Tag: Kepala Dinas di Pemprov Banten Gelar Hajatan Saat PPKM Level 4

  • Kepala Dinas di Pemprov Banten Gelar Hajatan Saat PPKM Level 4

    Kepala Dinas di Pemprov Banten Gelar Hajatan Saat PPKM Level 4

    PANDEGLANG, BANPOS – Semenjak ditetapkan sebagai pandemi tahun kemarin, Pemerintah telah menggulirkan berbagai kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Dari mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

    Semua aturan tersebut rata-rata melarang adanya kerumunan atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan, yang berpotensi menjadi claster penyebaran virus covid. Agar aturan tersebut berjalan dengan baik dan dipatuhi masyarakat, Pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas yang khusus memantau kebijakan tersebut.

    Namun sayangnya, meski telah dipercaya untuk mengawasi jalannya kebijakan pencegahan covid, ada oknum dari pejabat satgas yang justru melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

    Enong Suhaeti, yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Prokes, diduga menggelar pesta pernikahan di rumahnya, di wilayah Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang.

    Pesta pernikahan tersebut digelar saat pemerintah sedang memberlakukan PPKM Level 4, pada tanggal 3-9 Agustus. Saat itu, berdasarkan website Pemkab Pandeglang, hampir seluruh wilayah Pandeglang dalam kondisi orange, kecuali kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

    Berdasarkan foto yang didapat wartawan, pada pesta pernikahan tersebut banyak terlihat undangan yang tidak menggunakan masker. Bahkan, Enong Suhaeti, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, tertangkap kamera tidak menggunakan masker saat melakukan foto bersama di pelaminan pengantin.

    Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Enong membantah bahwa dirinya telah melanggar Prokes. Kata dia, semua yang hadir telah menerapkan Prokes yang berlaku. Selain itu, dia mengaku, tidak menyebarkan undangan pada siapa pun.

    “Itu hanya kumpul-kumpul keluarga saja. Tidak menyebar undangan” ucapnya.

    Ditambahkan Enong, saat melaksanakan hajatan tersebut pihaknya telah mengantongi izin dari Satgas Covid Kecamatan Mandalawangi. Selain itu, lanjutnya, pengunjung yang datang telah sesuai dengan aturan, yakni 30% dari kapasitas.

    “Hajatan dirumah saya itu tidak lebih dari kapasitas yang telah ditentukan. Jadi menurut saya tidak ada masalah atas kegiatan itu,” ucapnya.

    Menurutnya, kegiatan ini menjadi masalah hanya karena keberadaan dirinya (Enong Suhaeti) di lokasi hajatan. Dirinya menyakini, kalau bukan dia, hal tersebut tidak akan masalah.

    “Ini kan karena ada saya, makanya dimasalahin. Kalau tidak ada saya, tidak bakal ada masalah,” pungkasnya. (RED)