Tag: Keterbukaan Informasi

  • Sinkronkan Data, HMI Cabang Lebak Layangkan Surat Audiensi Ke BPK Banten

    Sinkronkan Data, HMI Cabang Lebak Layangkan Surat Audiensi Ke BPK Banten

    LEBAK, BANPOS – Dugaan banyaknya polemik dalam tubuh DPRD Kabupaten Lebak, menarik perhatian Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menilai DPRD Kabupaten Lebak tidak amanah.

    HMI Cabang Lebak menindaklanjuti dengan melayangkan surat Audiensi Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Banten.

    Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti mengatakan, secara langsung pihaknya menyampaikan surat tersebut didampingi bersama sejumlah jajaranya yang baru-baru ini terlantik.

    “Alhamdulillah hari ini saya didampingi Bendum Cabang, Kabid PA, Kabid PAO dan Wasekbid PTKP HMI Lebak sudah melayangkan surat Audiensi ke BPK,” kata Ratu, Jumat (12/5).

    Ratu menjelaskan, tujuan melayangkan surat tersebut adalah untuk melakukan sinkronisasi data yang ia miliki dengan pihak BPK RI.

    Dengan demikian, hal tersebut dapat memuat fakta lebih valid untuk kedepannya ia melakukan audiensi dengan pihak DPRD Kabupaten Lebak.

    “Tentu kami disini bukan sekedar asal bicara, dari hasil investigasi dan kajian kami, kami ingin memvalidasi data agar kebenaran bisa terungkap ke masyarakat,” jelasnya.

    Ia menerangkan, seluruh pihak terkait diharapkan bisa memberikan keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengetahui apa yang menjadi haknya untuk mengetahui.

    Lanjutnya, berbagai peraturan menjadi landasan dalam kasus tersebut seperti, Undang-undang nomor 14 tahun 2008, Peraturan BPK No 3 tahun 2011 dan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010.

    “Kami harap seluruh pihak bisa menyadari hal tersebut. Tentunya HMI sebagai agent of Social Control akan tetap mengawal polemik ini samai terang benderang,” tandasnya. (MYU)

  • Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

    Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

    SERANG, BANPOS – Dua Badan Publik(BP), Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Provinsi Banten tidak mengikuti penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten).

    Selain itu, terdapat 7 BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner juga, diantaranya adalah, PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang.

    Untuk lembaga vertikal, sebanyak 13 BP tidak mengembalikan kuesioner, diantaranya, Pengadilan Tinggi Agama Banten, KONI Prov. Banten, KNPI Prov Banten, BPK Perwakilan Prov. Banten.

    Diketahui, KI Banten menutup tahapan pengembalian kuesioner penilaian mandiri (self assesment quesioner) pada pukul 16.00 WIB, Jumat (28/22),

    Monev tahun 2020 diikuti oleh empat kategori BP yaitu, kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, kategori pemerintah kabupaten/kota, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten serta kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/ vertikal.

    Penutupan tahapan pengembalian dihadiri oleh Komisioner KI Banten dan Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) BP 2020 di Kantor KI Banten. yang dipimpin Ketua KI Banten, Himan.

    Ketua Panitia Monev BP 2020, Heri Wahidin mengatakan, untuk kategori OPD di lingkungan Pemprov Banten, dari 41 OPD hanya satu yang tidak mengembalikan kuesioner yaitu Biro Kejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Setda prov. Banten. Untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, hanya Pemerintah Kota Cilegon yang tidak mengembalikan quesioner.

    Sementara Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten dari 22 BUMD hanya 15 yang mengembalikan.

    Adapun kategori BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner adalah PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Berkah (PD BPR) Kabupaten Pandeglang; Perusahaan Daerah Lebak Niaga Kabupaten Lebak; Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja (PD NKR) Kabupaten Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang; PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang; Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Kota Cilegon; PT. Serang Guna Sarana, Kota Serang serta PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Persero), Kota Tangeran Selatan.

    Pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal dari 28 sebanyak 13 LNS/Vertikal tidak mengembalikan kuesioner yaitu Pengadilan Tinggi Agama Banten; KONI Prov. Banten; KNPI Prov Banten; BPK Perwakilan Prov. Banten; BPN Kanwil Banten; Balai POM Serang; BI Perwakilan Banten; Kanwil Kementerian Agama Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Prov. Banten; Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Balai Kepurbakalaan Prov. Banten serta LPTQ Prov. Banten.

    Heri menyatakan, dengan berakhirnya pengembalian kuesioner maka dilanjutkan dengan pemantauan situs yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September hingga 18 September 2020 untuk menentukan BP mana yang akan dikunjungi dan/atau melakukan presentasi terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada badan publiknya.

    Sementara itu Wakll Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, secara kuantitas, pengembalian kuesioner BP pada tahun 2020 mengalami kenaikan. Khususnya OPD pemprov Banten. Hal ini juga menunjukan keseriusan PPID Utama dan PPID Pembantu Pemprov Banten untuk mencapai target Informatif pada tahun 2020.

    “KI Banten ingin memastikan, pada tahun ke 9 pelaksanaan keterbukaan informasi di Provinsi Banten, badan publik berorientasi pada pengguna informasi. Sehingga kualitas Informasi Publik yang wajib diumumkan sudah harus tersedia di website badan publik. Dengan demikian jika timbul permohonan informasi publik dari masyarakat, permohonan tersebut merupakan hal yang sangat substantif dimohonkan kepada badan publik,” ujarnya.

    Saat ditanyakan, apakah BP yang tidak mengembalikan kuesioner memiliki alasan khusus sehingga tidak mengembalikan. Toni menyatakan, sekretariat KI Banten yang melakukan komunikasi.

    “Sekretariat KI yang berkomunikasi. PPID pemkot Cilegon hanya menyatakan ‘tahun ini kami ga ikut serta,” ujarnya.

    Menurutnya, kuesioner merupakan pintu masuk bagi KI, untuk memantau website BP. Jika kuesioner tidak dikembalikan, maka BP tersebut secara tahapan tidak dikutsertakan dalam monev 2020.

    “Tetapi sebagai BP, diluar agenda monev, KI Banten tetap melakukan pemantauan kepada BP secara regular,” tandasnya.(PBN)

  • Untuk Keterbukaan Informasi, Pemdes di Lebak Diminta Segera Bentuk PPID Desa

    Untuk Keterbukaan Informasi, Pemdes di Lebak Diminta Segera Bentuk PPID Desa

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Desa di Kabupaten Lebak, diminta untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk mempermudah layanan informasi publik.

    Hal itu disampaikan Solihin, salah seorang warga Lebak, Kamis (5/12) kepada Banten Pos.

    Menurut Solihin, pembentukan PPID Desa itu harus segera dilakukan salah satunya untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik desa.

    Terlebih kata Solihin, Komisi Informasi (KI) Pusat telah me-lounching Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

    “Jadi menurut saya tidak ada alasan bagi Pemdes di Lebak untuk tidak memberikan dan menutup informasi publik yang di mohonkan oleh pemohon, terkecuali informasi yang dikecualikan,” katanya.
    Kepala Desa Cikatapis sekaligus sebagai Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Darmawan mengatakan, pihaknya akan segera merumuskan pembentukan PPID Desa.

    Dijelaskannya, pembentukan PPID Desa itu harus matang dan memiliki dasar dan atau kekuatan hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang PPID Desa.

    Menurut Darmawan, selain terbentuk Pemerintah Desa yang tertib administrasi, pembentukan PPID Desa juga dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    “Ya kami setuju adanya PPID Desa, dan untuk menguatkan keberadaannya tentu harus ada Perdes sebagai dasar hukumnya,” katanya. (MG-01/PBN)