Tag: kendaraan dinas

  • Polisi Blitar Dalami Pelat Merah Diduga Mobil Perampok

    Polisi Blitar Dalami Pelat Merah Diduga Mobil Perampok

    BLITAR, BANPOS – Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, mendalami dari rekaman CCTV di bagian luar rumah dinas yang sempat merekam adanya mobil pelat merah diduga mobil yang digunakan pelaku perampokan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso.

    “Yang terlintas di CCTV di jalan itu pelat merah, tapi mungkin pengalihan. Belum tentu jenis sebetulnya,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono di Blitar, Senin.

    Ia juga menambahkan, dari keterangan para saksi sempat melihat secara samar minibus masuk ke dalam rumah dinas Walikota. Hingga saat ini, polisi juga masih mendalami kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Walikota Blitar Santoso itu.

    Ia mengatakan, para pelaku itu masuk ke dalam rumah dinas setelah melumpuhkan para penjaga dari Satpol PP Kota Blitar. Ada tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar yang sedang bertugas dan mereka disekap.

    “Setelah melumpuhkan, baru membuka pintu dan mobil dimasukkan ke dalam baru ditutup lagi. Sementara masih kami petakan kan pintu gerbang awalnya tertutup,” ujar dia.

    Kapolres juga mengatakan sebenarnya saat kejadian semua CCTV masih dalam keadaan aktif, namun pelaku merusak decorder dari CCTV.

    “Kalau saat kejadian semua aktif. Pelaku informasinya merusak (decorder CCTV) dan kami masih dalami. Kami lakukan olah TKP awalnya hanya konstruksi kejadian. Untuk barang bukti belum identifikasi, karena itu tim identifikasi akan ambil sidik jari,” kata Kapolres.

    Saat ini, tim dari Polda Jatim juga sudah di Blitar melakukan olah TKP. Hingga kini, olah TKP masih berlangsung guna mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang korbannya adalah Walikota Blitar Santoso dan istri.

    Ia juga menegaskan, kondisi dari Walikota Blitar dan istri masih trauma secara psikologis, namun secara fisik tidak ada luka serius di tubuh mereka.

    “Pastinya banyak motif dan dugaan terjadi, nanti akan kami lihat jalannya penyidikan. Kami update lagi,” kata dia.

    Kasus pencurian disertai dengan kekerasan terjadi di rumah dinas Walikota Blitar Santoso dan istri. Saat kejadian, tiga orang anggota Satpol PP Kota Blitar disekap, begitu juga dengan Walikota Blitar dan istri juga disekap.

    Dalam kasus itu, pelaku diduga 4-5 orang beraksi pada Senin pagi, sekitar jam 03.00-04.00 WIB. Mereka membawa senjata tajam dan meminta tuan rumah menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga.

    Mereka membawa kabur uang dan perhiasan dengan total senilai sekitar Rp400 juta.

    Sedangkan untuk pengawal pribadi saat kejadian masih belum berdinas. (ANT)

  • Mobil Dinas Sekda Kota Cilegon Nunggak Pajak, Petugas Samsat Kejar Hingga Kantor Walikota

    Mobil Dinas Sekda Kota Cilegon Nunggak Pajak, Petugas Samsat Kejar Hingga Kantor Walikota

    CILEGON, BANPOS- Sejumlah kendaraan dinas (Mobdin) milik Pemkot Cilegon diketahui menunggak pembayaran pajak. Salah satunya mobdin yang dalam keseharian digunakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon. Meski demikian petugas UPT Samsat Kota Cilegon tetap mengejar tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut ke Kantor Walikota Cilegon.

    Mobil plat merah berjenis Honda CRV dengan nomor polisi (nopol) A 99 RZ yang diketahui digunakan oleh Sekda Cilegon (Sari Suryati), untuk perjalanan dinas tersebut diketahui menunggak pajak kurang lebih selama enam bulan. Saat petugas Samsat Keliling UPT Cilegon, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melakukan penyisiran ke lapangan pada sejumlah kendaraan baik plat hitam maupun plat merah, khususnya yang terparkir di halaman kantor Pemkot Cilegon, Kamis (26/12/2019).

    Pantauan BANPOS dilapangan sejumlah kendaraan roda empat maupun roda dua yang kedapatan menunggak pembayaran pajak, ditempelkan selembar brosur informasi pemberitahuan yang diselipkan antara wiper dan kaca depan mobil tersebut. Tak ayal penempelan itu menyita perhatian banyak orang.

