Tag: Kepala daerah

  • PJ Bupati Jangan Agen Titipan

    PJ Bupati Jangan Agen Titipan

    LEBAK, BANPOS – Kekosongan jabatan Kepala Daerah merupakan salah satu akibat dari pemilu serentak. Diketahui, Terdapat 514 Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatanya pada tahun 2023/2024, mulai dari 416 Kepala Daerah Kabupaten dan 98 Kepala Daerah Kota Se-Indonesia.

    Kekosongan jabatan tersebut kemudian menyebabkan diaktifkannya kembali sistem pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah melalui sistem penunjukan langsung oleh pemerintah Pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti mengatakan, mekanisme penentuan penjabat kepala daerah yang sejak awal tidak dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel tersebut, kemudian diperparah oleh latahnya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menyikapi surat yang dikirim oleh lembaga Kementerian Dalam Negeri yang seolah menilai secara subjektif tanpa demokrasi.

    Menurutnya, sejak awal telah terlihat bahwa telah terjadi suatu kelatahan di tubuh lembaga legislatif, ketika peluang membuat rekomendasi diberikan, mereka malah terpecah belah, saling sikut dan berdebat tentang kepentingan politik semata. Tidak ada yang membicarakan masalah perbaikan dan kepentingan Kabupaten Lebak selama beberapa waktu kepemimpinan penjabat ke depan.

    “Dalam hal ini Lembaga Legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, dengan sadar, gagah dan berbangga hati menunjukan perpecahan dan fiksi-fiksi dalam gedung terhormat tersebut kepada rakyat, menunjukan sikap keserakahan dan kepentingan politik masing-masing, kemudian mengajukan nama-nama individu yang dianggap dapat menjadi rekan berbisnis politik yang baik, bukan berdasarkan pada kompetensi dan rekam jejak individu yang dicalonkan,” kata Ratu kepada BANPOS, Senin (30/10).

    Ia menjelaskan, satu kelompok DPRD mengusulkan 3 nama. Tentu didalam keputusan tersebut tidak terdapat unsur kepentingan dan kemaslahatan masyarakat sama sekali. Oleh karena itu seyogyanya dapat direkomendasikan calon Penjabat yang memiliki rekam jejak yang baik.

    “Kita sedang dipaksa menonton pertarungan politik kepentingan para elit politik lokal, semua sedang berbondong-bondong mengusulkan jagoan masing, masing, dalam perjalanannya, kita tidak melihat ada perspektif kepentingan rakyat yang melatarbelakangi pengusulan tersebut,” jelasnya.

    Ia menerangkan, penentuan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Lebak pada faktanya telah menunjukan sisi buruk dari penentuan pejabat tanpa pemilihan langsung, muatan kepentingan yang dipertontonkan semakin jelas jika dilihat dari orientasi dinamika politik hari ini, yang terjadi bukan didasari pada kepentingan rakyat, tapi dikuasai oleh hasrat kekuasaan politik individu dan kelompok. Maka tidak heran jika dalam proses pergantian kekuasaan melalui Pj akan muncul politik transaksi di kalangan elit itu sendiri.

    “Politik transaksional itu terjadi karena ada proses politik akomodasi untuk memenuhi kepentingan segelintir orang, lobi-lobi dan konsolidasi semakin kuat untuk mengamankan selembar pengesahan untuk menjadi Pj. Dalam proses penunjukan tersebut, pertarungan antar elit begitu alot dengan cara membayar mahar di pos-pos tertentu untuk mendapatkan kursi (Pj),” terang Ratu.

    Ratu menyampaikan harapan kepada siapapun nanti yang dilantik menjadi penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Lebak pada tanggal bulan November mendatang, agar dapat menghadirkan beberapa perbaikan dan pembangunan dalam beberapa bidang penting yang sampai hari ini masih stagnan dan cenderung buruk di Kabupaten Lebak.

    “Kita kemudian berharap pada siapapun nanti yang menjadi PJ Bupati, mampu melakukan dan menghadirkan perbaikan pada beberapa aspek penting seperti pelayanan kesehatan, peningkatan kualitas Pendidikan di Kabupaten Lebak, dan tentu saja pengentasan kemiskinan,” tegasnya.

    Ia memaparkan, efektifitas dan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, baik dalam segi anggaran maupun kebijakan kebijakan yang akan dikeluarkan nantinya diharapkan melibatkan keikutsertaan seluruh elemen terkait termasuk didalamnya masyarakat.

    Satu hal yang saat ini cukup mendesak yaitu pelayanan publik yang dirasa belum maksimal, dalam konsep clean government tentu perwujudan asas kesetaraan dan kesamaan dalam perlakuan harus terwujud terhadap seluruh rakyat Kabupaten Lebak

    “Yang tak kalah penting adalah, semoga Pemerintahan Kabupaten Lebak dibawah kepemimpinan Pj nantinya mampu mewujudkan konsep Good and Clean Government, jauh dari perilaku KKN, transparan dan tentu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan rakyat. Tentu hal tersebut dapat diaplikasikan jika terpilihnya PJ Bupati yang memiliki rekam jejak yang baik, bukan hanya sekadar yang dekat dengan penguasa,” tandasnya.(MYU/DZH)