Tag: Kesbangpol

  • Kesbangpol Tuding Marak Ormas Ilegal

    Kesbangpol Tuding Marak Ormas Ilegal

    CILEGON, BANPOS – Ratusan organisasi masyarakat (ormas) ilegal marak di Kota Cilegon. Hal ini diungkapkan Kabid Kewaspadaan Dini, Konflik Sosial, Ormas, dan Ketahanan Eksosbud Kesbangpol Cilegon, Faishal Amin.

    Faishal Amin mengatakan, 118 ormas ilegal itu lantaran tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) atau izin dari Kemenkumham RI dan izin dari Kemendagri RI.

    “Kalau tidak punya SKT dan tidak melaporkan ke Kesbangpol normatifnya itu ilegal,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (31/10).

    Faishal menerangkan bahwa ormas legal merupakan ormas yang secara administrasi memiliki izin atau SKT yang dikeluarkan oleh dua kementrian. Setelah memiliki SKT dari dua kementerian yakni dari Kemenkumham RI dan Kemendagri RI.

    Kemudian kata dia, melapor ke Kesbangpol Kota Cilegon, untuk kemudian dikeluarkan surat pemberitahuan keberadaan. “Ormas legal itu secara perizinan ada dan melaporkan SKT ke kita,” tuturnya.

    Berdasarkan hasil recovery data ormas, dari jumlah total sekitar 237 ormas di Kota Cilegon. Kesbangpol mencatat hanya ada 119 ormas yang masuk kategori legal, sedangkan 118 ormas lainnya dianggap ilegal.

    “Ormas yang sudah kita lakukan recovery dari data yang sudah ter SKT itu ada 119 ormas, SKT itu sudah tersertifikasi dari kemenkumham, Kemendagri,” terangnya.

    Ketika ormas tersebut memiliki SKT, maka Kesbangpol mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan ormas tersebut. Sedangkan ormas yang tidak mengantongi SKT secara legal, maka Kesbangpol tidak mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan.

    “Ketika tidak ada surat pemberitahuan keberadaan berarti tidak diakui oleh pemerintah daerah, dan jumlahnya itu ada 118 ormas yang belum ter SKT,” tuturnya.

    Kemudian, Faishal menyebut bahwa kebanyakan ormas yang tidak memiliki SKT dari Kementerian itu berbentuk lembaga atau yayasan, komunitas dan lain sebagainya. Kebanyakan mereka hanya memiliki SKT yang dikeluarkan oleh Kesbangpol Kota Cilegon.

    Sementara saat ini, Kesbangpol sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKT. “Jadi ada SKT dulu, saat Kesbangpol diberi kewenangan untuk mengeluarkan SKT,” terangnya.

    Hanya saja, untuk saat ini yang mengeluarkan SKT untuk ormas hanya Kemenkumham dan Kemendagri. Setelah dilakukan pendataan, dari jumlah 118 ormas yang dianggap ilegal itu kini mulai menyusut.

    “Ketika mereka melaporkan SKT, maka kita akan mengeluarkan surat pemberitahuan keberadaan dan jumlahnya mengerucut sekarang ada 100 yang tidak legal dari 118 itu,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Anggaran Sosialisasi Provinsi Banten Dibawah Rp100 juta

    Anggaran Sosialisasi Provinsi Banten Dibawah Rp100 juta

    SERANG, BANPOS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 nanti. Salah satu anggaran yang disiapkan adalah anggaran untuk sosialisasi penyelenggaraan.

    Hanya saja, anggaran yang telah disiapkan untuk pelaksanaan program tersebut angkanya tidak mencapai lebih dari Rp100 juta.

    “Insyaallah kami siapkan, ada mungkin sedikit anggaran untuk kegiatan membantu KPU. Ada cuma nggak besar, kecil di bawah Rp100 juta untuk sosialisasi,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik pada Kesbangpol Provinsi Banten, Holil Badawi pada Selasa (31/10).

    Holil menjelaskan anggaran tersebut berasal dari alokasi anggaran perubahan APBD Provinsi Banten 2023, dan juga berasal dari alokasi anggaran murni APBD Provinsi Banten 2024.

    “Itu ada di APBD perubahan dan murni 2024,” imbuhnya.

    Nantinya anggaran tersebut diperuntukan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.

    Dan dalam pelaksanaannya juga pihak Kesbangpol Provinsi Banten akan bekerjasama dengan KPU Provinsi Banten untuk merealisasikan itu.

    Harapannya dengan adanya pelaksanaan program tersebut, tingkat partisipasi masyarakat di penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti dapat meningkat bila dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu di tahun sebelumnya.

    “Supaya salah satunya partisipasi peningkatan masyarakat untuk datang lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” ujarnya.

    Tidak hanya itu saja, bentuk dukungan lain yang diberikan oleh Kesbangpol Provinsi Banten dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu di 2024 nanti adalah dengan memfasilitasi ketersediaan sekretariat bagi panitia pelaksana pemilu di tingkat kecamatan.

    “Kalau fasilitasi dari pemerintah daerah itu dan pemerintah provinsi, kita kerjasama untuk menyiapkan sekretariat PPK sampai PPS nya,” tandasnya.(CR-02/PBN)

  • Jangan Ribut Karena Beda Pilihan

    Jangan Ribut Karena Beda Pilihan

    CILEGON, BANPOS – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon mulai gencar melakukan Sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar serentak tahun 2024.

    Pada Senin 14 Agustus 2023, Kesbangpol bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan sosialisasi Pemilu di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang dengan tema Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Serentak 2024, Jadilah Pemilih Yang Cerdas, Mandiri, dan Bertanggung Jawab.

    “Saya ingin dalam pesta demokrasi ini jangan ada keributan karena perbedaan dalam pilihan,” kata Anggota DPRD Kota Cilegon Edison Sitorus saat menjadi Pembicara pada Sosialisasi Pemilu Serentak 2024 di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Senin (14/8).

    Dalam hal ini, Edison berharap agar Pemilu 2024 berjalan dengan adil dan jujur.

    “Saya menginginkan agar keadilan dan kejujuran selalu diutamakan dalam Pemilu serentak 2024, tidak ada curang,” harapnya.

    Sementara itu, Anggota KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, terdapat tahapan-tahapan yang sangat krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024, seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta persyaratan menjadi pemilih dan persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD yang akan dipilih.

    “Saya berharap, Pemilu serentak tahun 2024 itu berjalan partisipatif atau jumlah pemilih masyarakat nanti di tanggal 14 Februari tahun 2024 semua melaksanakan hak pilihnya,” kata Urip.(LUK/PBN)