Tag: kesbangpol kabupaten serang

  • Kesbangpol Deteksi Dini Kerawanan Pemilu di Kabupaten Serang

    Kesbangpol Deteksi Dini Kerawanan Pemilu di Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS- Dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu, Badan Kesbangpol Kabupaten Serang mencanangkan kegiatan deteksi dini kerawanan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 mendatang. Kegiatan itu pun disebut perlu diperkuat dengan anggaran yang memadai, termasuk di bidang wawasan kebangsaan.

    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Epi Priatna, dalam Forum Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2022 di Aula KH. Syam’un, Kamis (10/3). Turut hadir Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholiq, dan perwakilan OPD terkait.

    Epi menyebut bahwa semua program di Kesbangpol sangat penting. Hanya saja, ada beberapa kegiatan-kegiatan di Tahun 2023 dan 2024, berkaitan dengan persiapan menghadapi Pemilu dan perlu dukungan yang sangat besar.

    “Termasuk kegiatan deteksi dini, kewaspadaan dini kita perlu di perkuat dengan anggaran yang memadai termasuk untuk bidang lain wawasan kebangsaan juga sama. Jadi pada intinya Kesbangpol perlu dukungan sebagai badan yang baru, perlu dukungan dana yang memadai dan cukup,” ungkapnya.

    Epi memaklumi dengan kondisi masa pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir. Bahwasanya, saat ini Pemda Kabupaten Serang kaitan dengan anggaran belum stabil dan masih ada kendala.

    “Tapi Insya Allah kami optimis. Tahun 2023 dan selanjutnya mudah-mudahan perkembangan keuangan di Kabupaten Serang tambah baik, dan pandemi juga mudah-mudahan sudah tidak ada,” harapnya.

    Ia menegaskan, Kesbangpol Kabupaten Serang siap dalam menyukseskan Pemilu Serentak mendatang sesuai tugas pokok fungsinya. Diawali dengan melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan pemilih pemula.

    “Sangat siap, pertama perlu dari kami lakukan pendidikan politik kepada masyarakat juga kepada pemilh pemula yang mungkin akan melaksanakan pemilih pemula di tahun 2024,” ucapnya.

    Epi menyampaikan saat ini diperlukan koordinasi dengan KPU dan sejumlah partai politik, guna lancarnya Pemilu tahun 2024 mendatang. Sebab, sebagian tahapan Pemilu sudah dimulai di tahun 2023.

    “Kaitan dukungan-dukungan sosialisasi dan sebagainya, tentunya kita perlu koordinasi dengan KPU, partai politik, agar pelaksanaan Pemilu 2024 sukses dan berjalan lancar, dan sebagian tahapannya sudah mulai di tahun 2023,” tandasnya.

    Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Abdul Kholiq, berharap Kesbangpol yang sebelumnya Bagian dan saat ini meningkat menjadi Badan, agar lebih meningkatkan lagi program serta kinerjanya.

    “Bukan sekrang belum baik tapi sudah baik, namun tugas dan fungsinya lebih ditingkatkan lagi karena sudah menjadi Badan Kesbangpol bukan Bagian Kesbangpol lagi,” ujarnya. (MUF/AZM)

  • Pembentukan Badan Kesbangpol Tunggu Pengesahan Bupati Serang

    Pembentukan Badan Kesbangpol Tunggu Pengesahan Bupati Serang

    SERANG,BANPOS– Pembentukan badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Pemkab Serang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No11 tahun 2019 tentang pembentukan perangkat daerah di Bidang Kesbangpol. Berdasarkan perjalanannya, pembentukan hanya tinggal menunggu pengesahan dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, agar dapat menjadi Badan tersendiri. 

    “Pembentukan kesbangpol harus dilaksanakan berdasarkan pemendagri No 11 tahun 2019. Mau tidak mau, Kesbangpol harus menjadi badan,” Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Kesbangpol Kabupaten Serang, Zaenal Abidin, usai menghadiri rapat di Ruang rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (11/5).

    Menurutnya, saat ini Kesbangpol sudah memasuki tahap semi final, dan hanya perlu melakukan beberapa tahap lagi untuk disahkannya menjadi badan. Selanjutnya, untuk tahap akhir perlu dilaksanakannya satu kali lagi rapat internal dan melakukan voting.

    “Minggu ini, mudah-mudahan sudah selesai (proses persetujuannya),” katanya. Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan adanya peraturan tersebut, Kesbangpol yang sebelumnya tergabung kedalam Sekretariat Daerah Kabupaten Serang,
    merupakan sekretariat daerah tipe A. Saat ini, akan menjadi badan sendiri dengan menyandang tipe B dengan alasan Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai. 

    “Kalau tipe A berarti empat bidang. Sementara sekarang ini di Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) staf pelaksananya sedikit yang banyaknya kasi,” jelasnya.

    Disebutkan, jika ada empat bidang yang ada di Kesbangpol, maka setiap bidangnya membutuhkan tiga orang Kasi. Sehingga total SDM yang dibutuhkan sebanyak 12 orang. 

    “Dikhawatirkan tidak ada SDM, dan kemampuan anggaran kita (kurang). Karena anggaran tipe A dan tipe B pasti berbeda, itu saja pertimbangannya, sebetulnya layak untuk masuk ke tipe A,” ujarnya optimis.

    Di tempat yang sama, Wakil Ketua Pansus pembentukan Kesbangpol Kabupaten Serang, Adhadi Romli, menyebutkan alasan mengapa Kesbangpol tidak dapat ditetapkan dengan Status tipe A. 

    “Kita mendorong untuk dijadikan tipe A agar kinerjanya lebih baik,” ujarnya.

    Kendati demikian, dikarenakan kesiapan Kesbangpol sendiri belum siap untuk Status tipe A, yang terpenting untuk saat ini adalah Kesbangpol akan menjadi badan tersendiri.

    “Mengenai waktu penetapannya masih menunggu perubahan Perda terlebih dahulu, yang selanjutnya akan dilaksanakan rapat Paripurna dan menunggu keputusan Bupati. Karena yang mengeksikusi ini kan Bupati, kalau kita hanya melakukan pembuatan aturan aja,” tandasnya.(MUF/AZM)