Tag: Kepala Basarnas Jadi Tersangka

  • Ditersangkakan KPK, Kepala Basarnas Masih Ngeles

    Ditersangkakan KPK, Kepala Basarnas Masih Ngeles

    JAKARTA, BANPOS – Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi masih berusaha ngeles atas dugaan terima suap. Henri menuding KPK telah melampaui kewenangan dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

    Henri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (26/7). Dia diduga Mengenai tuduhan dirinya menerima suap, Henri menyebut, semua uang di Basarnas dibukukan secara baik dan detail dengan segala peruntukannya. Termasuk duit yang diberikan pihak perusahaan lewat orang kepercayaannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) yang menjabat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Dia bilang, uang itu untuk kebutuhan kantor, bukan pribadi.

    “Catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparansi saya,” klaimnya.

    Henri juga membantah pernah mengakali sistem lelang elektronik demi mendapatkan fee dalam proyek pengadaan barang di Basarnas. Namun, dia mengaku siap mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Termasuk memberi penjelasan kepada pimpinannya, soal kepemilikan pesawat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.

    “Sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga, saya akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” pungkas Henri.

    Presiden Jokowi ikut angkat bicara mengenai kasus ini. Jokowi menegaskan, Pemerintah menghormati langkah KPK dalam mengusut kasus Henri Cs.

    “Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ, ya kalau terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), ya hormati proses hukum yang ada,” ujar Kepala Negara.

    Sebagai evaluasi, Jokowi meminta perbaikan sistem e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa. Jokowi ingin perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus dilakukan.

    “Ya perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus. Perbaikan sistem seperti misalnya e-katalog. Sekarang yang masuk mungkin sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya 10 ribu. Artinya perbaikan sistem,” terangnya.

    Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyayangkan ada dugaan korupsi yang melibatkan Henri di Basarnas. Padahal, Henri bakal memasuki masa pensiun sebentar lagi. “Kita prihatin dan ikuti proses hukum,” kata Fadjar, lewat pesan singkat, kemarin.

    Untuk penegakan hukum, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menerangkan, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah bertindak setelah mengetahui Henri menjadi tersangka. Henri telah diperiksa. “Sedang dilakukan pemeriksaan,” ucapnya, kemarin.

    Di media sosial, warganet ramai mengomentari sikap culas Henri. Akun @Paltiwest misalnya, dia menilai perbuatan Henri telah mencoreng citra TNI. Dia pun meminta Henri sebaiknya tidak ngeles.

    “Nggak pernah puas ya kalau soal korupsi. Jumlah korupsinya sebesar itu dan ketagihan karena nggak pernah ketahuan. Sekalinya ketahuan, ngeles dah,” cuitnya.

    Sedangkan akun @taruno49 terkejut dengan ulah Henri tersebut. “Kirain orang SAR itu sudah selesai dengan dirinya sendiri, mereka yang mengabdikan dirinya untuk umat manusia. Nggak tahunya garong juga. Kesel saya,” tulisnya.
    2023. Duit haram yang dikumpulkan mencapai Rp 88,3 miliar, dari sejumlah perusahaan yang dibantu mendapat pekerjaan lewat proses lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

    Kemarin, Henri bicara kepada media melalui pesan WhatsApp. Dia menyatakan, KPK telah melewati batas kewenangan dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Alasan Henri, dirinya merupakan perwira aktif TNI. Sehingga, harusnya disidik oleh internal TNI.

    “Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini, saya masih militer aktif,” ucapnya.

    Menurut Henri, seharusnya KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam melakukan penegakan hukum. Termasuk mengkonfirmasi dirinya secara langsung. (RMID)

  • Duit Untuk Kemanusiaan Masih Dikorup Juga

    Duit Untuk Kemanusiaan Masih Dikorup Juga

    JAKARTA, BANPOS – Lagi-lagi dana untuk urusan kemanusiaan jadi bancakan dan dikorupsi. Praktik lancung itu berhasil dibongkar KPK dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Basarnas. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Kabasarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi sebagai tersangka atas dugaan terima suap sebesar Rp 88,3 miliar.

    Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatta menjelaskan, penangkapan berkaitan dengan pengadaan proyek di Basarnas tahun 2021-2023. Mulanya, lembaga antirasuah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyerahan uang kepada pejabat Basarnas untuk mengkondisikan proyek.

