Tag: Keputusan Menteri Perhubungan

  • Tarif Kapal Ferry Alami Kenaikan

    Tarif Kapal Ferry Alami Kenaikan

    MERAK, BANPOS – Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

    Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

    Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

    “Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” tutur Shelvy.

    Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak – Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.

    Sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.

    Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

    “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.

    Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/7) turut menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pasca kenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. Kemudian daripada itu, hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut.

    Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.

    “Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” ujar Bambang.

    Turut hadir dalam sosialisasi tarif angkutan penyeberangan ini yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) M Yusuf Hadi, Kepala BPTD Kelas II Banten Benny Nurdin Yusuf, Kasubdit Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Direktorat TSDP Handjar Dwi Antoro, serta perwakilan dari INFA, GAPASDAP, APTRINDO, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dan perwakilan operator kapal.

    Penyesuaian tarif tentunya akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

    Jauh sebelum penyesuaian tarif kelas ekonomi dilakukan, ASDP juga terus mengupayakan peningkatan pelayanan penyeberangan dan pelabuhan. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan Dermaga Eksekutif 2 di Merak-Bakauheni yang ditargetkan dapat beroperasi pada periode Angkutan Natal dan Tahun Baru mendatang.

    Pada Kamis (20/7) kemarin ASDP bersama dengan Tim Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meninjau langsung kesiapan Dermaga Eksekutif 2 di Pelabuhan Merak, dan Bakauheni.

    Shelvy Arifin menambahkan pembangunan dan pengembangan Dermaga Eksekutif 2 Merak merupakan bentuk komitmen ASDP untuk melakukan optimalisasi pelayanan dengan mengutamakan kepuasan pelanggan.

    Apalagi, sejak Dermaga Eksekutif 1 Merak beroperasi, permintaan pengguna jasa penyeberangan dengan kapal ekspres semakin tinggi.

    “Pengoperasian Dermaga Eksekutif 2 merupakan upaya kami untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang ingin menyeberang secara nyaman dan aman dengan waktu tempuh yang lebih cepat,” ujarnya lagi.

    Sementara itu, Ketua YLKI Tulus Abadi menilai kesiapan pengoperasian Dermaga Eksekutif 2 sudah memadai baik dari segi infrastruktur, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan untuk memenuhi pelayanan prima kepada konsumen.

    Menanggapi hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (DPP Gapasdap) menyoroti kenaikan tarif kapal penyeberangan yang akan berlaku 3 Agustus 2023. Kenaikan tarif sebesar 5,26 persen dinilai belum ideal dan belum sesuai keinginan DPP Gapasdap.

    Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada jajaran pejabat di Kemenhub RI atas kenaikan tarif penyeberangan yang akan berlaku pada 3 Agustus 2023.

    “Untuk kali ini penambahan tarif 5,26 persen ini cukup special. Semua pemangku kepentingan meluangkan waktu yang cukup panjang membahas ini,” tuturnya.

    Khoiri mengungkapkan pengaturan tarif penyeberangan dianggapnya masih sangat tertinggal dibandingkan dengan moda transportasi lain seperti pesawat, kereta api maupun angkutan darat.

    “Semua sudah punya tarif dinamis, tarif adil. Kami saja untuk menaikkan tarif 5,26 persen saja perjuangannya berdarah-darah. Kalau ditanya harga paling adil, harga sesuai pasar,” ujarnya.

    Khoiri menjelaskan, jika pemerintah menuntut industri kapal penyeberangan yang kapalnya bagus, cepat, baru dan pelayanan yang maksimal, tentu akan tarifnya harus disesuaikan.

    “Kalau kita minta pelayanan yang bagus, tapi bayarnya rendah itu hal yang sulit. Ke depan seharusnya, seperti moda transportasi lain itu dinamis, kalau peak season harga naik, kalau low season harga turun,” pungkasnya.

    Menurutnya, adanya rencana pengoperasian dermaga eksekutif 2 di Pelabuhan Merak dan Bakauheni, para pengusaha dituntut penyediaan kapal yang baru. Namun hal itu dianggap tidak tepat, lantaran di penyeberangan Merak-Bakauheni saat ini sudah terlampau banyak kapal.

    “Hari ini hari operasi kapal, hanya 11 hari sampai 12 hari dalam satu bulan,” terangnya.

    Ia berharap untuk kepentingan kenaikan tarif hanya 5,26 persen memakan waktu berbulan-bulan. Pihaknya juga meminta pengoperasian dermaga bisa diatur seadil-adilnya, tidak dikuasai salah satu pihak.

    “Kita menghitung bersama-sama dengan pemerintah beberapa waktu lalu, kekurangannya kenaikan tarif 35,4 persen. Kemudian, pada 1 September 2022 kenaikan BBM naik 32 persen, itu berakibat kekurangan 6,8 persen pada usaha kami. Sehingga 35,4 persen ditambah 6,8 persen, jadi kebutuhan kenaikan tarif 42,2 persen,” paparnya.

    Pihaknya mengaku telah mengajukan kenaikan setengahnya dari 42,2 persen terlebih dahulu. Beberapa waktu lalu terjadi kenaikan juga sebesar naik 10 persen, dan bulan depan naik 5,26 persen. Kenaikan tarif baru sekitar 15 persen, dari tuntutan Gapasdap sebesar 42,2 persen.

    “Jadi tersisa sekitar 27 persen kenaikan tarif yang belum direalisasikan,” terangnya.

    Dikatakan Khoiri, pihaknya masih memiliki piutang 27 persen kenaikan tarif. Pihaknya berharap, pada 6 bulan ke depan bisa naik kembali 13 ,5 persen atau separuhnya dari 27 persen.

    Khoiri menambahkan jika kenaikan tarif sebesar yang pihaknya inginkan, pengguna tarif masih mampu membayar.

    “Tapi, saat ini kenaikan tarif hanya 5,26 persen. Untuk bicara iklim usaha yang kondusif, tarif hanya salah satu faktor, pengoperasian dermaga yang adil juga menjadi tuntutan kami,” tandasnya. (LUK/PBN)