Tag: KIP

  • Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

    Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.

    Apalagi menurut Al, pada 10 Juli besok akan dilakukan monitoring dan evaluasi lembaga publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

    Hal itu disampaikan oleh Al, usai menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (7/7).

    “Menjadi perhatian bersama kita tentang informasi publik ini. Dalam waktu dekat Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan monev tentang perkembangan informasi publik kita,” kata Al Muktabar.

    Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan satu keharusan. Oleh karena itu, Pemprov Banten mendukung penuh apa yang akan menjadi langkah-langkah teknis terhadap monev itu.

    “Tahun lalu 17 dari 42 lembaga organisasi kita sudah informatif dan terus akan kita perbaiki,” katanya.

    Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi terkait penawaran Provinsi Banten, sebagai lokasi Rakernas Komisi Informasi Tahun 2023.

    Sementara Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan Rakernas Komisi Informasi Tahun 2023, ada beberapa alternatif yang kini mengerucut pada dua tempat, salah satunya Provinsi Banten.

    “Pertimbangannya, Provinsi Banten dengan Ibu Kota DKI Jakarta. Kemudian pesertanya seluruh Indonesia, Bandara Soekarno Hatta lokasinya di Provinsi Banten. Jadi dengan itu, kami mengharapkan apa yang disampaikan Pak Penjabat Gubernur adalah keputusan terbaik,” katanya.

    Terkait Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi di Provinsi Banten, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, berharap pada tahun 2023 semua organisasi perangkat daerah dan lembaga publik bersikap informatif.

    “Monev mulai dilaksanakan pada hari Senin 10 Juli 2023,” kata Hilman. (DZH/ANT)

  • Polres Lebak Selidiki Temuan KIP di Lapak Rongsokan

    Polres Lebak Selidiki Temuan KIP di Lapak Rongsokan

    LEBAK, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Lebak menyelidiki penemuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di lapak rongsokan di Desa Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

    Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, mengaku pihaknya telah menugaskan personel untuk menyelidiki ribuan KIP di Lebak yang beberapa waktu kemarin tengah viral di media sosial.

    “Kami perintahkan petugas agar melakukan penyelidikan penemuan ribuan KIP itu,” ujarnya, Sabtu (8/4).

    Penemuan KIP di tempat lapak rongsokan itu diduga untuk pendistribusian di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Di mana, terdapat 699 dokumen Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SMK negeri dan SMK swasta di Lebak, sedangkan 3.000 dokumen SMK, SMA, dan MTs di Kabupaten Pandeglang.

    Wiwin menjelaskan, ribuan KIP itu diterbitkan tahun 2019 dan 2020 untuk wilayah Lebak dan Pandeglang yang tersimpan di dalam 18 kardus dan 2 karung dan ditemukan di lapak rongsokan.

    Ia mengatakan, petugas sudah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan benar ditemukan ribuan KIP.

    Kata dia, berdasarkan laporan pemilik lapak rongsokan, KIP itu dijual oleh dua orang yang tidak dikenal.

    “Kami berharap pelaku penjual KIP itu bisa terungkap,” ucapnya.

    Wiwin mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari BNI selaku pihak yang menyalurkan dana bantuan PIP.

    “Petugas juga akan memeriksa kepala sekolah dan siswa yang namanya tercantum di dokumen tersebut, termasuk dinas dan kementerian. Kami akan bekerja keras untuk mendalami kasus penemuan ribuan KIP di lapak rongsok,” jelasnya.

    Ia menyebut bahwa ribuan KIP itu ditemukan pada Kamis (6/4), pukul 16.00 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat.

    Petugas langsung mengamankan dokumen KIP di lapak rongsokan di Desa Narimbang Mulya, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

    Sementara itu, Udin (55) pemilik rongsok mengaku mendapat ribuan dokumen dan KIP dari dua orang yang datang menjual barang bekas.

    “Jumlah dokumen KIP dan dokumen PIP tersebut total sebanyak 400 kilogram dan dijual seharga Rp 2.000 per kilogram,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • Temuan KIP di Serang, Begini Penjelasan BNI

    Temuan KIP di Serang, Begini Penjelasan BNI

    JAKARTA, BANPOS – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memberi konfirmasi terkait dengan temuan sejumlah Kartu Debit Kartu Indonesia Pintar (KIP) dalam kondisi masih tersegel. Perseroan saat ini telah melakukan investigasi lebih lanjut terkait hal tersebut.

