecubung.

    “Dia (EC-Red) makan enam, saya setengah,” tuturnya.

    Sementara itu, Kabid Trantibum Dinas Satpol PP Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya langsung meminta keluarga dan pihak sekolah untuk datang ke kantor Dinas Satpol PP.

    “Kami tadi menjemput pihak sekolah sama orang tuanya. Setelah itu kami serahkan kepada orang tua dan sekolahnya untuk dilakukan pembinaan,” kata Faruk.

    Faruk menjelaskan, empat orang rekan EC dan FR kabur saat hendak diamankan warga. Saat dibawa, FR dan EC kondisinya mabuk berat.

    “Yang satu memang parah mabuknya, yang satunya lagi setengah. Kadang nyambung, kadang enggak,” tuturnya.

    Selanjutnya, mereka kemudian dibawa petugas ke puskesmas untuk diberikan tindakan medis.

    Sebagai informasi, buah kecubung atau buah yang memiliki julukan The Devil’s Breath atau buah napas setan ini memiliki dampak negatif seperti halusinasi dan pusing berkepanjangan hingga merusak syaraf.

    Efek negatif itu disebabkan karena buah kecubung, termasuk dalam jenis tanaman opioid seperti ganja dan juga katinon.

    Selain itu buah kecubung juga mengandung zat yang berbahaya bernama skopolamin. (LUK/PBN)

  • Kedapatan Bawa Sajam, Seorang Remaja Diamankan Polisi Saat Mau Perang Sarung

    Kedapatan Bawa Sajam, Seorang Remaja Diamankan Polisi Saat Mau Perang Sarung

    SERANG, BANPOS – Personil gabungan Polsek Petir, Polres Serang, berhasil menggagalkan rencana gerombolan remaja yang hendak melakukan perang sarung di Jalan Raya Petir-Tunjung Teja Alun- alun, Kabupaten Serang, Rabu (5/4) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB saat menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

    Dalam pengejaran tersebut, remaja berinisial AG (17) yang menenteng senjata tajam berupa sebilah golok berhasil diamankan karena tertinggal dengan rekan-rekannya yang mengendarai motor. Selain sebilah golok, petugas juga mengamankan 4 buah cambuk yang ditinggalkan gerombolan remaja.

    Kapolsek Petir, AKP Uka Subakti, menjelaskan bahwa Patroli Dialogis KRYD dilaksanakan dalam rangka menjaga Kamtibmas di jam-jam rawan perang sarung atau jam sahur masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

    “Berawal dari informasi masyarakat adanya kumpulan remaja dengan membawa sarung dan senjata tajam berupa golok yang berada di Jalan Raya Petir Tunjung dekat Alun-alun Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Anggota langsung muncul ke TKP untuk mencegah terjadinya perang sarung yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.

    Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, personil polsek yang sedang melakukan patroli mencegah terjadinya kejahatan jalanan langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan.

    “Menghindari terjadinya tawuran perang sarung dan korban jiwa, petugas langsung ke lokasi gerombolan remaja berkumpul,” terangnya.

    Melihat kedatangan petugas dan masyarakat, konvoi gerombolan remaja tersebut langsung kocar-kacir melarikan diri. Tersangka AG yang ditinggal rekan-rekannya tidak bisa berbuat banyak dan diamankan petugas.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, AG membenarkan akan melakukan perang sarung antar kampung dan terlebih dahulu dibubarkan masyarakat sekitar Alun-alun Tunjung Teja,” tuturnya.

    Uka menjelaskan, pihaknya AG yang berstatus seorang pelajar membawa senjata tajam berupa golok yang akan digunakan dalam perang sarung antar kelompok remaja. Pihaknya kemudian melakukan introgasi tentang kejadian tersebut.

    “Kami di TKP menemui sekelompok remaja yang sedang konvoi dibubarkan oleh masyarakat dan kami mengamankan AG yang tertinggal oleh rombongannya bersama barang bukti berupa golok,” jelasnya.

    Saat ini, AG ditahan di Mapolsek Petir untuk kemudian menjalani proses hukum. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah golok dan 4 buah cambuk.

    “Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian perang sarung ini dan berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu menangani kegiatan yang meresahkan masyarakat,” tandasnya. (MUF)