Tag: Kepala Bagian (Kabag)

  • SYL Dijemput Paksa

    SYL Dijemput Paksa

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10). Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri
    mengungkapkan, Syahrul ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

    “Di sebuah apartemen, daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar Ali, di Gedung KPK,
    Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

    Informasi yang diterima, apartemen tempat politikus Partai NasDem itu ditangkap adalah La
    Maison Barito. Ali tak mau merinci lebih jauh soal penangkapan tersebut.

    “Soal itu nanti kita konfirmasi lebih lanjut dan pasti besok kami jelaskan secara teknismya ya,
    tapi yang pasti kami konfirmasi betul dilakukan penangkapan,” tandasnya. 

    Syahrul tiba di Gedung KPK pukul 19.17 WIB. Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut
    jaket kulit hitam, senada dengan topi bertuliskan “ADC”, dan bermasker putih turun dari mobil Toyota Innova hitam.

    Wajahnya terus ditundukkan. Tangannya tampak diborgol dengan kabel ties. Seorang penyidik
    dari dalam mobil mengawalnya.

    Beberapa personel kepolisian mengawalnya masuk menuju lobi gedung. Syahrul kemudian naik
    menuju lantai 2 Gedung Merah Putih, tempat pemeriksaan.

    Sementara itu, Kuasa Hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri
    Diansyah mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap
    kliennya.

    Sebab, menurutnya, Syahrul dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di
    Kementerian Pertanian (Kementan), hari ini, Jumat (13/10).

    “Ia (Syahrul) bilang akan kooperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” ujar Febri saat dikonfirmasi.

    Selain itu, Febri menambahkan, tim hukum juga sudah melakukan koordinasi dengan bagian
    penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut.

    “Dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok (hari ini, red) Jumat,” tandasnya.

    Untuk diketahui, KPK akan memanggil mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL),
    pada Jumat (11/10) hari ini untuk melakukan pemeriksaan. SYL memastikan bahwa dirinya akan hadir
    dalam pemeriksaan tersebut.

    Di sisi lain, KPK juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan buka-bukaan terkait
    jumlah aliran dana dugaan korupsi SYL, yang mengalir hingga ke Partai NasDem, tempat SYL bernaung.
    Syahrul yang mengaku baru tiba di Jakarta dini hari tadi usai menengok ibunya di Makassar, Sulawesi
    Selatan, memastikan akan memenuhi panggilan tersebut.

    “Saya kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen saya untuk kooperatif menghadapi proses hukum di
    KPK. Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya
    sebagai tersangka,” katanya dalam rilis tertulis yang dibagikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Kamis (12/10).

    Meski begitu, Politisi Partai NasDem ini berharap, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut tidak
    dilatarbelakangi kepentingan politik. “Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik,”harapnya.

    “Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik,” ujar Syahrul.

    Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa kliennya memang akan dipanggil penyidik
    KPK pada Jumat (13/10).

    “Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo telah berkoordinasi dengan bagian Penyidikan KPK dan
    mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 12 Oktober 2023 siang, setelah
    sholat Jumat,” ujar Febri.

    Syahrul yang bakal digarap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian
    (Kementan), memastikan akan memenuhi panggilan.

    “Sebagai penghargaan terhadap kewenangan KPK, klien kami pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi
    KPK memenuhi kewajiban hukumnya,” ucap eks Juru Bicara KPK ini.

    Selain Syahrul, dalam perkara ini KPK juga menetapkan dua pejabat Kementan, yakni Sekretaris Jenderal
    (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan,
    Muhammad Hatta, sebagai tersangka.

    Syahrul diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan setoran dari para eselon I dan II
    Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan), setiap bulan. Dia mematok tarif dengan
    kisaran 4.000 dolar AS (setara Rp62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp157 juta).

    Uang dikumpulkan Kasdi dan Hatta, baik dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga
    pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari
    realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang
    mendapatkan proyek di kementerian tersebut.

    Penerimaan uang itu dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
    Sejauh ini KPK menyebut, Syahrul telah mengumpulkan setoran sebesar Rp 13,9 miliar. Jumlah itu di luar
    temuan KPK senilai Rp30 miliar dan Rp400 juta yang ditemukan saat penggeledahan di rumah para
    tersangka.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
    tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun
    2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Di sisi lain, KPK menyatakan dalam waktu dekat akan membongkar jumlah aliran dana dugaan korupsi
    SYL, yang mengalir ke Partai NasDem.

    “Pada saatnya pasti akan dibuka berapa jumlah temuan awal aliran uang tersebut,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (12/10). Menurut Ali,
    pengungkapan aliran uang itu merupakan bagian transparansi dan akuntabilitas KPK dalam
    menyelesaikan perkara korupsi.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, komisi antirasuah bakal mendalami aliran
    uang korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke sejumlah pihak. Termasuk, ke Partai NasDem,
    partai yang menaungi Syahrul Yasin Limpo.

    Selain itu, Tanak pada Kamis (12/10) juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami
    keterlibatan keluarga dari SYL, dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    “Nama keluarga SYL keterkaitannya, kalau mengenai nama keluarga, tentunya ini juga akan didalami.
    Siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tentunya diproses,” ungkap Tanak.

    Johanis mengaskan, bahwa KPK tidak akan ragu memeriksa anggota kalurga yang terseret dalam
    pusaran kasus korupsi. KPK telah berpengalaman memeriksa anak maupun istri pejabat negara yang
    melakukan perbuatan melawan hukum.

    “Ada bapaknya dulu sebagai bupati kemudian diproses, anaknya juga diproses. Di sini juga sudah pernah ada suami-istri kemudian diproses juga,” jelasnya.

    KPK akan melakukan proses penyidikan kasus korupsi tanpa memandang hubungan keluarga. Pihaknya
    akan menyeret siapa pun sesuai dengan prosedur hukum.

    “Jadi kita tidak melihat ini keluarga atau bukan keluarga. Yang jelas siapa yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pasti diproses, sepanjang cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang akan disangka,” tandasnya. (DZH/RMID)