Tag: Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang

  • Disdukcapil Kabupaten Serang Teken PKS dengan 5 Rumah Sakit

    Disdukcapil Kabupaten Serang Teken PKS dengan 5 Rumah Sakit

    SERANG, BANPOS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang memperluas layanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyaratakat. Saat ini, sudah lima rumah sakit (RS) baik di wilayah Kabupaten maupun Kota Serang yang sudah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

    Kelima RS tersebut meliputi, RS Kurnia di Kecamatan Kramatwatu, Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP), RS Hermina di Kecamatan Ciruas, RS Grasia Legok Kota Serang. Pada Senin, 2 Oktober 2023 Disdukcapil kembali melakukan PKS dengan RS Budi Asih di Aula RS Budi Asih Kota Serang.

    Penandatangan PKS pelayanan adminduk terintegrasi balung anak (bayi lahir langsung antuk akta kelahiran), kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA), pelayanan penerbitan akta kematian dan pelayanan kesehatan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah dan Direktur Rs Budi Asih, dr Tajus
    Ibrahim.  

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan tujuan kerjasama tersebut untuk memberikan identitas hukum kepada penduduk dan meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan KIA. Mempermudah dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan akta kelahiran, KK, KIA dan Akta Kematian serta meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian dan update data peristiwa kematian di Kabupaten Serang.

    “Perlu kami informasikan untuk dokumen kependudukan seperti KK dan Akta sudah dalam bentuk pdf, dan dapat dicetak sendiri dengan Kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih, sehingga dokumen ini dapat langsung diterima oleh Masyarakat dengan cara dikirim melalui e-mail atau WA,“ katanya. Senin (2/10).

    Dirinya menerangkan, untuk KIA, bentuknya seperti blangko KTP elektronik sehingga dalam pengambilannya bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke UPT sesuai domisili pada KK. “Bisa juga kami antar langsung. Pelayanan ini tidak di pungut biaya (gratis),“katanya.

    Kemudian, Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan, kerjasama dalam upaya mencapai target nasional dan renstra Disdukcapil meliputi cakupan kepemilikan akta kelahiran 98 persen, penerbitan KIA 50 persen, buku pokok pemakaman sebanyak 245 Desa dan meningkatnya cakupan pelayanan Akta Kematian 100 persen di Kabupaten Serang.

    Hani memaparkan, adapun capaian realisasi Disdukcapil dalam pelayanan adminduk, capaian cakupan kepemilikan Akta Kelahiran usia 0-18 Tahun di Kabupaten Serang tahun 2023 adalah sebesar 94,63 persen, KIA usia 0-17 Tahun sebesar 44,21 persen, Akta Kematian tercatat sebanyak 13.106 Akta Kematian.

    “Capaian desa yang telah memiliki Buku Pokok Pemakaman adalah 145 Desa,“ paparnya.

    Direktur RS Budi Asih Serang, Tajus Ibrahim berharap RS Budi Asih bisa mendukung program pemerintah agar tidak terjadinya data yang tumpang tindih. Adapun untuk angka kelahiran hanya sekitar 30 sampai 50 kelahiran setiap bulannya.

    “Sedangkan angka kematian tidak tinggi, satu bulan juga belum tentu ada akibat kecelakaan. Begitupun kematian pasien yang dirawat,” ujarnya.

    Dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri, Sekretaris Disdukcapil Tubagus Maftuhi, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil Kabupaten Serang Dimas Panduasa, dan perwakilan UPT Disdukcapil. (CR-01/AZM)

  • ‘Calo’ Akta Kelahiran Bergentayangan di Disdukcapil

    ‘Calo’ Akta Kelahiran Bergentayangan di Disdukcapil

    SERANG, BANPOS – Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Serang, disebut akan memutus rantai oknum calo yang terbiasa mewakili masyarakat untuk mengurusi administrasi penduduk (Adminduk) pada pelayanan Disdukcapil.

    Kendati demikian, berselang 5 menit setelah BANPOS menemui Kepala Disdukcapil, di halaman gedung utama pelayanan, terlihat ibu paruh baya yang sedang mengisi beberapa lembar formulir. Dengan ramah ia menjelaskan bahwa dirinya sedang mengurusi Adminduk beberapa tetangganya yang ingin mengubah nama di Akta Kelahiran.
    “Ibu disini lagi ngisi formulir akta kelahiran tetangga ibu yang ganti nama. Kesini dari jam 8,” ujar ibu yang diketahui bernama Sumarni asal Kecamatan Baros tersebut.

    Ia pun mengatakan, hanya bisa mengurus Akta kelahiran saja di kantor pelayanan Disdukcapil. Sedangkan, untuk mengurus Kartu keluarga (KK) di UPT Kecamatan.

    “Kalau KTP harus orangnya yang datang, tidak boleh dititipkan seperti akta kelahiran,” ujarnya seraya menunjukkan dua kartu yang diakuinya pemberian dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
    Berdasarkan penuturannya, ia sudah terbiasa mengurusi berkas-berkas Adminduk baik di kantor pelayanan Disdukcapil maupun di UPT Kecamatan. Dalam kurun waktu sepekan, ia bisa mengunjungi kantor pelayanan Disdukcapil sebanyak 3 kali.

    “Kadang mah ibu bawa banyak (berkas), kadang orang minta bikin cepat, makanya ibu bawa ke sini. Ada juga pengambilan, hari ini ada pengambilan nanti ibu juga mau mengambil akte yang sudah jadi,” tuturnya.

    Ia mengaku sudah lama menjadi kader Posyandu, namun bukan sebagai petugas UPT Kecamatan yang merupakan lembaga resmi yang ditunjuk oleh Disdukcapil untuk melayani masyarakat. Sehingga, kata dia, masyarakat percaya kepadanya. Ia pun menyebutkan operator pada UPT Kecamatan Baros yang sudah lama bekerjasama dengannya.

    “Alhamdulillah dipercaya oleh semua masyarakat, inginnya ke ibu semua bikin segala-galanya (Adminduk), katanya kalau ke ibu mah cepat jadi, cepat selesai. Tidak menunggu lama,” terangnya.

    Sedangkan, ia tidak mematok transportasi. Terkadang, kata dia, ada yang memberikan tarif mulai dari Rp100.000. Ada juga yang memberi Rp50.000.

    “Jadi ibu mah bagaimana yang memberi saja, tidak mematok (harga),” pungkasnya.

    Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah menyatakan pihaknya secara tegas akan menolak bagi siapa saja yang meminta pelayanan Disdukcapil, tetapi mewakili orang lain.

    “Kita cut, tidak akan diberi peluang kepada mereka (para calo), bagi masyarakat yang mengurus berkas tetapi diwakilkan, harus langsung datang sendiri,” tegasnya.

    Adapun jika oknum tersebut ingin membantu, sifatnya hanya mendampingi. Ia menegaskan, seluruh pelayanan Adminduk tidak dikenakan biaya sepeserpun atau gratis.

    “Semua pelayanan yang kami berikan gratis, tidak berbayar sama sekali. Kecuali pembuatan akte kelahiran, diharuskan membeli materai, cukup satu materai per akte kelahiran,” jelasnya. (MUF)