    Pemimpin BNI Wilayah 14 Faizal Arief Setiawan menyampaikan bahwa perseroan terus berkomitmen menyukseskan program pemerintah salah satu adalah penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Debit Kartu Indonesia Pintar (KIP).

    Secara keseluruhan dari 2015 hingga 2023, BNI telah berkontribusi aktif dalam penyaluran PIP dengan jumlah penerima 22,45 juta dan nominal Rp18,08 triliun.

    “Kami akan terus melanjutkan dukungan terhadap program pemerintah ini dan memberikan* kemudahan salah satu nya adalah penerima bantuan dapat melakukan pencairan bantuan pendidikan hanya dengan menggunakan buku tabungan dan kartu indentitas di kantor cabang terdekat baik secara individu maupun kolektif, terkait hal tersebut sejumlah siswa penerima yang mengalami kendala tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Debit KIP untuk pencairan bantuan program PIP,” katanya.

    Terkait dengan potongan video penemuan Kartu Debit KIP yang beredar di media sosial, Faizal menerangkan perseroan telah melakukan investigasi bahwa Kartu Debit KIP tersebut merupakan kartu yang sudah tidak aktif atau sudah tidak terpakai.

    Kartu yang hendak dimusnahkan sejumlah 37.344 dan telah dibuatkan berita acara pemusnahan secara resmi.

    Hanya, dalam proses pemusnahan diduga terdapat pihak yang memiliki itikad tidak baik sehingga perseroan saat ini tengah bekerjasama dengan pihak aparat hukum untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

    Faizal melanjutkan, atas pemusnahan kartu tersebut, tidak menghambat penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke rekening siswa penerima PIP. Pemusnahan kartu pun telah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

    Pemusnahan Kartu Debit KIP bertujuan untuk mencegah penyalahgunan Kartu Debit KIP. Sebelum dilakukan pemusnahan BNI telah memastikan bahwa dana bantuan PIP telah dicairkan oleh penerima bantuan tanpa menggunakan kartu, dan juga rekening yg belum diaktivasi oleh siswa dipastikan dananya sudah kembali ke kas negara.

    Sudah Tidak Aktif

    Faizal memastikan Kartu Debit KIP dalam video viral saat ini sudah tidak aktif atau tidak dapat digunakan lagi. Bahwa dalam pemusnahan kartu debit KIP tidak menyebabkan kerugian negara.

    “Apabila ditemukan unsur kesengajaan oleh pihak tertentu, BNI akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (MUF)

  • HMI-MPO Minta Kasus Penemuan KIP Diusut Tuntas

    HMI-MPO Minta Kasus Penemuan KIP Diusut Tuntas

    LEBAK, BANPOS – Terkait penemuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sedang viral di media sosial, menjadi perhatian serta sorotan bagi seluruh pihak, terutama aktivis mahasiswa, hingga mereka yang berfokus di Bidang Pendidikan.

    Ketua Bidang Kominfo (Komunikasi dan Informasi) Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi mengatakan, hal tersebut ramai diperbincangkan. Lantaran ribuan KIP yang seharusnya disalurkan, sangatlah miris ketika ditemukan berserakan disalah satu lapak rongsokan yang berada diwilayah Rangkasbitung, Lebak Banten.

    Ia meminta agar pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) usut tuntas perihal penemuan KIP ini.

    “Kami sangat berharap agar pihak APH segera mengusut tuntas perihal penemuan KIP yang ditemukan berserakan seperti sampah, padahal kita tau bahwa KIP adalah salah satu Program dari Pemerintah agar masyarakat yang ingin melanjutkan kedunia pendidikan namun terhalang oleh biaya, bisa mengikuti program tersebut,” kata Tubagus kepada BANPOS, Jumat (7/4).

    Tubagus pun sangat menyayangkan adanya oknum yang sudah berani melakukan hal tersebut.

    Menurutnya, Secara tidak langsung beliau sudah membunuh banyak harapan anak-anak muda yang seharusnya bisa melanjutkan Pendidikan, tetapi harus terhalang karena KIP-nya tidak disalurkan melainkan dibuang secara sengaja untuk menghilangkan dokumen-dokumen penting tersebut.

    Ia menjelaskan, HMI-MPO Lebak meminta agar pihak-pihak dinas terkait segera memberikan konfirmasi atas penemuan ribuan dokumen KIP yang tidak disalurkan.

    “Ini harus ditindak secara tegas jangan sampai dibiarkan, khawatir jika ini tidak ditindak malah membuat oknum merasa aman atas perbuatannya yang padahal sudah jelas melanggar hukum,” jelasnya.