    Informasi yang berhasil dihimpun, ada sejumlah mobil plat merah yang kedapatan menunggak pajak diantaranya, Honda CRV warna hitam nopol A 99 RZ, Suzuki Ertiga warna hitam nopol A 1020 RZ, Nissan Grand Livina warna hitam nopol A 698 U, Daihatsu Xenia warna hitam nopol A 1886 RZ, Toyota Avanza warna silver nopol A 1880 RZ, Daihatsu Xenia warna silver nopol A 1862 R, dan Toyota Inova warna hitam nopol A 1009 R.

    Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Cilegon, Muntasiroh mengungkapkan, penyisiran kepada para penggunaan kendaraan roda empat dan dua di halaman Pemkot Cilegon tersebut, memang baru dilaksanakan tahun ini. Pasalnya, sebelumnya hanya dilakukan di parkiran mall.

    “Ini ada kegiatan pendataan untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, kita sisir satu-satu nopol kendaraannya, bagi yang menunggak kami berikan brosur informasi pemberitahuan,” kata Muntasiroh kepada Banpos, disela penyisiran kendaraan, di halaman Pemkot Cilegon, Kamis (26/12).

    Diakui Muntasiroh, untuk kendaraan plat merah, didata samsat memang ada kendaraan dinas yang menunggak, dan pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon terkait status kendraan dinas tersebut, apakah rusak atau hilang.

    “Status kendaraan dinas harus diinformasikan apakah rusak atau hilang, agar tidak menjadi tunggakan,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Cilegon, Raden Firman mengungkapkan, terkait tunggakan pajak tersebut bukan tanggungjawab Bidang Aset BPKAD, melainkan OPD masing-masing yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.

    “Terkait pembayaran pajak kendaraan dinas, adanya dibagian pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas di setiap OPD, bukan di BPKAD,” tegasnya. (LUK)

  • Waduh, Anggaran Pemeliharaan Randis di DPRD Banten Diduga ‘Bocor’

    Waduh, Anggaran Pemeliharaan Randis di DPRD Banten Diduga ‘Bocor’

    SERANG, BANPOS – Penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan DPRD Banten diduga telah disalahgunakan. Penyebabnya, dana yang seharusnya digunakan untuk melakukan perawatan dan perbaikan kendaraan dinas, malah digunakan untuk kendaraan pribadi.

    Subag Perlengkapan pada Setwan DPRD Banten, Tb Lufki Solihin mengakui adanya praktik penggunaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, anggaran itu digunakan atas sepengetahuan pimpinan, dalam hal ini adalah Sekretaris Dewan, EA Deni Hermawan.

    “Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas untuk tahun ini mencapai Rp1,2 miliar,” kata pria yang akrab disapa Uki, baru-baru ini.

    Menurut Uki, biasanya oknum eksternal memasukkan kendaraan pribadinya ke bengkel yang menjadi mitra DPRD Banten, namun kemudian membebankan pembayarannya kepada Setwan. Uki mengaku tak bisa berbuat banyak karena tak bisa membantah perintah pimpinan ketika pimpinan memerintahkannya untuk membayar biaya bengkel kendaraan dari oknum tersebut.
    “Saya pribadi sudah berkali-kali menolak untuk membayar biaya perbaikan kendaraan yang bukan kendaraan dinas. Tetapi karena pimpinan mengarahkan agar ‘dibereskan’ jadi tetap saya bayar,” kata Uki.

    Uki juga mengaku, dari anggaran Rp1,2 miliar, ada 15 hingga 20 persen yang digunakan untuk memperbaiki kendaraan diluar kendaraan dinas. Meski demikian, Uki mengaku pengelolaan anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di tahun ini sudah lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.

    “Tahun-tahun sebelumnya kami sering meninggalkan utang di bengkel yang menjadi mitra. Tetapi dalam dua tahun terakhir ini kami sudah tidak pernah berutang,” pungkas Uki.

    Seorang pegawai honorer Setwan DPRD Banten juga membenarkan adanya malpraktik dalam urusan pemeliharaan kendaraan dinas. Sang honorer mengaku sering membawa mobil dinas maupun pribadi ke bengkel yang ditunjuk. Ia mengatakan, asal setuju pejabat diatas, dia bisa bantu ke bengkel.

    “Yang penting akang hubungi bagian yang ngurus kendaraan. Saya nanti yang bawa ke bengkel,” ungkap Ed, salah seorang tenaga honorer, yang mengaku pernah ngurus kendaraan sewaan, yang biasa dipakai orang dekat gubernur.

    Sementara, Ketua LSM Gempur, Mulya Nugraha menyatakan kecamannya terhadap penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan koruptif karena berimplikasi pada munculnya kerugian negara.

    “Penggunaan uang negara diluar ketentuan adalah tindakan korupsi. Walaupun tidak memperkaya si pejabat, tetapi ada kerugian negara yang muncul dari situ,” kata Mulya.(ENK)