Tag: Keterbukaan Informasi Publik

  • Komisi Informasi Banten Tanpa Komisioner, Internal Pemprov Disebut Gak Suka Komposisi Calon

    Komisi Informasi Banten Tanpa Komisioner, Internal Pemprov Disebut Gak Suka Komposisi Calon

    SERANG, BANPOS – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mulai Sabtu (30/12) akan kehilangan para komisionernya. Hal itu lantaran masa jabatan komisioner periode 2019-2023 telah habis, mengikuti tanggal pelantikannya pada 30 Desember 2019 lalu.

    Diketahui, sebetulnya Pemprov Banten telah mengantongi 15 besar nama calon komisioner periode selanjutnya, setelah sebelumnya telah melaksanakan berbagai rangkaian seleksi.

    Akan tetapi, nama-nama tersebut sampai saat ini masih belum dilantik. Padahal, kewenangan tersebut ada pada Gubernur, dalam kasus di Banten yaitu Penjabat Gubernur.

    Berdasarkan informasi yang didapat BANPOS dari berbagai sumber di Pemprov Banten, dikosongkannya jabatan komisioner pada KI Banten, merupakan skema yang sengaja dilakukan oleh banyak pihak.

    Menurutnya, hal itu merupakan protes terhadap komposisi calon komisioner, hasil dari seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KI Provinsi Banten.

    “Memang sengaja diulur-ulur sampai ada kekosongan komisioner,” ujar sumber BANPOS tersebut.

    Ia mengatakan, saat ini internal Pemprov Banten, terutama di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak suka dengan komposisi calon komisioner karena dianggap ‘berbahaya’ bagi mereka.

    “Ada kekhawatiran, salah satu calon komisioner yang ada, jika nanti terpilih malah membuat kami di OPD sengsara. Karena dia memiliki catatan suka meminta-minta informasi dengan berbagai alasan, dan membuat kami tertekan,” tuturnya.

    Selain itu, banyak pihak di internal Pemprov mengaku aneh dengan komposisi calon komisioner tersebut, lantaran ada beberapa orang dari internal Pemprov yang diajukan sebagai perwakilan pemerintah, malah sama sekali tidak dimasukkan ke dalam calon perwakilan pemerintah.

    “Yang pasti setau kami, perwakilan pemerintah yang diajukan itu lebih dari satu,” tandasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Plt Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Nana Suryana, belum memberikan respon. (DZH)

  • Kanwil Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2023

    Kanwil Kemenkumham Banten Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2023

    SERANG, BANPOS – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Banten meraih penghargaan sebagai badan publik Informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten, dengan raihan nilai sebesar 91.18.

    Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan merupakan komitmen instansi pemerintah dalam memberikan layanan informasi.

    “Selamat kepada para lembaga/instansi yang meraih penghargaan badan publik informatif, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan informasi,” ucap Al Muktabar, Kamis (16/11).

    Penganugerahan ini diberikan setelah dilakukannya monitoring dan evaluasi Tahun 2023 oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Banten. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap ketaatan Badan Publik terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 di Wilayah Provinsi Banten.

    Status Informatif badan publik merupakan wujud pengakuan terhadap akuntabilitas dan keandalan informasi yang disediakan oleh badan publik, dalam hal ini Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kepada masyarakat.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Banten, Dodot Adikoeswanto, didampingi Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati, menyatakan bahwa penganugerahan ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberikan keterbukaan informasi publik.

    “Penghargaan ini menjadi pencapaian membanggakan bagi Kanwil Kemenkumham Banten dan memberikan motivasi untuk terus melakukan inovasi dalam menerapkan keterbukaan informasi sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan,” tandasnya. (DZH)

  • Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

    Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.

    Apalagi menurut Al, pada 10 Juli besok akan dilakukan monitoring dan evaluasi lembaga publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

    Hal itu disampaikan oleh Al, usai menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (7/7).

    “Menjadi perhatian bersama kita tentang informasi publik ini. Dalam waktu dekat Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan monev tentang perkembangan informasi publik kita,” kata Al Muktabar.

    Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan satu keharusan. Oleh karena itu, Pemprov Banten mendukung penuh apa yang akan menjadi langkah-langkah teknis terhadap monev itu.

    “Tahun lalu 17 dari 42 lembaga organisasi kita sudah informatif dan terus akan kita perbaiki,” katanya.

    Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi terkait penawaran Provinsi Banten, sebagai lokasi Rakernas Komisi Informasi Tahun 2023.

    Sementara Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan Rakernas Komisi Informasi Tahun 2023, ada beberapa alternatif yang kini mengerucut pada dua tempat, salah satunya Provinsi Banten.

    “Pertimbangannya, Provinsi Banten dengan Ibu Kota DKI Jakarta. Kemudian pesertanya seluruh Indonesia, Bandara Soekarno Hatta lokasinya di Provinsi Banten. Jadi dengan itu, kami mengharapkan apa yang disampaikan Pak Penjabat Gubernur adalah keputusan terbaik,” katanya.

    Terkait Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi di Provinsi Banten, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, berharap pada tahun 2023 semua organisasi perangkat daerah dan lembaga publik bersikap informatif.

    “Monev mulai dilaksanakan pada hari Senin 10 Juli 2023,” kata Hilman. (DZH/ANT)

  • Ombudsman Banten Digugat ke PTUN

    Ombudsman Banten Digugat ke PTUN

    SERANG, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten digugat oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) akibat tindakan faktual, tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

    Informasi dihimpun, Minggu (20/3) Ombudsman yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, digugat oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia lantaran diduga melanggar pasal 14 ayat 4 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

    Ombudsman Banten dianggap melakukan tindakan faktual tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan kepada pelapor untuk ditanggapi pelapor dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak Perkumpulan Maha Bidik Indonesia menerima surat pemberitahuan dan tindakan mengirimkan surat klasifikasi dengan nomor T/0478/LM.09-10/009964.2021/2021 Tanggal 13 Desember 2021 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dengan dugaan penyalahgunaan Feasibility Study (FS) untuk pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) dan perluasan lahan SMAN/SMKN di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada tahun anggaran 2018 sekitar Rp800 juta.

