SERANG, BANPOS – Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) membantah tidak menangani pasien yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan bernama Kuncung Sudrajat. Pihak RSDP menegaskan, pasien sudah ditangani dan mendapatkan perawatan, tetapi kemudian meninggal dunia.
Direktur RSDP, dr Rachmat Setiadi mengungkapkan, berdasarkan bukti telepon dari Puskesmas Pontang, Pukul 16.02 WIB, Tanggal 17 Desember 2019, menghubungi pihak RSUD Drajat Prawiranegara (RSDP) untuk koordinasi rujukan. Pihak Puskesmas Pontang menjelaskan kondisi pasien yang diketahui bernama Kuncung Sudrajat, mengalami penurunan kesadaran dengan TD 220 mmHg dan suspect diagnosis Stroke Hemoragik.
Dengan mempertimbangkan kondisi pasien dan fasilitas RSDP, yaitu ruang ICU sejak pukul 15.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB penuh, serta ketersediaan CT Scan yang masih dalam proses perizinan, maka disarankan Puskesmas Pontang untuk mencari rumah sakit.
“Kami menyampaikan saran sesuai kondisi dan situasi yang ada, sesuai kebutuhan pasien, agar mencari rumah sakit lain yang memiliki tempat tidur ICU yang kosong dan terdapat CT Scan,” ujar Rachmat melalui keterangan tertulis yang diterima BANPOS, Senin (23/12).
Pada proses selanjutnya, kata Rachmat, pasien dikirim ke RSDP pukul 19.30 WIB, dan diterima dengan baik di IGD serta dimasukkan ke P1 dengan penanganan suspect Stroke Hemoragik. Pihak RSDP, sudah menangani dan melakukan perawatan terhadap pasien bernama Kuncung Sudrajat.
“Pasien sudah diberi obat-obatan dan tindakan sesuai prosedur, tetapi nyawa pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 00.12 malam, 18 Desember 2019. Jadi tidak benar jika kami tidak melayani pasien dengan baik,” tegas Rachmat.
Rachmat menegaskan, RSDP merupakan rumah sakit rujukan bagi pasien dari lima daerah di Banten. Yakni Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
“Kami layani seluruh pasien sesuai prosedur, tanpa membedakan status wilayah maupun status kepesertaan BPJS Kesehatan atau bukan,” ujarnya.
Terpisah, puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) yang tergabung dalam majelis pengurus cabang PP Kabupaten Serang menggelar audiensi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dalam rangka menuntut permasalahan kebutuhan dasar masyarakat Kabupaten Serang, yang menuai permasalahan pada bidang kesehatan, Senin (23/12).
Dalam audiensinya, MPC PP menyampaikan kritik bagaimana pelayanan kesehatan menggunakan fasilitas BPJS JKN KIS aktif yang seharusnya lebih didahulukan ketika pasien tersebut dalam keadaan gawat darurat.
Ketua MPC PP Kabupaten Serang, Syamsul Rizal, menyampaikan bahwa telah terjadi peristiwa yang tidak mengenakkan terhadap salah satu masyarakat Kabupaten Serang, yang secara resmi terdaftar sebagai pengguna fasilitas BPJS JKN KIS dan mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia.
Hal itu, kata Syamsul, diduga korban menerima perlakuan yang tidak menyenangkan sehingga ia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang.
“Ada kejadian luar biasa yang mengakibatkan adanya korban. Ini adalah sebuah kesalahan yang fatal, dimana Fasilitas kesehatan (Faskes) yang seharusnya dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien gawat darurat, hingga 5 jam pasien menunggu menunggu tindakan medis,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi, Direktur Utama (Dirut) RSDP Kabupaten Serang, dr Rachmat Setiadi, Kominfosatik Kabupaten Serang, Kepala Puskesmas Kecamatan Pontang, Sruwi Budiana, serta unsur keamanan dari Kepolisian resort Serang.
Setelah pasien diminta dirujuk rumah sakit (RS), kata dia, yang diharapkan akan meringankan sakit pasien, kemudian mendengar kabar bahwa di RSDP Serang serta di RS lainnya pun menolak pasien dengan dalih tidak ada ruangan. Hal ini menjadi sebuah tolok ukur pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang yang dinilai gagal dan tidak sesuai harapan masyarakat.
“Di sisi lain, kabar duka yang di rasakan oleh keluarga korban, ada sebuah kegagalan Pemerintah dalam memberikan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat yaitu kebutuhan akan hak pelayanan dan fasilitas kesehatan untuk seluruh masyarakat,” katanya.
Ia melanjutkan, kejadian tersebut tidak sesuai dengan bab tujuan Peraturan Bupati Serang (Perbup) nomor 22 tahun 2011 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit umum daerah Kabupaten Serang. Ia pun mengungkapkan, di dalam Bab II Tujuan Pasal 2, tujuan dibuatnya Standar Pelayanan Minimal RSUD sebagai berikut, menjamin hak masyarakat untuk menerima setiap jenis layanan yang disediakan rumah sakit dengan mutu tertentu yang dilakukan masing-masing unit pelayanan. meningkatkan akuntabilitas Rumah Sakit terhadap masyarakat.
“Sebaliknya, masyarakat dapat mengukur sejauh mana Rumah Sakit dapat memenuhi kewajibannya dalam menyediakan pelayanannya, dan memperjelas tugas pokok Rumah Sakit dan mendorong terwujudnya checks and balances yang efektif,” tuturnya.
Berdasarkan hal tersebut, ia juga merasa kecewa menyusul adanya pungutan biaya fasilitas ambulans sebesar Rp375.000, untuk membawa korban agar dirujuk di RS dan mendapat tindakan selanjutnya oleh pihak medis. Ia menyebut hal tersebut menjadi kesalahan yang fatal, karena sejatinya peserta BPJS JKN KIS itu untuk biaya kesehatan ditanggung oleh pihak BPJS.
“Akan tetapi ini tidak. Terjadi di daerah Kabupaten Serang sehingga terjadi peristiwa sampai menimbulkan korban jiwa. Kami menanyakan tentang pelayanan BPJS mekanismenya seperti apa. Saran kami, kalau BPJS ini berbelit, untuk apa diadakan. Lebih baik ditutup saja,” tegas dia.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menegaskan bahwa apabila terjadi kejadian-kejadian yang tidak berkenan berkaitan dengan pelayanan kesehatan, agar segera menyampaikan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon seluler yang saat itu juga ia menyebutkan nomor teleponnya. Ia juga akan menindak secara tegas melalui Dinas terkait.
“Apabila ada kejadian yang tidak berkenan, segera sampaikan kepada saya. Sehingga saya bisa cepat untuk mengambil langkah. Mudah mudahan ini kejadian terakhir dan tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini, kalau ada saya pastikan konsekuensinya pasti lebih dari sekarang ini,” tegasnya.(MUF/ENK)