Tag: KI Banten

  • Timbulkan Kerugian Publik, KMSB Adukan Kekosongan Jabatan ke KI Pusat

    Timbulkan Kerugian Publik, KMSB Adukan Kekosongan Jabatan ke KI Pusat

    SERANG, BANPOS — Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mengadukan masalah kekosongan jabatan Komisi Informasi (KI) di Banten kepada KI Pusat. Sebab, akibat kekosongan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian publik atas pelayanan sengketa informasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Sekretaris KMSB Amin Rohani menjelaskan, ada sekitar 50 permohonan sengketa informasi yang terdaftar di KI Banten terancam tidak dapat diproses penyelesaiannya, karena terbentur masalah tenggat waktu.

    “Diketahui saat ini, ada sekitar 50 permohonan sengketa informasi yang teregister di Komisi Informasi Banten yang terancam tidak akan dilaksanakan karena ada tenggat waktu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya pada Kamis (25/4).

    Menurut Amin keadaan itu tentu akan sangat merugikan masyarakat. Karena pemenuhan terhadap hak atas informasinya tidak dapat terpenuhi.

    Di samping itu juga Amin menilai, tidak adanya penyelesaian terhadap sengekat informasi akan memberikan dampak buruh terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.

    “Serapan anggaran pemerintah khususnya Dinas Kominfo tentu tidak dapat dilaksanakan sehingga berdampak pada penilaian capaian kinerjanya,” terangnya.

    Selain berimbas pada kinerja pengelolaan pemerintahan, masalah itu juga akan memberikan dampak terhadap penilaian keterbukaan informasi dari masyarakat kepada pemerintah.

    “Penilaian keterbukaan informasi publik yang setiap tahun rutin dilaksanakan secara nasional, tentu akan berdampak pada nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten.” ujarnya.

    Amin menjelaskan, memang jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan, secara hierarki KI Pusat tidak ada kewenangan untuk mengintervensi atas persoalan yang terjadi di daerah.

    Namun, dia menambahkan, KI Pusat memiliki beban tanggungjawab secara moral untuk bisa ambil bagian dalam mengatasi persoalan tersebut.

    “Namun secara moral tentu menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya memberikan hak atas informasi kepada publik yang menjadi amanat dari Udang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik,” jelasnya.

    Sehingga bagi Amin, masalah yang saat ini terjadi perlu untuk segera dicarikan solusinya, agar masalah kekosongan jabatan tidak memberikan dampak yang berlarut-larut di Banten.

    Dalam pertemuan audiensi dengan KI Pusat, KMSB memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait upaya penyelesaian masalah kekosongan jabatan di KI Banten.

    Adapun rekomendasi yang disampaikan di antaranya potensi perpanjangan masa jabatan Komisioner Informasi yang harusnya dapat dilakukan, namun terlanjur tidak dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten.

    Atau upaya lain seperti memindahkan perkara sengketa informasi kepada Komisi Informasi terdekat. meskipun secara peraturan perundang-undangan dikatakan hal tersebut dapat dilakukan, jika belum terbentuk Komisi Informasi pada suatu daerah tertentu. (TQS)

     

  • Komisi Informasi Banten Tanpa Komisioner, Internal Pemprov Disebut Gak Suka Komposisi Calon

    Komisi Informasi Banten Tanpa Komisioner, Internal Pemprov Disebut Gak Suka Komposisi Calon

    SERANG, BANPOS – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mulai Sabtu (30/12) akan kehilangan para komisionernya. Hal itu lantaran masa jabatan komisioner periode 2019-2023 telah habis, mengikuti tanggal pelantikannya pada 30 Desember 2019 lalu.

    Diketahui, sebetulnya Pemprov Banten telah mengantongi 15 besar nama calon komisioner periode selanjutnya, setelah sebelumnya telah melaksanakan berbagai rangkaian seleksi.

    Akan tetapi, nama-nama tersebut sampai saat ini masih belum dilantik. Padahal, kewenangan tersebut ada pada Gubernur, dalam kasus di Banten yaitu Penjabat Gubernur.

    Berdasarkan informasi yang didapat BANPOS dari berbagai sumber di Pemprov Banten, dikosongkannya jabatan komisioner pada KI Banten, merupakan skema yang sengaja dilakukan oleh banyak pihak.

    Menurutnya, hal itu merupakan protes terhadap komposisi calon komisioner, hasil dari seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KI Provinsi Banten.

    “Memang sengaja diulur-ulur sampai ada kekosongan komisioner,” ujar sumber BANPOS tersebut.

    Ia mengatakan, saat ini internal Pemprov Banten, terutama di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak suka dengan komposisi calon komisioner karena dianggap ‘berbahaya’ bagi mereka.

