Tag: Kepala Desa

  • Kampanyekan Caleg DPRD Lebak, Kades Curugbadak Janjikan Satu Ekor Kerbau Per TPS

    Kampanyekan Caleg DPRD Lebak, Kades Curugbadak Janjikan Satu Ekor Kerbau Per TPS

    LEBAK, BANPOS – Beredar sebuah video seorang pria mengenakan batik dan berpeci putih sedang mengkampanyekan salah satu Peserta Pemilu.

    Diduga, pria dalam video tersebut merupakan Kepala Desa (Kades) Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Dalam videonya, ia menjanjikan hadiah bagi tiap tps yang memenuhi target salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Lebak.

    Dalam video berdurasi 14 detik tersebut, Oknum Kades ini menyatakan akan memberikan imbalan sebuah kerbau di tiap-tiap TPS jika mendapatkan 200 orang (suara) per TPSnya.

    “Yang dapet 200 orang di TPS buat Ine, saya bayar kebo (kerbau) satu,” ujarnya dalam video tersebut.

    Ia menegaskan, nama Ine merupakan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Golkar yakni Ine Agesti.

    “Dari saya kebo satu buat satu TPS, 200 buat Ine Agesti nomor tiga di Golkar, Oke? DPRD Kabupaten Lebak,” tandasnya. (MYU)

  • Siltap Sering Telat Dibayarkan, DPD PPID Gelar Aksi Tuntut Hak Kesejahteraan

    Siltap Sering Telat Dibayarkan, DPD PPID Gelar Aksi Tuntut Hak Kesejahteraan

    SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Serang akan menggelar aksi damai yang mengajak para perangkat Desa se-Kabupaten Serang.

    Hal tersebut terungkap usai surat edaran yang diterbitkan oleh DPD PPDI tertanggal 22 Agustus 2023 dengan Nomor : ISTIMEWA, bersifat : Penting dan dengan perihal : Edaran Aksi Damai ini tersebar.

    Dalam surat tersebut, DPD PPDI yang diketuai oleh Arif Suryadi ini mengajak para perangkat Desa Se-Kabupaten Serang untuk melakukan aksi damai dalam hal meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk membayarkan penghasilan dan tunjangan tetap (Siltap) kepala desa yang selama ini sering telat dibayarkan.

    “Berdasarkan kondisi pemerintah Kabupaten Serang yang yang setiap tahunnya selalu telat membayarkan penghasilan dan tunjangan tetap kepala desa dan perangkat desa terkadang 3 bulan sekali bahkan 5 bulan sekali dan anggaran operasional desa yang bersumber dari bagi hasil pajak retribusi daerah (BPHRD) yang belum full direalisasikan. Berdasarkan undang-undang No. 9 Tahun 1998 Tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, dengan ini kami beritahukan bahwa perangkat desa se-kabupaten serang akan melakukan aksi damai pada : Hari/Tanggal : Jum’at, 25 Agustus 2023 Jam : 08.00 Wib s/d Selesai Tempat : Kantor Bupati Serang,” isi dari surat edaran yang diterima oleh Banpos.

    Dalam surat tersebut menerangkan bahwa kegiatan aksi damai itu akan digelar dengan peserta aksi kurang lebih sebanyak 2.000 orang. Dengan dilengkapi atribut aksi yakni mobil komando, soundsystem, spanduk, foster dan lain-lainnya.

    Adapun tuntutan yang diajukan dalam keterangan tertulis tersebut terkait dengan beberapa hal yang menyangkut hak-hak dasar.

    Pertama menuntut penghasilan dan tunjangan tetap Kepala Desa & Perangkat Desa Harus dibayarkan Rutin tiap Bulan. Kedua menuntut adanya peningkatan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketiga menuntut operasional Desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) untuk segera direalisasikan sepenuhnya dan keempat menuntut regulasi dan kebijakan tentang penghasilan dan tunjangan tetap supaya dirubah atau diperjelas. (CR-01)

  • Pilkades Lama, Konflik Minim

    Pilkades Lama, Konflik Minim

    Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun semata-mata untuk menjaga stabilitas dalam Pemerintahan desa. Sebab, tak jarang ditemui, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menimbulkan gesekan sosial di tengah-tengah masyarakat.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, perubahan masa jabatan kades itu ada dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. ­“Dengan mempersingkat periode pemilihan kepala desa, diharapkan gesekan sosial dapat dihindari,” kata Achmad ­Baidowi, kemarin.

    Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan, secara kumulatif, masa jabatan kades tidak berubah dari sebelumnya 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Sementara di pasal perubahan, menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali. Jadi yang diubah cuma periodisasinya, mengurangi jumlah kontestasi pemilihannya.

    “Kalau sebelumnya, 1 periode 6 tahun, maksimal 3 periode, berarti 6 kali 3 sama dengan 18. Sementara di revisi, kami usulkan 9 tahun, maksimal 2 periode. Berarti 9 kali 2 sama dengan 18,” ungkap politisi Fraksi Partai ­Persatuan Pem­bangunan tersebut.

    Awiek berpendapat, semakin banyak Pilkades, semakin ­banyak dampak yang ditimbulkan. Untuk itu, DPR berupaya meminimalisir gesekan sosial di lapangan melalui pengurangan jumlah periode masa jabatan kepala desa. “Dua kali Pilkades, tentu situasi akan lebih stabil daripada tiga kali pemilihan,” ungkapnya.

    Anggota Komisi VI DPR ini menambahkan, selain mengu­bah masa jabatan kades, revisi UU Desa akan menaikkan ­anggaran dana desa menjadi 20 persen dari dana Transfer ke Daerah Dana Desa atau TKDD. Diharapkan, kenaikan ini dimanfaatkan ­untuk pem­bangunan desa maupun ­peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.

    “Supaya masyarakat desa bisa lebih bagus. Secara ekonomi, secara pendidikan, dan juga infrastrukturnya juga lebih baik,” pungkasnya.

    Sementara itu, anggota ­Komisi II DPR Mardani Ali Sera me­negaskan, revisi UU Desa ini bukan untuk kepala desa, melainkan untuk memajukan seluruh masyarakat desa dan ­seluruh potensi desa. ­“Esensi revisi Undang-Undang Desa ini adalah untuk memperkuat desa, yaitu memberikan hak kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desanya sendiri,” tegasnya.

    Sehingga maksud dari revisi ini berfokus pada membangun desa. Maka dari itu, dia mengajak semua masyarakat mencermati dengan seksama poin-poin di revisi UU Desa ini agar tidak ditunggangi untuk kepentingan politik tertentu. Revisi ini benar-benar untuk kemajuan seluruh masyarakat desa.

    Dia bilang, ada banyak poin yang bisa dielaborasi termasuk bagaimana memandang desa itu tidak seragam. “Bagaimana dana desa tidak cuma buat infrastruktur fisik, tapi juga buat infrastruktur akal dan nurani, sumber daya manusia. Ter­masuk di antaranya menjaga agar tidak hanya membangun desa tapi desa yang mem­bangun,” lanjut politisi Fraksi PKS ini.

    Mardani berharap, RUU inisiatif DPR yang sudah diserahkan kepada pemerintah nantinya dapat dikaji dengan seksama secara teknokratis baik itu berbasis yuridis, filosofis, sosiologis, psikologis, dan ekologis. “Jadi betul-betul membuat revisi undang-undang desa ini menjadi hadiah kita buat desa,” katanya. (PBN/RMID)

  • Minta Pemberhentian Kades, BPD Warunggunung Layangkan Surat ke Bupati Lebak

    Minta Pemberhentian Kades, BPD Warunggunung Layangkan Surat ke Bupati Lebak

    LEBAK, BANPOS – Karena dianggap sudah tidak melaksanakan tugas selaku Kepala Desa (Kades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Warunggunung, Kecamatan Warunggunung secara resmi melayangkan surat ke Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya perihal usulan pemberhentian Kades TB Yayat Soepriyatna. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil musyawarah luar biasa beberapa waktu lalu.

    Disebutkan bahwa surat dengan Nomor : 007/BPD-WRG/III/2023 ditandatangani seluruh anggota BPD yang berjumlah 9 orang ditujukan kepada Bupati Lebak tertanggal 10 Maret 2023. Dengan tembusan Kepala DPMD Lebak, Kabag Hukum dan Setda Lebak, Inspektorat, serta Camat, Kapolsek dan Danramil.

    Ketua BPD Warunggunung, Yudi Sugiat, menyampaikan bahwa pemberhentian Kades sebagai tindak lanjut hasil musyawarah anggota BPD Warunggunung yang membahas tentang kinerja Kades tersebut. Dalam musyawarah, disebutkan bahwa Kades TB Yayat Soepriyatna dinilai sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kades selama 6 bulan berturut-turut sejak bulan September 2022.

