Tag: KIA

  • 55 Persen Anak Belum Miliki KIA

    55 Persen Anak Belum Miliki KIA

    SERANG, BANPOS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang membagikan sebanyak 591 Kartu Identitas Anak atau KIA kepada Siswa Sekolah Menengah Pertama
    Negeri (SMPN) 1 Kramatwatu.

    Berdasarkan catatan Kemendagri, 55 persen anak di Kabupaten Serang belum memiliki KIA. Karena
    252.056 anak saja yang sudah memiliki KIA atau baru mencapai 45 persen.

    Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Dimas Panduasa
    mengatakan pembagian sebagai puncak Pelayanan jemput bola rekam dan cetak KIA di Aula SMPN 1
    Kramatwatu.

    ”Dari 764 berkas siswa SMPN 1 Kramatwatu namun yang lengkap diterbitkan KIA sebanyak 591 KIA,
    dan sisanya masih proses validasi,” katanya, Kamis, (26/10).

    Dimas mengungkapkan, di Kabupaten Serang terdata sasaran KIA yaitu anak usia 17 tahun kebawah
    sebanyak 504.111 jiwa. Ditargetkan, tahun ini tercapai 50 persen atau sebanyak 252.056 anak
    memiliki KIA.

    Dirinya menyampaikan, guna peningkatan pencapaian target nasional 50 persen, disdukcapil
    berupaya melakukan sosialisasi pentingnya KIA bagi masyarakat. Melakukan sinergitas program
    bersama stakeholder salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan seluruh
    jajarannya yaitu sekolah di Kabupaten Serang.

    “Upaya itu menghasilkan yang baik dengan meningkat capaiannya 40 persen di awal tahun, dan 45
    persen pada bulan Oktober,” ucapnya.

    Dimas menyebutkan, keberadaan sekolah di Kabupaten Serang tercatat untuk Taman Kanak-kanak
    (TK) 173, Kelompok Bermain (KB) 744, TPA 1, Satuan PAUD Sejenis (SPS) 176, SD 738, dan SMP 204
    sekolah.

    “Apabila semua sekolah dapat melakukan sinergitas bisa mencapai target nasional 50 persen pada
    akhir tahun 2023,” paparnya.

    Dimas mengungkapkan, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan
    publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga

    negara. Sehingga, KIA sangat penting dan bermanfaat untuk anak-anak sebagai bentuk pemenuhan
    hak anak, bukti identitas diri.

    “KIA juga bisa digunakan untuk transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos indonesia,
    Mendaftar BPJS, Identifikasi jenazah dengan korban anak-anak, pelayanan kesehatan, persyaratan
    dokumen keimigrasian, mencegah terjadinya perdagangan anak, dan berbagai keperluan lainnya,”
    urainya.

    Sekadar diketahui, sebelum pembagian KIA diawali dengan penandatanganan perjanjian kerjasama
    yang dilakukan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Tubagus Maftuhi dan Kepala SMPN 1
    Kramatwatu, Dede Al Amron EM. Turut hadir Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Serang, Eeng Kosasih,
    Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Hani Finola dan perwakilan dari
    Diskominfosatik, Sugarda Bayu Aji.

    Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Tubagus Maftuhi mengatakan, program jemput bola sudah
    dilakukan sejak beberapa tahun lalu untuk memudahkan masyarakat membuat administrasi kependudukan atau adminduk. Jemput bola yang dilakukan bukan hanya pelayanan pembuatan KIA melainkan perekaman dan pencetakan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta kematian dan lainnya terkait
    adminduk.

    “Kabupaten Serang ada 29 kecamatan 326 desa ini harus dipenuhi, kalau kita tidak ada tambahan
    kegiatan jemput bola sangat repot banyak masyarakat belum memahami pentingnya adminiduk,
    makanya pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan,” ujarnya.

    Kabid SMP pada Disdikbud Kabupaten Serang, Eeng Kosasih menyambut baik karena usia anak-anak
    di usia PAUD, SD, dan SMP. Beberapa bulan yang lalu pihaknya sudah koordinasi dengan disdukcapil
    terkait dengan bagaimana tingkat partisipasi siswa yang ada di Kabupaten Serang memiliki KIA itu
    lebih baik.

    “Hari ini puncaknya dari berkas dikumpulkan melalui kepala sekolah disampaikan kepada ke
    Disdikbud dan hari ini seremonial pembagian (KIA) nya,” ujarnya.

    Selain itu, Ketua DPD KNPI Kabupaten Serang ini mengatakan bahwa KIA sangat penting karena basis
    data peserta didik bisa digunakan untuk identitas pribadi, bisa digunakan misalkan datang ke rumah
    sakit dan lian sebagainya.

    “Saya ingin peserta didik yang ada di Disdikbud Kabupaten Serang 100 persen memilik KIA, saya
    mengimbau Kepala PAUD, SD dan SMP untuk memfasilitasi disdukcapil,” tandasnya. (CR-01/AZM)

  • Penuhi Hak Anak, Dukcapil Genjot Pelayanan KIA

    Penuhi Hak Anak, Dukcapil Genjot Pelayanan KIA

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten Lebak melalaui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggenjot pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai pemenuhan hak identitas bagi anak di Kabupaten Lebak.