    “Ada kekhawatiran, salah satu calon komisioner yang ada, jika nanti terpilih malah membuat kami di OPD sengsara. Karena dia memiliki catatan suka meminta-minta informasi dengan berbagai alasan, dan membuat kami tertekan,” tuturnya.

    Selain itu, banyak pihak di internal Pemprov mengaku aneh dengan komposisi calon komisioner tersebut, lantaran ada beberapa orang dari internal Pemprov yang diajukan sebagai perwakilan pemerintah, malah sama sekali tidak dimasukkan ke dalam calon perwakilan pemerintah.

    “Yang pasti setau kami, perwakilan pemerintah yang diajukan itu lebih dari satu,” tandasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Plt Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Nana Suryana, belum memberikan respon. (DZH)

  • Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

    Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

    SERANG, BANPOS – Dua Badan Publik(BP), Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Provinsi Banten tidak mengikuti penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten).

    Selain itu, terdapat 7 BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner juga, diantaranya adalah, PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang.

    Untuk lembaga vertikal, sebanyak 13 BP tidak mengembalikan kuesioner, diantaranya, Pengadilan Tinggi Agama Banten, KONI Prov. Banten, KNPI Prov Banten, BPK Perwakilan Prov. Banten.

    Diketahui, KI Banten menutup tahapan pengembalian kuesioner penilaian mandiri (self assesment quesioner) pada pukul 16.00 WIB, Jumat (28/22),

    Monev tahun 2020 diikuti oleh empat kategori BP yaitu, kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, kategori pemerintah kabupaten/kota, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten serta kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/ vertikal.

    Penutupan tahapan pengembalian dihadiri oleh Komisioner KI Banten dan Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) BP 2020 di Kantor KI Banten. yang dipimpin Ketua KI Banten, Himan.

    Ketua Panitia Monev BP 2020, Heri Wahidin mengatakan, untuk kategori OPD di lingkungan Pemprov Banten, dari 41 OPD hanya satu yang tidak mengembalikan kuesioner yaitu Biro Kejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Setda prov. Banten. Untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, hanya Pemerintah Kota Cilegon yang tidak mengembalikan quesioner.

    Sementara Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten dari 22 BUMD hanya 15 yang mengembalikan.

    Adapun kategori BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner adalah PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Berkah (PD BPR) Kabupaten Pandeglang; Perusahaan Daerah Lebak Niaga Kabupaten Lebak; Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja (PD NKR) Kabupaten Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang; PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang; Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Kota Cilegon; PT. Serang Guna Sarana, Kota Serang serta PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Persero), Kota Tangeran Selatan.

    Pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal dari 28 sebanyak 13 LNS/Vertikal tidak mengembalikan kuesioner yaitu Pengadilan Tinggi Agama Banten; KONI Prov. Banten; KNPI Prov Banten; BPK Perwakilan Prov. Banten; BPN Kanwil Banten; Balai POM Serang; BI Perwakilan Banten; Kanwil Kementerian Agama Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Prov. Banten; Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Balai Kepurbakalaan Prov. Banten serta LPTQ Prov. Banten.

    Heri menyatakan, dengan berakhirnya pengembalian kuesioner maka dilanjutkan dengan pemantauan situs yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September hingga 18 September 2020 untuk menentukan BP mana yang akan dikunjungi dan/atau melakukan presentasi terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada badan publiknya.

    Sementara itu Wakll Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, secara kuantitas, pengembalian kuesioner BP pada tahun 2020 mengalami kenaikan. Khususnya OPD pemprov Banten. Hal ini juga menunjukan keseriusan PPID Utama dan PPID Pembantu Pemprov Banten untuk mencapai target Informatif pada tahun 2020.

    “KI Banten ingin memastikan, pada tahun ke 9 pelaksanaan keterbukaan informasi di Provinsi Banten, badan publik berorientasi pada pengguna informasi. Sehingga kualitas Informasi Publik yang wajib diumumkan sudah harus tersedia di website badan publik. Dengan demikian jika timbul permohonan informasi publik dari masyarakat, permohonan tersebut merupakan hal yang sangat substantif dimohonkan kepada badan publik,” ujarnya.

    Saat ditanyakan, apakah BP yang tidak mengembalikan kuesioner memiliki alasan khusus sehingga tidak mengembalikan. Toni menyatakan, sekretariat KI Banten yang melakukan komunikasi.

    “Sekretariat KI yang berkomunikasi. PPID pemkot Cilegon hanya menyatakan ‘tahun ini kami ga ikut serta,” ujarnya.

    Menurutnya, kuesioner merupakan pintu masuk bagi KI, untuk memantau website BP. Jika kuesioner tidak dikembalikan, maka BP tersebut secara tahapan tidak dikutsertakan dalam monev 2020.

    “Tetapi sebagai BP, diluar agenda monev, KI Banten tetap melakukan pemantauan kepada BP secara regular,” tandasnya.(PBN)