    Tubagus berharap agar pihak-pihak dinas terkait seperti dinas Pendidikan ataupun Dinas Sosial, segera memberikan konfirmasi secara pasti, mengapa hal tersebut bisa terjadi. Jangan sampai pihak-pihak dinas terkait malah lempar batu sembunyi tangan, saling menyalahkan tanpa memberikan keterangan yang pasti.

    “Saya harap Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas terkait dengan program KIP memberikan penjelasan atas penemuan ini, jangan sampai ini dibiarkan tentu oknum nya harus segera ditemukan, karena ini merupakan bentuk sebuah pelanggaran akibat tidak disalurkannya program pemerintah kepada masyarakat yang bersangkutan,” tandasnya. (CR-01)

  • Ribuan KIP Berserakan, Ketum HMI Lebak: Bisa Jadi Indikasi Korupsi

    Ribuan KIP Berserakan, Ketum HMI Lebak: Bisa Jadi Indikasi Korupsi

    LEBAK, BANPOS – Warga Kabupaten Lebak digegerkan dengan Ribuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditemukan dengan kondisi berserakan di lapak pengepul sampah di Kecamatan Rangkasbitung.

    Berdasarkan informasi, Ribuan KIP tersebut telah tercantumkan nama serta alamat sekolah penerima. Namun, diduga KIP tersebut tidak disalurkan kepada penerima.

    Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti menyayangkan peristiwa tersebut.

    Ia mengatakan, dugaan terkait tidak disalurkannya KIP tersebut kepada masing-masing penerima adalah sebuah tamparan keras bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak.

    “Kalau memang ini terbukti dengan sengaja tidak disalurkan, ini bisa menjadi indikasi korupsi yang jumlahnya luar biasa besar,” katanya kepada awak media, Jum’at (7/4).

    Aktivis yang akrab disapa Caca ini menjelaskan, instansi terkait harus bertanggungjawab penuh atas kelalaian tersebut.

    Menurutnya, dengan ditemukannya KIP ditempat pengepul sampah ini seolah menyepelekan bahkan menghina pendidikan bagi masyarakat.

    “Tujuan adanya KIP itu kan untuk membantu mencerdaskan generasi bangsa, ketika ditemukan ditempat itu tentu seolah tidak menghargai pendidikan,” jelas Caca.

    “Jika memang sudah tidak terpakai, seharusnya pemusnahan dokumen pribadi yang bersifat rahasia dimusnahkan sesuai dengan SOPnya,” tegasnya.

    Caca menerangkan, peristiwa ini semakin menciderai kondisi pendidikan di Lebak. Pasalnya, lanjut Caca, Presentase pendidikan di Kabupaten Lebak berada diangka yang memprihatinkan.

    “Wajar saja dalam beberapa tahun terakhir tidak ada peningkatan signifikan dalam IPM dan Pendidikan di Lebak. Toh cara menghargai pendidikannya begini. Ironis sekali,” terangnya.

    Ia berharap, Pihak Kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dapat menyelesaikan dan menemukan alasan jelasnya agar semua bisa menjadi terang-benderang.

    “Kami akan kawal kasus ini, akan kami tunggu perkembangan dari pihak berwajib. Sekali lagi, Pemkab harus bertanggungjawab dan jangan tutup mata menanggapi peristiwa ini,” tandasnya. (CR-01)

  • Ribuan KIP Ditemukan Berserakan di Lapak Pengepul Limbah

    Ribuan KIP Ditemukan Berserakan di Lapak Pengepul Limbah

    LEBAK, BANPOS – Ribuak Kartu Indonesia Pintar (KIP) ditemukan oleh salah satu warga di Lapak pengepul limbah yang berada di Rangkasbitung pada Kamis (6/4).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, ribuan KIP tersebut masih dalam kondisi utuh.
    Terdapat pula KIP yang masih berada dalam amplop beserta surat yang bertuliskan nama dan alamat sekolah.

    Anggota Sat Sabhara Polres Lebak, Aipda Sulistiyono mengatakan, ribuan KIP tersebut diduga tidak didistribusikan kepada penerimanya.

    Ia menemukan KIP tersebut berada didalam beberapa karung dan kardus.

    Selain itu, katanya, terdapat puluhan kartu tanpa wadah yang berserakan di tanah.

    Saat ditanyakan lokasi ditemukannya KIP tersebut, Ia enggan memberikan keterangan lebih detail. Namun, dirinya membenarkan penemuan tersebut berada di Rangkasbitung.