    “Kami sepakat melayangkan surat usulan pemberhentian Saudara TB Yayat Soepriyatna dari jabatannya sebagai Kepala Desa Warunggunung. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah 6 bulan berturut-turut berhalangan karena sakit permanen, dan sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa,” ujarnya, kemarin.

    Ia menjelaskan usulan pemberhentian dikarenakan Kades Warunggunung menderita sakit stroke dan tidak bisa menjalankan tugas kewajibannya. Menurutnya, seluruh anggota BPD sebanyak 9 orang sudah sepakat yang ditandai dengan tanda tangan bersama.

    “Beliau (TB Yayat) menderita stroke sejak beberapa bulan lalu. Kami sebagai BPD juga sudah pernah datang menjenguk dan memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” terangnya.

    Yudi mengatakan, sejak Kades mengalami sakit, roda pemerintahan tidak bisa berjalan secara optimal. Kata dia, hal inilah yang mendasari usulan pemberhentian Kades Warunggunung.

    “Pastinya sangat terkendala, roda pemerintahan di desa dan pelayanan kepada masyarakat. Kades, kan fungsinya bukan hanya tanda tangan, tapi banyak hal yang berkaitan dengan kebijakan, kontrol, serta perumusan kebijakan-kebijakan di desa,” jelasnya.

    Pihaknya berharap, Bupati dan instrumen Pemda dapat segera menindaklanjuti usulan pemberhentian Kades tersebut, agar roda pemerintahan di Desa Warunggunung bisa berjalan dengan normal.

    “Kami berharap bisa segera ditindaklanjuti, kami ingin ada kepastian baik dari Camat, dinas terkait, hingga Bupati,” tegas Yudi.

    Terpisah, Camat Warunggunung, Apip Saepudin, kepada wartawan menyebut secara normatif bahwa usulan BPD tersebut tengah dipelajarinya.

    “Sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

    Sekedar informasi, pengangkatan dan pemberhentian Kades sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades. Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kades, sebagai berikut Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

    Kades diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: (1) Berakhir masa jabatannya. (2)Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan. (3). Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa dan (4) Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (WDO)

  • Oknum Kepala Desa di Lebak Viral Bermesraan Dengan Istri Kedua, Yuk Intip Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

    Oknum Kepala Desa di Lebak Viral Bermesraan Dengan Istri Kedua, Yuk Intip Besaran Gaji Kades dan Perangkatnya

    SERANG, BANPOS – Beberapa waktu dekat ini, Kepala Desa (Kades) menjadi perbincangan publik yang ramai dibicarakan. Sebab, tak sedikit kasus yang menimpa aparatur desa mulai dari mulai Kades hingga perangkat desa di bawahnya.

    Sejumlah kasus yang mencuat mulai dari korupsi dana desa, perselingkuhan hingga pembunuhan. Terbaru, oknum seorang Kades di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menjadi perhatian publik usai video mesranya dengan istri keduanya viral di sosial media.

    Sebenarnya, berapa sih besaran gaji seorang Kades? Berikut penjelasan besaran gaji Kades, Sekretaris Desa dan pegawai di desa.

    Dikutip dari laman Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memperhatikan kesejahteraan Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

    Atas pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

    1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
    2. Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

    “Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

    Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak PP ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

    Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

    1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

    a. paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.

    b. paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

    2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

    PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

    “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.

    Dikutip dari dataindonesia.id, penghasilan Kades dan perangkatnya lebih lanjut diatur dalam peraturan bupati/wali kota masing-masing. Namun, jika ADD tak cukup mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa dan perangkatnya, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa, selain dana desa. (MUF)

  • Viral Video Mesra Oknum Dinsos Lebak dengan Kades

    Viral Video Mesra Oknum Dinsos Lebak dengan Kades

    LEBAK, BANPOS – Masyarakat Kabupaten Lebak dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai Honorer Dinas Sosial Kabupaten Lebak bersama oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikulur.

    Dalam video yang menjadi viral tersebut, memperlihatkan kedua pasangan tersebut bercumbu mesra yang diduga video tersebut direkam secara pribadi.

    Diketahui, terdapat beberapa video yang bahkan diunggah ke dalam akun media sosial yakni Instagram dengan nama akun Titan.arum6 bersama dengan unggahan foto mesra lainnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS dari salah satu pegawai di Dinas Sosial Kabupaten Lebak, ia membenarkan bahwa orang yang berada dalam video tersebut merupakan salah satu pegawai di Dinsos Lebak yang bernama TR.

    “Iya benar a, dan itu suaminya,” singkatnya. (CR-01)