Tag: Ketua KPK Firli Bahuri

  • Pengacara Sebut SYL Lupa Kejadian Saat Diperiksa Penyidik

    Pengacara Sebut SYL Lupa Kejadian Saat Diperiksa Penyidik

    JAKARTA, BANPOS– Ketua tim penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) Jamaluddin Koedoeboen mengatakan kliennya lupa saat ditanya beberapa pertanyaan salah satunya soal pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

    “Memang tadi ada pertanyaan mengarah ke arah sana, cuma ada beberapa yang beliau (SYL) sudah lupa, dan ada beberapa pertanyaan yang beliau sendiri tidak ada pada posisi itu untuk mengetahui,” kata Jamaluddin ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.

    Jamaluddin menyebut kliennya diperiksa selama kurang lebih enam jam dengan 22 pertanyaan, di antaranya mengarah pada pertemuan di Kertanegara dan terkait penyerahan uang kepada Firli Bahuri.

    Menurut dia, apa yang ditanyakan Penyidik Gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini merupakan pengulangan dari pertanyaan pemeriksaan sebelumnya. Mantan Mentan SYL sudah diperiksa tiga kali selama proses penyelidikan dan dua kali selama penyidikan di Polda Metro Jaya.

    Pertanyaan yang ditanyakan itu, kata dia, seputar apakah pernah bertemu, apakah pernah ada penyerahan uang seperti yang ramai diberitakan, dan terkait apa yang diketahui dan dialami SYL, termasuk soal jabatan yang pernah diampu mantan Menteri Pertanian itu.

    “Tapi itu pertanyaan pengulangan, tadi beliau juga dijawaban sebelumnya sudah menegaskan bahwa tidak ada seperti itu, jadi menjaga konsistensi itu saja sebetulnya,” kata Jamaluddin.

    Jamaluddin menegaskan bahwa kliennya pada pemeriksaan hari ini berstatus sebagai saksi korban.

    Sementara itu, SYL memilih bungkam usai diperiksa oleh penyidik gabungan di lantai enam Bareskrim Polri selama kurang lebih enam jam.

    SYL hanya menanggapi pertanyaan wartawan dengan senyum dan lebih memilih diam.

    Selain SYL, penyidik memeriksa dua saksi lainnya, yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar (IA) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta (MH). (ANT/AZM)

  • Rumah Ketua Digeledah, KPK Pasrah

    Rumah Ketua Digeledah, KPK Pasrah

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Kamis (26/10).

    “KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (26/10).

    Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, KPK mendukung proses hukum yang dilakukan korps baju cokelat.

    Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Firli untuk memberikan keterangan, di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10).

    “Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan tersebut,” tuturnya.

    Selain itu, beberapa waktu lalu KPK telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya. Dokumen apa?

    “Dokumen yang diminta pihak penyidik terkait perkara yang dimaksud, sehingga bukan kami yang bisa menjelaskan soal itu,” jawabnya.

    Jawaban yang sama juga dilontarkan Ali saat ditanya soal rumah di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang turut digeledah penyidik Polda Metro Jaya.

    “Silakan tanyakan kepada pihak Polri,” tandas Ali.

    Sekadar latar, penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang telah naik ke tahap penyidikan.

    Proses penyidikan dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu. Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut.

    Mulai dari ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, pihak Kementerian Pertanian (Kementan), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga saksi ahli yang juga eks Komisioner KPK, yakni Saut Situmorang dan M Jasin.

    Firli sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (24/10/2023). Dia diperiksa selama tujuh jam.

    Terpisah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

    SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10).
    “Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan.

    Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). Namun, belum ada nama tersangkanya.

    “SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” tutur Ade.(PBN/RMID)

  • Rumah Firli Digeledah, KPK Hormat ke Polisi

    Rumah Firli Digeledah, KPK Hormat ke Polisi

    BEKASI, BANPOS – Polda Metro Jaya mulai mencari bukti dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis (26/10/2023), polisi menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri. Meski rumah pimpinannya diobok-obok, KPK tetap menghormati sikap polisi.

    Penggeledahan dilakukan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Mereka menggeledah rumah Firli di Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 No 60, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Polisi mulai melakukan penggeledahan pukul 12.30. Ketua RT Rony Napitupulu ikut mendampingi para penyidik Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan. Rony menerangkan, Firli ada di lokasi dan menyaksikan proses penggeledahan. “Iya (menyaksikan), beliau ada di kediaman,” kata Rony, usai penggeledahan.

    Rony mengungkapkan, tidak ada raut gelisah yang terpancar dari wajah Firli saat rumahnya didatangi polisi. “Ekspresi Pak Firli biasa saja, saya sekilas saja lihat. Saya masuk, biasa saja,” ucapnya.

    Sedangkan pengacara Firli, Ian Iskandar, yang juga ada di lokasi, menyatakan tidak ada barang bukti yang dibawa Polisi. Ia menjelaskan, penggeledahan berlangsung selama sekitar 3,5 jam.

    Dalam penggeledahan ini, kata Ian, penyidik menyisir semua ruangan di rumah kliennya. Mulai dari kamar pribadi, kamar anak, ruang kerja, hingga mushala. Namun, tidak ada bukti yang ditemukan. “Itu mempertegas bahwa tuduhan tuduhan terhadap Pak Firli itu tidak benar dan cenderung fitnah kepada beliau,” ujarnya.

    Ia mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Namun, dia meminta para penyidik dan masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebab, sejauh ini, status Firli bukan tersangka. “Tidak ada peningkatan status, beliau hanya sebagai saksi,” tandasnya

    Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan pidana pemerasan terhadap Syahrul. Namun, dia belum bisa mengungkapkan apa saja temuan yang diamankan.

    “Tentunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti. Bukti itu nantinya akan membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani,” ungkap Wisnu, kepada wartawan, Kamis (27/10/2023).

    Selain di Bekasi, penyidik turut menggeledah sebuah rumah di Jalan Kertanegara 46 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui rumah siapa yang disambangi polisi tersebut.

    Juru Bicara KPK Ali Fikri ikut menanggapi penggeledahan rumah Firli. Dia memastikan, KPK menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan Korps Adhyaksa.

    “KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum, sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali, lewat pesan singkat, Kamis (26/10/2023).

    Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, KPK mendukung proses hukum yang dilakukan polisi. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Firli untuk memberikan keterangan, di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023). “Demikian halnya beberapa insan KPK lain yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan tersebut,” tuturnya.

    Selain itu, tambah Ali, KPK juga telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya. Namun, dia enggan merincinya. “Bukan kami yang bisa menjelaskan soal itu,” tutupnya.

    Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Jumat (27/10), dengan judul “Rumah Firli Digeledah, KPK Hormat ke Polisi”. (RMID)

    Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/nasional/194345/rumah-firli-digeledah-kpk-hormat-ke-polisi