    Upaya tersebut dilakukan dengan memberikan pelayanan penerbitan KIA ke tiap-tiap Sekolah Menengah Pertama (SMP) di beberapa kecamatan.

    Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Lebak, Irawati, mengatakan bahwa pelayanan keliling tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya. Pada tahun 2023 ini, telah dilakukan sebanyak lima Kecamatan yakni Kecamatan Cimarga, Curugbitung, Sajira, Cipanas hingga Cileles.

    ”Alhamdulillah sampai saat ini kita terus berupaya melakukan pelayanan keliling tersebut. Untuk di (Kecamatan) Rangkasbitung sendiri sudah semua (SMP) kita datangi” kata Irawati kepada BANPOS, Selasa (12/9).

    Ia menjelaskan, untuk target penerbitan KIA di Kabupaten Lebak sama dengan target Nasional yakni 50 persen. Saat ini, Kabupaten Lebak telah menerbitkan sebanyak 43,25 persen.

    ”Dari jumlah wajib KIA yakni 427.680, kita sudah berhasil menerbitkan sebanyak 184.972 anak. Tentu ini diberlakukan untuk anak usia 0 sampai 17 tahun” jelasnya.

    Ia menerangkan, KIA tersebut dibutuhkan sebagai pemenuhan hak identitas seorang anak yang mana kegunaannya serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Selain itu, dengan adanya KIA juga bisa meminimalisir terjadinya tindak kriminalitas yang sering menargetkan anak yakni Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO).

    Menurut Irawati, dengan adanya KIA tersebut anak bisa dimudahkan dalam segala hal seperti pembuatan Paspor, klaim asuransi dan lain sebagainya.

    ”Selain itu juga dibeberapa wisata yang ada di Lebak sudah menerapkan diskon bagi anak dengan bukti adanya KIA. Tentu ini akan semakin dibutuhkan” terangnya.

    Ia menegaskan, masyarakat harus semakin sadar akan pentingnya kepemilikan dokumen pribadi dimulai dari akta yang dibuat saat anak lahir.

    ”Harus sadar akan pentingnya hal tersebut, jangan hanya diwaktu butuh baru sibuk membuat” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Melahirkan di RS Sari Asih Ciputat Langsung Dapat Akta Kelahiran

    Melahirkan di RS Sari Asih Ciputat Langsung Dapat Akta Kelahiran

    CIPUTAT, BANPOS – Kabar baik bagi masyarakat yang melahirkan di RS Sari Asih Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Sebab, setelah pulang dari rumah sakit ini, pasien sudah mendapatkan Kartu Keluarga (KK) baru, Akta kelahiran anak sekaligus Kartu Identitas Anak.

    Karena Rumah Sakit dengan pelayanan syariah ini telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Tangerang Selatan. Yang mana, kerjasama ini dilakukan untuk meningkatkan kepemilikan akta kelahiran anak sesuai Permendagri No 9 Tahun 2016.

    Kerjasama ini dilakukan pada Kamis, 30 Maret 2023, di lobi RS Sari Asih Ciputat yang dihadiri oleh Direktur RS Sari Asih Ciputat, dr Anitya Irna,RD,M. Kes, beserta Kadisdukcapil Kota Tangerang Selatan, H Dedi Budiawan.
    Disebutkan Drs H Dedi Budiawan MM, kerjasama ini masuk dalam inovasi SIHATI, yaitu Sistem Integrasi Pencatatan Kelahiran Kematian.

    “Jadi bagi warga yg melahirkan di RS Sari Asih Ciputat maka akan langsung mendapatkan Akta Catatan Sipil ( kelahiran atau kematian), KK, KIA atau KTP jika yang wafat sudah menikah, bersamaan juga dilakukan penerbitan KIA (42 anak) dan IKD (115 orang) bagi para pengunjung atau pegawai RS Sari Asih Ciputat,” ujarnya.

    Sementara itu, kerjasama ini menurut Direktur RS Sari Asih Ciputat, dr Anitya Irna, diharapkan menjadi alternatif pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan Akta Kelahiran, KIA, KK dan atau Akta kematian dengan lebih mudah dan cepat.

    “Dengan adanya kerjasama ini data yang masuk bisa dimanfaatkan untuk keperluan pelayanan kesehatan di rumah sakit Sari Asih Ciputat “ ujar dr Anitya Irna.

    Lebih jauh dijelaskan dr Anitya, bahwa anak yang lahir di RS Sari Asih Ciputat dapat diurus dokumennya oleh keluarga maksimal 10 hari dari jarak kelahiran. Sedangkan jika persyaratannya sudah lengkap Akta Kelahiran bisa diambil 1 sampai 3 hari setelah melahirkan.

    Syarat pengurusan Akta Kelahiran, KK, dan KIA, FC surat nikah dilegalisir KUA, KK asli, FC KTP orang tua, FC KTP 2 (dua) orang saksi, Surat kelahiran dari RS Sari Asih Ciputat dan FC KTP Pemohon. (DIN/BNN)