Tag: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang

  • Pemkot Serang Berpotensi Kehilangan PAD dari Kos-Kosan

    Pemkot Serang Berpotensi Kehilangan PAD dari Kos-Kosan

    SERANG, BANPOS – Dampak penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

    Dimana pajak kos-kosan yang merupakan salah satu bagian daripada pajak hotel tidak lagi akan ditarik pajaknya. Hal ini akan berdampak pada hilangnya  Pendapat asli daerah (PAD).

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas yang mengatakan bahwa sesuai dengan undang tersebut, Bapenda Kota Serang tidak lagi menarik pajak kos-kosan.

    “Terkait dengan item kos-kosan yang dulunya merupakan bagian dari pajak hotel, diregulasi terbaru itu tidak lagi masuk pada item pajak hotel,” ungkapnya, Kamis (10/8)

    Sehingga akibatnya, pendapat asli daerah pun berkurang. Sebab dihapusnya salah satu sumber penghasil pajak tersebut. Alhasil, pemerintah daerah pun perlu untuk membuat solusi untuk mendapatkan penghasilan dari sumber lainnya. Guna tetap meningkatkan PAD-nya.

    “Memang kontribusinya tidak terlalu besar. Tetapi memang memberikan juga pengaruh terhadap peningkatan PAD dan itu diestimasi dalam setahun kurang lebih Rp100 juta sampai Rp200 jutaan dari pajak yang di tarik dari kos-kosan itu,” ujarnya.

    “Sehingga memang harus ada solilusi dari pemerintah Kota Serang dalam hal meningkatkan atau mengoptimalkan pajak daerah,” tambahnya.

    Dalam hal ini, Hari mengaku sedang mencoba menghitung dan mencari solusi untuk menutupi kekurangan dari pajak kos-kosan tersebut.

    “Pajak kos-kosan kan masuk pada pajak hotel, itu  nanti akan kita coba dikonversi dalam pajak PBB. Jadi dampak kepada PAD kita coba formulasi dalam item perhitungan PBB. Nanti kan ada bangunan yang sifatnya komersil  yang dimanfaatkan untuk usaha dimana kemudian perhitungan tarifnya akan kita sesuaikan,” ucapnya.

    Ia mengaku, bahwa saat ini pihaknya sedang  berupaya bagaimana mengoptimalkan PAD dengan berkurangnya salah satu item yaitu kos-kosan akibat undang-undang terbaru tersebut.

    “Jadi item pajak kos-kosan berkurang atau tidak ada nanti kita formulasi di PBB. Kan ada jenis-jenis tarif yang akan kita sesuaikan, sesuai dengan tanah atau bumi bangunan yang ada. Dan ini kita harapkan tidak begitu berdampak signifikan pada PAD Kota Serang,” tandasnya. (CR-01/AZM)