Tag: Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang

  • Ridwan Sebut Hiburan Malam Banyak Mudharatnya

    Ridwan Sebut Hiburan Malam Banyak Mudharatnya

    MESKIPUN potensi pendapatan dari hiburan malam cukup besar dan dapat mendongkrak PAD Kota Serang, namun hal tersebut tetap ditentang habis-habisan.

    Sebab, hal tersebut bertentangan dengan budaya Kota Serang sebagai kota yang religius dan mewariskan budaya peradaban Kesultanan Banten.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad. Ia juga mengatakan, hiburan malam sangat banyak mudharatnya. Sehingga tidak sebanding dengan pendapatan yang dihasilkan.

    “Kabupaten Bekasi yang kotanya lebih metropolis dan heterogen saja, mereka dengan tegas membuat Perda isinya penolakan terhadap hiburan malam. Padahal sudah jelas PADnya yang menyumbang miliaran, sedangkan di Kota Serang sampai detik ini, hiburan malam terhadap PAD nol besar,” ujarnya.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa semangat terbentuknya Kota Serang adalah terwujudnya kota yang Madani. Sedangkan Walikota dan Wakil Walikota saat ini pun mengusung visi Berdaya dan berbudaya.

    “Artinya wisata atau kewisataan haruslah yang berbasis budaya Kota Serang. Jadi hiburan malam itu, saya tegaskan bertentangan juga dengan visi misi Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang,” ucapnya.

    Ia pun mengaku percaya diri PAD Kota Serang dapat terdongkrak tanpa harus melegalkan hiburan malam.

    “Kita akan mendongkrak PAD Kota Serang, tanpa harus melegalkan hiburan malam. Masih banyak potensi-potensi yang ada di Kota Serang,” tandasnya. (DZH)

  • Dewan Kecewa Banyak Pustu di Kota Serang Terbengkalai

    Dewan Kecewa Banyak Pustu di Kota Serang Terbengkalai

    SERANG,BANPOS– Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, kecewa dengan Dinkes Kota Serang yang membiarkan beberapa Puskesmas Pembantu terbengkalai dan tidak membuka layanan kepada masyarakat. Padahal pihaknya sedang berjuang keras untuk mendapatkan aset yang menjadi hak Kota Serang, dari Pemkab Serang.

    Menurutnya, Dinkes Kota Serang yang dipimpin oleh M. Iqbal selaku kepala dinas juga telah membangkangi amanat Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

    “Saya selaku Komisi III DPRD, kecewa besar dengan Dinkes bila Pustu itu ditutup dan tidak memberikan pelayanan. Tentu kami juga mempertanyakan kinerja Kepala Dinkes selama ini. Karena jelas ini masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya, Kamis (23/1/2020).

    Ia menegaskan, pihaknya saat ini tengah memperjuangkan banyak aset yang hingga saat ini masih belum dilimpahkan oleh Pemkab Serang kepada Kota Serang. Namun ia tidak habis pikir bahwa Dinkes Kota Serang justru membiarkan aset yang sudah dimiliki Kota Serang terbengkalai.

    “Yang jadi masalah, masih banyak aset pemkab yang belum dilimpahkan kepada pemkot, serta surat dan dokumen yang lengkap. Namun seharusnya ini bukan menjadi alasan terhadap penutupan Pustu yang berujung tidak adanya pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tegasnya.

    Ia mengatakan, meskipun terdapat kendala seperti sengketa aset, seharusnya Dinkes Kota Serang tetap menjalankan amanah perundang-undangan yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat.

    “Tidak bisa, harus tetap buka untuk melayani masyarakat. Jangan karena ada sengketa kemudian pelayanan dihentikan. Karena kan semua ada aturannya, jangan sampai kesehatan masyarakat tergadaikan,” ucapnya. (DZH)