    “Untuk alamat lengkapnya saya belum berani menjelaskan, tapi benar sekali ini di Rangkasbitung,” ujarnya.

    “Ya saat ini sedang ditahap penyeledikan,” tandas Sulistiyono. (CR-01)

  • Diskominfo Bantah Seleksi Komisi Informasi Banten Cacat Prosedur

    Diskominfo Bantah Seleksi Komisi Informasi Banten Cacat Prosedur

    SERANG, BANPOS – Diskominfo Provinsi Banten membantah pernyataan Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten bahwa pihaknya tidak menaati Peraturan Komisi Informasi (KI) nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksaan Seleksi dan Penetapan Anggota KI.

    Demikian disampaikan oleh Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati, dalam surat bernomor 488/101-KKM.Kominfo/2020 perihal hak jawab atas pemberitaan harian BantenPos edisi 15 Juni 2020 yang diterima BANPOS, Senin (15/6).

    Eneng mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran dilakukan sejak 1 Februari 2019, sedangkan pelaksanaan penerimaan dilakukan pada 11 Februari hingga 22 februari 2019. Menurutnya, dalam tahapan tersebut tidak ada yang dilanggar.

    “Pasal 10 Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi mengamanatkan untuk melaksanakan pengumuman pendaftaran paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penerimaan pendaftaran,” ujarnya.

    Sementara itu, Eneng mengatakan bahwa tim seleksi KI Provinsi Banten mengumumkan pada 5 hari kerja sebelum masa penerimaan pendaftaran. Menurutnya hal ini menguntungkan bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri.

    “Artinya, tim seleksi KI Provinsi Banten melaksanakan pengumuman lebih cepat. Hal ini justeru lebih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam membuat persyaratan pendaftaran,” katanya.

    Eneng menegaskan bahwa tidak ada kesalahan prosedur yang ditempuh terkait rentang waktu, antara pengumuman hasil seleksi administrasi dengan tahapan seleksi potensi. Menurut Peraturan KI Nomor 4 tahun 2016 pasal 13 ayat 4, disebutkan bahwa tim seleksi melakukan tes potensi dalam waktu paling lambat 5 hari kerja, terhitung sejak diumumkannya hasil seleksi administrasi.

    “Tes potensi dilaksanakan pada 13 Maret 2019. Adalah selang tiga hari kerja setelah pengumuman seleksi administrasi berakhir. Artinya, tim seleksi Komisi Informasi Provinsi Banten melaksanakan tes potensi lebih cepat dilaksanakan,” jelasnya.

    Ia pun membantah terkait dengan tudingan bahwa hasil tes potensi terlambat. Menurutnya, hasil tes potensi dengan sistem CAT dapat langsung dilihat oleh peserta seleksi seusai tes berakhir.

    “Tes Potensi dilaksanakan tanggal 13 Maret 2019 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Setiap peserta tes potensi langsung melihat hasil tes potensi sesaat setelah tes potensi berakhir. Jadi tidak benar pengumuman CAT pada tanggal 18 Maret 2019,” tandasnya.(DZH)

  • Untuk Keterbukaan Informasi, Pemdes di Lebak Diminta Segera Bentuk PPID Desa

    Untuk Keterbukaan Informasi, Pemdes di Lebak Diminta Segera Bentuk PPID Desa

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Desa di Kabupaten Lebak, diminta untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk mempermudah layanan informasi publik.

    Hal itu disampaikan Solihin, salah seorang warga Lebak, Kamis (5/12) kepada Banten Pos.

    Menurut Solihin, pembentukan PPID Desa itu harus segera dilakukan salah satunya untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik desa.

    Terlebih kata Solihin, Komisi Informasi (KI) Pusat telah me-lounching Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

    “Jadi menurut saya tidak ada alasan bagi Pemdes di Lebak untuk tidak memberikan dan menutup informasi publik yang di mohonkan oleh pemohon, terkecuali informasi yang dikecualikan,” katanya.
    Kepala Desa Cikatapis sekaligus sebagai Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Darmawan mengatakan, pihaknya akan segera merumuskan pembentukan PPID Desa.

    Dijelaskannya, pembentukan PPID Desa itu harus matang dan memiliki dasar dan atau kekuatan hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang PPID Desa.

    Menurut Darmawan, selain terbentuk Pemerintah Desa yang tertib administrasi, pembentukan PPID Desa juga dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    “Ya kami setuju adanya PPID Desa, dan untuk menguatkan keberadaannya tentu harus ada Perdes sebagai dasar hukumnya,” katanya. (MG-01/PBN)