Tag: Ketua KPU Hasyim Asy’ari

  • Soal Kuota Perempuan, KPU Disanksi DKPP

    Soal Kuota Perempuan, KPU Disanksi DKPP

    JAKARTA, BANPOS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku teradu I atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023. Perkara ini terkait Peraturan KPU (PKPU) soal keterwakilan perempuan dalam pencalonan Pileg 2024.

    “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/10).

    Dia menjelaskan, dalam perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023, terdapat tujuh teradu. Selain Hasyim, enam teradu lainnya adalah Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

    “Keenam teradu lainnya dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP. Hasyim Asy’ari mendapatkan sanksi lebih berat atas pertimbangan jabatan yang diemban selaku Ketua KPU,” ujarnya.

    Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah menambahkan, majelis menilai, Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam pembuatan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 yang mengatur keterwakilan 30 persen bakal calon perempuan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut.

    “DKPP berpendapat untuk memberikan sanksi yang lebih berat atas tanggung jawab jabatan yang diemban. Meskipun Peraturan KPU adalah produk kelembagaan yang dihasilkan berdasarkan kerja kolektif kolegial,” terangnya.

    Menurut Tio, selaku Ketua KPU, Hasyim Asy’ari adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas. Karena itu, sehingga Hasyim tegas dan tidak ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR, terkait metode penghitungan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon.

    Tio juga menjelaskan, Hasyim adalah salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan norma Rapat Dengar Pendapat dengan DPR dan Pemerintah tidak bersifat mengikat. Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tersebut, seharusnya Hasyim dapat tegas menyikapi rekomendasi DPR.

    “Teradu I juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Tio.

    Secara keseluruhan, para teradu perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 3 huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf a, e, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    Tindakan para teradu dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum terkait keterwakilan bakal caleg perempuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(PBN/RMID)