Tag: KKP

  • KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin Di Batam

    KKP Tutup Proyek Reklamasi Tak Berizin Di Batam

    KEPULAUAN RIAU, BANPOS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup proyek reklamasi tak berizin di Batam, Kepulauan Riau. Lahan reklamasi tersebut merupakan milik PT. DIA yang rencananya akan dibangun kawasan pemukiman serta fasilitas penunjang lainnya. pada Kamis (5/7).

    “Hasil sidak kami bersama Ketua Komisi IV DPR Ditjen PKRL dan Ditjen Gakkum KLHK di lapangan, telah ditemukan dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, reklamasi tanpa izin, hingga perusakan ekosistem mangrove”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

    Adin melanjutkan, sebelum melakukan sidak bersama Komisi IV DPR, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mensinyalir adanya perusakan ekosistem mangrove akibat proyek reklamasi yang berjalan pada lokasi tersebut. Dugaan ini kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan citra satelit dan potret via udara, bahwa memang benar teridentifikasi adanya perubahan perairan dan ekosistem mangrove pada lokasi lahan reklamasi.

    “Mengacu pada Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tindakan yang dilakukan PT. DIA dapat dikategorikan pelanggaran pidana. Untuk itu, akan kami akan lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai aturan yg berlaku,” tegas Adin.

    Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) huruf b, Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, reklamasi tanpa izin dan perusakan mangrove dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, juga pidana denda paling sedikit 2 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar.

    Sementara itu, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, operasional proyek PT. DIA dihentikan dengan dilakukan Pemasangan Garis Polsus dan Papan Penutupan Lokasi oleh Polsus PWP3K pada Kamis (6/7). Selain proses pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran pidana, kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. DIA juga diduga telah memenuhi kriteria pelanggaran administratif.

    “Terkait pelanggaran reklamasi dan ruang laut badan jalan yang sudah eksisting, akan dikenakan sanksi administratif mengacu pada PP 21 tahun 2021, Permen KP 28 tahun 2021, dan Permen KP 31 tahun 2021 yang mengatur sanksi Administratif,” beber Adin.

    Adin menuturkan usai penyegelan, KKP akan melakukan pemeriksaan terhadap Penanggungjawab PT. DIA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Tindak tegas yang dilakukan ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mengimplementasikan lima program prioritas Ekonomi Biru, khususnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk melindungi sumber daya ikan dan lingkungannya.(RMID)

  • Bantuan Mesin Pencacah Plastik dari Pusat Dialih Kepemilikan

    Bantuan Mesin Pencacah Plastik dari Pusat Dialih Kepemilikan

    PANDEGLANG, BANPOS – Bantuan mesin pencacah plastik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL), Tahun Anggaran 2017, yang telah diberikan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tunas Bahari, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, akhirnya dialih kepemilikan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Anugerah, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, di Aula gedung Loka PSPL Serang, Selasa (4/2).

    Kepala Loka PSPL Serang, Syarif Iwan T Alkhadrie mengatakan, alasan pengalihan bantuan mesin pencacah plastik dikarenakan, BUMDes Tunas Bahari karena tidak sanggup memanfaatkan bantuan tersebut, sehingga diberikan kepada KUD Anugerah.

    Pada akhir 2017 lalu Kementerian KKP melalui Loka PSPL Serang, memberikan bantuan mesin pencacah plastik untuk membantu masyarakat dalam mengolah sampah di pesisir untuk mengurangi sampah plastik.

    “Waktu itu kami mencari kelompok yang bisa mengelola alat tersebut, dengan kategori kelompok yaitu Koperasi atau BUMDes dan memenuhi kualifikasi. Kebetulan waktu itu ada BUMDes Tunas Bahari yang siap mengelola, maka bantuan ini kami serahkan ke BUMDes,” kata Iwan.

    Namun ternyata, alat tersebut tidak dimanfaatkan atau tidak dioperasikan. Sementara pihaknya harus memberikan laporan kepada Kementerian KKP terkait progres pengelolaan bantuan alat tersebut.

    Pada akhirnya setelah dilakukan monitoring dan evaluasi (Monev), pihaknya menyampaikan kepada tim monev kalau alat itu tidak dioperasikan.

    “Sebelum diserahkan kepada kelompok pertama (BUMDes) telah dibuat kesepakatan terlebih dahulu, yaitu apabila tidak tidak dimanfaatkan maka bantuan itu siap ditarik lagi dan dialihkan kepada kelompok lain. Maka ketika BUMDes tidak memanfaatkan alat itu, lalu kami tarik dan dialihkan kepada kelompok baru yaitu KUD Anugerah untuk dimanfaatkan dengan baik,” terangnya.

    Menurutnya, bantuan alat itu tidak hanya untuk mengurangi sampah plastik saja, akan tetapi untuk membantu kelompok dalam peningkatan produksi pengolahan sampah.

    “Dengan diberikannya bantuan ini, hasil pengelolaan sampah bisa bertambah dan meningkatkan income atau pendapatan kelompok itu sendiri,” ujarnya.

    Menurut Iwan, pihaknya hanya sebatas menyerahkan bantuan mesin pencacah plastik ini saja. Sementara untuk biaya operasionalnya dibebankan kepada kelompok yang menerima bantuan, sebab instansinya tidak menganggarkan untuk operasionalnya.

    “Kalau biaya operasional ditanggung oleh kelompok penerima bantuan. Sebab kami tidak punya anggaran untuk hal itu,” ucapnya.

    Kepada kelompok baru (KUD Anugerah,red) diharapkannya agar memanfaatkan bantuan mesin pencacah plastik itu dengan baik. Jangan sampai terjadi seperti pada kelompok yang lama, dengan tidak mengoperasikan bantuan tersebut.

    “Kami minta alat ini dikelola dan dimanfaatkan. Kewajiban kelompok kepada kami, hanya melaporkan hasil perkembangan pengelolaan alat itu,” ungkapnya.

    Di tempat yang sama, Direktur KUD Anugerah, Toto Mas’ud mengaku, merasa bersyukur dengan diberikannya bantuan mesin pencacah plastik tersebut bisa meningkatkan hasil produksinya.

    “Jika nanti mesin tersebut beroperasi, tentunya hasil produksi plastik yang telah dicacah akan meningkat. Dari usaha yang telah berjalan, kita bisa produksi plastik yang dicacah sebanyak 5 ton. Akan tetapi jika sudah beroperasi hasilnya bisa mencapai 10 ton setiap dua minggunya,” katanya.(DHE/PBN)