    “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 11 orang pada Selasa tanggal 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 Wib di Jalan raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden, Jatisampurna,” ungkap Alex saat konferensi pers di KPK, Rabu (26/7).

    Mereka yang diamankan adalah Marilya Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) dan supirnya Herry, Johhannes Direktur Keuangan PT IGK, Rika Manajer Keuangan PT IGK, Erna SPV Treasury PT IGK, Daniel Staf keuangan PT IGK, dan Esther Staf keuangan PT IGK.

    Kemudian Roni Aidil, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Sari bagian keuangan PT KAU, Tomi staf operasional PT KAU dan Afri Budi Cahyanto Koorsmin Kepala Basarnas.

    Alex mengatakan, Marilya hendak menyerahkan uang kepada Arif Budi Cahyanto sebagai perwakilan dari Kabasarnas periode 2021-2023 Henri Alfiandi di salah satu parkiran Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

    “Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Arif Budi Cahyanto yang berisi uang Rp 999,7 juta,” ujar Alex.

    Para pihak yang diamankan beserta barang buktinya, kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk berkoordinasi dengan pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena ada pihak militer yang diamankan.

    Setelah pemeriksaan rampung, KPK hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya, Roni Aidil, Afri Budi Cahyanto, dan Kabasarnas RI periode 2021- 2023 Henri Alfiandi. Sementara pihak lain yang terjaring OTT, dilepaskan.

    Alex menjelaskan, sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Kemudian di 2023, ada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 Miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

    Selanjutnya, Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto agar perusahaannya dibantu mendapatkan proyek.

    “Dalam pertemuan ini, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi,” ungkap Alex.

    Selain meminta persenan, Henri Alfiandi juga memastikan bakal mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan. Sedangkan perusahaan Roni Aidil, mendapat proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).

    Henri kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengatur skema pemenangan. Dia pun meminta calon pemenang segera menyerahkan uang dengan istilah “dana komando” kepada Afri.

    Atas perintah tersebut, Mulsunadi memerintahkan Marilya menyerahkan uang Rp999,7 juta kepada Afri. Sementara Roni Aidil, menyerahkan uang sejumlah Rp 4, 1 miliar secara transfer. Usai penyerahan, kedua perusahaan itu mendapatkan proyek yang dijanjikan Henri.

    Namun, Alex mengungkapkan bahwa selain menerima duit dari dua perusahaan itu, Henri juga pernah mendapat suap dari sejumlah perusahaan lain sepanjang tahun 2021 sampai 2023. Nilainya sekitar Rp 88,3 miliar.

    “Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” ujar Alex.

    Guna kebutuhan penyidikan, KPK menahan pihak swasta. Yakni Marilya dan Roni Aidil untuk 20 hari ke depan. Namun, Mulsunadi Gunawan belum ditahan karena dia tidak hadir saat dipanggil. Sementara untuk tersangka dari pihak militer, yakni Henri dan Roni Aidil, diserahkan ke Puspom Mabes TNI.

    Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya kepada wartawan, kemarin.

    Senada, Kepala Pusat Penerangan (Kapsuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengaku bakal mengusut tuntas kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat. “Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, kemarin.

    Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai dana kemanusiaan kerap jadi bancakan karena pihak terkait merasa uangnya milik lembaga, bukan masyarakat. “Kerap kali terjadi perasaan memiliki yang berlebihan, termasuk pada dana-dana yg dikelolanya. Padahal jelas ada peruntukannya,” ujar Fickar, semalam.

    Menurut Fickar, korusi terhadap proyek yang diperuntukkan buat kemanusiaan bukan kali ini terjadi. Sudah beberapa kali, dana kemanusiaan justru jadi bancakan dari para pemegang jabatan. Dia meminta KPK dan Puspom Mabes TNI mengusut semua pihak yang terlibat dan memberikan hukuman berat.

    “Jika pimpinan KPK tidak berani, lebih baik mundur saja, ganti dengan yang muda dan berani membersihkan aparatur yang korup baik sipil maupun militer, agar generasi mendatang tidak dirugikan karena dana pembangunannya di korupsi,” ujarnya.

    Diketahui, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya telah dimutasi dari Basarnas berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli. Henri digeser dari jabatan Kabasarnas menjadi Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.

    Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan. Sekarang, Henri malah terlibat dalam perkara korupsi dan menjadi tahanan Puspom TNI.(RMID)