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat membenarkan pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang atas tindakan Ombudsman yang dianggap melakukan pelanggaran pada 10 Maret lalu dengan nomor 21/G/2022/PTUN. SRG. Sidang perdana akan digelar pada Senin 21 Maret (hari ini, red) dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.

    ‘”Gugatan yang kami ajukan ke PTUN Serang ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, kami lakukan karena kami menganggap ini perlu dilakukan. Selain adanya pelanggaran Peraturan Ombudsman, langkah ini perlu kami lakukan karena telah mencemarkan nama baik,” kata Ojat.

    Ia menjelaskan, ada beberapa pasal yang dilanggar oleh Ombudsman Provinsi Banten selain pasal 41 yakni, pasal 11 ayat e Peraturan Ombudsman nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.”Dan pasal 15 huruf f UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.

    Adapun yang menyangkut pencemaran nama baik lanjut Ojat yakni, surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Ombudsman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menguraikan bahwa Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mempertanyakan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN. Padahal pihaknya saat itu berkirim surat kepada Ombudsman agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten mengeluarkan hasil auditnya atas proyek FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN tersebut.

    “Selain ini memunculkan anggapan tidak profesionalnya Ombudsman Banten, karena ini tidak ada sangkut pautnya kalau kami mempertanyakan soal adanya mandeknya penanganan hukum di Kejati Banten terkait dengan FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN. Dan ini menimbulkan stigma negatif kepada kami. Ini jelas merugikan kami, karena telah mencemarkan nama baik khususnya di lingkungan Kejati Banten, dan tidak menutup kemungkinan dapat terinformasikan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang lain,” ujar Ojat.

    Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai tanggapannya. Pesan tertulis yang dikirim BANPOS tidak dijawab.

    (RUS/PBN)

  • Penelitian PWKS, Keterbukaan Informasi Pemkot Serang Dinilai Jeblok

    Penelitian PWKS, Keterbukaan Informasi Pemkot Serang Dinilai Jeblok

    SERANG, BANPOS – Keterbukaan informasi publik Pemkot Serang dinilai jeblok. Hal ini berdasarkan penelitian Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) chapter media online yang dilakukan selama dua hari dengan memantau situs resmi Pemkot Serang.

    Koordinator penelitian, Nahrul Muhilmi, menuturkan bahwa penelitian yang dilakukan bertujuan untuk menguji sejauh mana Pemkot Serang yang dipimpin oleh Walikota Syafrudin dan Wakil Walikota Subadri Ushuludin, komitmen dalam menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    “Seperti yang kita ketahui, amanat dari UU KIP mewajibkan Pemerintah Daerah dan badan publik yang lainnya wajib terbuka dalam informasi. Sedangkan, klasifikasi informasi terbagi menjadi dua yaitu terbuka dan dikecualikan,” ujarnya, Rabu (15/1).

    Sementara untuk informasi yang diteliti, lanjut Nahrul, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang harus tersedia setiap saat. Dengan konsep smart city yang digaungkan oleh Pemkot Serang, maka informasi tersebut harus tersedia pada situs resmi milik Pemkot Serang.

    “Jadi beberapa item yang kami teliti itu ketersediaan laporan keuangan, rencana kerja anggaran setiap OPD, dokumen pelaksanaan anggaran OPD, laporan realisasi anggaran, struktur OPD dan pembaharuan kegiatan OPD di situs resmi mereka,” ucapnya.

    Nahrul menjelaskan, dari 33 OPD yang ada, pihaknya hanya meneliti 26 OPD saja. Karena, pihaknya mengecualikan 6 kecamatan yang ada dan KORPRI.

    Untuk penilaiannya sendiri, kata Nahrul, dengan menilai antara satu hingga 5 untuk ketersediaan informasi yang ada. Seperti contoh, apabila OPD tersebut menjalankan UU KIP dengan membuka informasi terbaru, maka akan mendapatkan nilai 5.

    “Sedangkan apabila tersedia informasi namun tidak terupdate, hanya mendapatkan nilai 4. Untuk yang tidak update selama setahun, mendapatkan nilai tiga. Jika tersedia informasi namun berbeda menu, kami berikan nilai dua. Dan jika tidak ada, maka akan mendapatkan nilai satu,” jelasnya.

    Dari hasil keseluruhan, Nahrul mengatakan Pemkot Serang hanya mendapatkan nilai 1.8 saja. Hal ini dikarenakan mayoritas OPD tidak melakukan pembaruan informasi yang seharusnya dilakukan secara berkala.

    “Jadi ada 13 OPD yang sama sekali tidak menyediakan informasi pada situs resmi mereka. Diantaranya yaitu BPKAD, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, Dindik dan Dinkes,” tuturnya.

    Sementara untuk nilai terbaik, dipegang oleh Dinas Sosial yang mendapatkan nilai sebesar 3.6. Sedangkan yang kedua yaitu Dinas Lingkungan Hidup dengan nilai 3.

    “Untuk Dinas Sosial, rencana kerja anggaran itu mendapatkan nilai 5 karena mereka menyediakan dokumennya. Sedangkan dokumen pelaksanaan anggaran tidak lengkap sehingga hanya mendapatkan nilai 4. Sisanya tidak update,” katanya. (DZH)