Tag: Koalisi Masyarakat Sipil Banten

  • Timbulkan Kerugian Publik, KMSB Adukan Kekosongan Jabatan ke KI Pusat

    Timbulkan Kerugian Publik, KMSB Adukan Kekosongan Jabatan ke KI Pusat

    SERANG, BANPOS — Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mengadukan masalah kekosongan jabatan Komisi Informasi (KI) di Banten kepada KI Pusat. Sebab, akibat kekosongan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian publik atas pelayanan sengketa informasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Sekretaris KMSB Amin Rohani menjelaskan, ada sekitar 50 permohonan sengketa informasi yang terdaftar di KI Banten terancam tidak dapat diproses penyelesaiannya, karena terbentur masalah tenggat waktu.

    “Diketahui saat ini, ada sekitar 50 permohonan sengketa informasi yang teregister di Komisi Informasi Banten yang terancam tidak akan dilaksanakan karena ada tenggat waktu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya pada Kamis (25/4).

    Menurut Amin keadaan itu tentu akan sangat merugikan masyarakat. Karena pemenuhan terhadap hak atas informasinya tidak dapat terpenuhi.

    Di samping itu juga Amin menilai, tidak adanya penyelesaian terhadap sengekat informasi akan memberikan dampak buruh terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.

    “Serapan anggaran pemerintah khususnya Dinas Kominfo tentu tidak dapat dilaksanakan sehingga berdampak pada penilaian capaian kinerjanya,” terangnya.

    Selain berimbas pada kinerja pengelolaan pemerintahan, masalah itu juga akan memberikan dampak terhadap penilaian keterbukaan informasi dari masyarakat kepada pemerintah.

    “Penilaian keterbukaan informasi publik yang setiap tahun rutin dilaksanakan secara nasional, tentu akan berdampak pada nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten.” ujarnya.

    Amin menjelaskan, memang jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan, secara hierarki KI Pusat tidak ada kewenangan untuk mengintervensi atas persoalan yang terjadi di daerah.

    Namun, dia menambahkan, KI Pusat memiliki beban tanggungjawab secara moral untuk bisa ambil bagian dalam mengatasi persoalan tersebut.

    “Namun secara moral tentu menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya memberikan hak atas informasi kepada publik yang menjadi amanat dari Udang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik,” jelasnya.

    Sehingga bagi Amin, masalah yang saat ini terjadi perlu untuk segera dicarikan solusinya, agar masalah kekosongan jabatan tidak memberikan dampak yang berlarut-larut di Banten.

    Dalam pertemuan audiensi dengan KI Pusat, KMSB memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait upaya penyelesaian masalah kekosongan jabatan di KI Banten.

    Adapun rekomendasi yang disampaikan di antaranya potensi perpanjangan masa jabatan Komisioner Informasi yang harusnya dapat dilakukan, namun terlanjur tidak dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten.

    Atau upaya lain seperti memindahkan perkara sengketa informasi kepada Komisi Informasi terdekat. meskipun secara peraturan perundang-undangan dikatakan hal tersebut dapat dilakukan, jika belum terbentuk Komisi Informasi pada suatu daerah tertentu. (TQS)

     

  • KMSB Konsisten Jadi Mitra Kritis Al Muktabar

    KMSB Konsisten Jadi Mitra Kritis Al Muktabar

    SERANG, BANPOS – Al Muktabar pada tanggal 12 Mei lalu dipercaya kembali oleh Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai Pj Gubernur Banten. Meski demikian Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mengaku tetap konsisten dalam mengkritisi untuk kepentingan masyarakat.

    “KMSB menghormati hak prerogatif Presiden Jokowi atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten. KMSB bergerak pada nilai kritis atas berbagai kebijakan publik yang ada di Pemprov Banten. Karenanya dengan dikukuhkan kembali Pak Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten satu tahun kedepan, maka kita semua harus menghormatinya. Jika ada kebijakannya yang tidak populis, melenceng, kita pasti akan terus ingatkan,” kata Koordinator Presidium (KMSB), Uday Suhada kepada BANPOS Jumat pekan lalu.

    Ia menjelaskan, selama ini pihaknya selain selalu mengingatkan kebijakan Al Muktabar yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat. Uday juga mengaku selama ini telah ikut memberikan sumbangsihnya dalam hal percepatan pembangunan di Provinsi Banten.

    “Toh selama ini KMSB sudah melakukan kegiatan yang bersifat kolaboratif dengan sejumlah dinas. Seperti dengan Dinas PUPR terkait pemanfaatan sumberdaya air, penguatan penyelenggara kesejahteraan sosial di lingkungan Dinsos, kajian pokok-pokok pikiran kebijakan publik dengan pimpinan DPRD,” ungkapnya.

    Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini menyatakan, pada saat Seba Baduy April lalu Al Muktabar secara terbuka mengungkapkan, bahwa ia butuh koreksi dari masyarakat sipil jika ada kebijakan yang keliru. “Insyaallah KMSB akan terus kritis mengawal penyelenggaraan pembangunan di Banten,” imbuhnya.

    Dan yang harus menjadi perhatian serius Al Muktabar adalah masalah pengangguran. Padahal Provinsi Banten dikenal dengan industri dan pabrik-pabrik berskala internasional.

    “Apa yang harus menjadi perhatian Pj (Al Muktabar) ke depan, yakni persoalan dasar masyarakat. Contoh, penurunan angka pengangguran memang benar, tetapi harus diingat, secara nasional Banten menempati posisi pertama. Demikian pula soal penurunan angka stunting, saya justru meragukan validitasnya,” katanya.

    Apa lagi, sampai dengan detik ini tidak ada basis data yang jelas bisa dipedomani, berapa jumlahnya, dimana saja sebarannya dan bagaimana kondisinya.

    “Penurunan angka dari 24,5 persen menjadi 20 persen itu, jumlahnya berapa anak? Saya rewel begini karena ingin agar Pemprov Banten tepat dalam mengambil langkah kebijakan penanggulangannya,’ ujarnya.

    Sekretaris Presidium KMSB, Amin Rohani juga turut menyayangkan perpanjangan itu, sebab tidak sedikit dari kelompok masyarakat sipil memberikan catatan terhadap kinerja Al Muktabar selama menjadi Pj Gubernur Banten.

    ”Ya tentu (kecewa), sebenarnya kalau kita bilang kecewa tidak kecewa, tentu kami kecewa. Karena aspirasi dari KMSB yang didalamnya termasuk PATTIRO Banten sendiri sebenarnya kan sudah disampaikan kepada DPR waktu itu. Tentukan kami membawa dasar catatan-catatan yang disampaikan pada waktu itu,” kata Amin Rohani saat dihubungi via sambungan WhatsApp pada Minggu (14/5).

    Kendati demikian, Amin mengaku akan tetap menerima keputusan perpanjangan itu sembari pihaknya akan terus memberikan kritik dan saran kepada Pemprov Banten terkait kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.

    ”Ya kami tetap akan terima, dan tetap terus kami kritisi kebijakan-kebijakannya itu,” tegas Deputi Direktur PATTIRO Banten ini.

    Amin berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan itu, Al mampu lebih bijak dalam mengemban amanah yang diberikan sebagai Pj Gubernur Banten, serta tidak banyak berwacana dalam membuat kebijakan.

    ”Dan gak mesti berwacana gitu, jalankan saja perencanaan pembangunan yang sudah dibuat yang sudah ditetapkan gitu dari rencana transisi ini, rencana pembangunan RDP, kan sudah ada di sana. Sudah sedemikian rupa dirancang, soal pendidikan, soal kesehatan, dan tata kelola. Nah itu coba dilihat lagi, dan jangan membuat wacana hal-hal yang tidak logis,” tandasnya.

    Diketahui, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jumat (12/5).

    Siaran pers yang disampaikan oleh Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dan Protokol Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, S.STP, M.Si menyebutkan SK perpanjangan itu diserahkan langsung Mendagri Tito Karnavian di ruang kerjanya, kantor Kemendagri jalan Medan Merdeka Utara No.7, RT.5/RW.2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat.

    Penyerahan SK perpanjangan itu dilakukan setelah pelantikan Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah dan Pj Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya.

    Selain Pj Gubernur Provinsi Banten Al Muktabar, penyerahan SK perpanjangan jabatan juga diberikan kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Paulus Waterpauw.

    Perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

    Seusai menerima SK perpanjangan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, jabatan yang diberikan ini merupakan amanah yang harus ia jalani dengan baik. Maka dari itu, Al Muktabar akan menjalankannya dengan sebaik mungkin sesuai dengan kemampuan dan batas kewenangan yang dimiliki.

    “Jabatan ini adalah amanah dan kepercayaan yang harus dijunjung tinggi. Tentu atas amanah itu kita akan melaksanakan dengan berupaya semaksimal mungkin pada batas kemampuan dan kewenangan yang ada,” kata Al Muktabar.

    Al Muktabar melanjutkan, ada beberapa amanah yang diberikan Mendagri kepada dirinya. Selain itu, menurut Al Muktabar, Mendagri juga mengapresiasi atas segala capaian yang telah dilakukan selama ini seperti penanganan stunting yang cukup baik, pengendalian inflasi yang masih berada di lima besar terendah secara nasional, pengangguran yang menurun, kemiskinan dan beberapa hal lainnya.

    “Dengan perpanjangan jabatan ini, tentunya ini merupakan amanah bagi saya dan mohon dukungan serta Doanya kepada seluruh masyarakat Banten, agar apa yang sudah dicapai dapat lebih ditingkatkan, minimal dipertahankan. Kemudian cascading birokrasi berdampak harus terus kita implementasikan sehingga kemanfaatan negara hadir memberikan layanan semakin terasa dimasyarakat. Dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya dengan baik,” ucapnya.

    Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, dalam amanahnya menyampaikan agar para Pj Gubernur yang diberikan amanah bisa bekerja dengan baik. Terhadap beberapa Pj Gubernur yang diperpanjang, lanjutnya, itu berdasarkan pertimbangan dan evaluasi banyak hal.

    “Tentu semuanya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.(MG-01/RUS/PBN)

  • Jaksa Main Proyek, Siap-siap Hadapi KMSB

    Jaksa Main Proyek, Siap-siap Hadapi KMSB

    SERANG, BANPOS – Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (22/3). Kunjungan tersebut dilakukan tak lama berselang setelah mereka menyampaikan Policy Brief untuk Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) kepada BAPPEDA Banten beberapa waktu kemarin.

    Sebanyak 5 orang perwakilan KMSB diterima oleh Asintel Kejati, Muttaqin Harahap dan Kasipenkum, Ivan Siahaan. Selanjutnya, mereka dipertemukan dengan Kajati Banten, Leonard Eben Simanjuntak yang menggantikan Reda Mantovani, dan melakukan diskusi.

    Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada, dalam diskusi tersebut menegaskan agar Kejati Banten tidak bermain proyek dan tidak main-main dalam menangani perkara. Ia juga menyampaikan bahwa KMSB mendukung Kajati dan jajaran dalam menegakkan hukum di bumi Banten.

    “Maklumat Pak Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen dan Pak Kajati Banten harus kita support bersama. Bahwa mereka menegaskan agar jajarannya tidak bermain proyek APBN, APBD maupun BUMN dan BUMD serta tidak main-main dalam menangani perkara,” ujar Uday.

    Oleh sebab itu, KMSB terus membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu sampai tuntas. Hal itu agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

    “Kami juga mendorong Pak Leo dan jajarannya untuk menuntaskan beberapa kasus yang ditangani Kejati Banten agar memberikan rasa keadilan dan menimbulkan efek jera bagi para pelakunya, baik sepeninggal Pak Asep dan Pak Reda,” tuturnya yang juga merupakan direktur eksekutif ALIPP.

    Pada kesempatan tersebut, hadir pula komponen KMSB lainnya, Desti Eka Putri Sari dari ‘Aisyiyah Banten yang juga CEO Bank Sampah Digital, Muslih Amin dari Masyarakat Madani Banten, Angga Andrias selaku Direktur Pattiro Banten dan A. Basori dari Guludug Tipi. (MUF)

  • Ketua DPRD Banten Buka Pintu Kolaborasi Dengan KMSB

    Ketua DPRD Banten Buka Pintu Kolaborasi Dengan KMSB

    SERANG, BANPOS – Puluhan pentolan organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa (4/1). Kedatangan KMSB dipimpin oleh Uday Suhada, yang didaulat menjadi Koordinator Presidium KMSB.

    Diterima langsung oleh Ketua DPRD Banten, Andra Soni, di ruang serba guna DPRD Banten. Dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh Sekwan, Deden Apriandi, Karo Pengadaan Barang dan Jasa, Soerjo Soebandono alias Doni.

    Saat memperkenalkan keberadaan KMSB, Uday Suhada yang juga merupakan direktur eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) ini, menyebutkan bahwa dasar kelahiran KMSB pada 23 Agustus 2021 lalu karena kesadaran bersama pentingnya menggabungkan diri, agar kehadirannya lebih bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banten.

    “Sudah 32 komponen organisasi yang bergabung dengan KMSB. Karenanya kami awali silaturahmi dengan Ketua DPRD, sekalian sosialisasi Perpres no 16 tahun 2018, yang mengatur ruang gerak masyarakat sipil untuk turut serta mengelola keuangan negara dalam hal tertentu,” ujarnya.

    Menurutnya, pada moment tersebut, sekaligus dimanfaatkan dengan diskusi yang menghadirkan pembicara dari Konsil LSM, Misran Lubis dan USAID Madani, Ufi Ulfiah.

    “Kami menyadari sepenuhnya bahwa peningkatan kapasitas diri di Koalisi menjadi penting. Karena bidang garapan KMSB adalah mengadvokasi Kebijakan Publik dan sekaligus mengadvokasi masyarakat sipil,” ujarnya.

    Berdasarkan pantauan, anggota koalisi yang hadir dari ‘Aisyiyah, Fatayat NU, Pattiro Serang, Pattiro Banten, PW Muhammadiyah, Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Banten, PWKS, Simpul Madani Serang, Rumah Perempuan dan Anak Banten serta Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Banten.

    Dalam sambutannya, Andra Soni sangat mengapresiasi kehadiran KMSB. Bahkan, ia merasa optimis dan senang atas kehadiran KMSB.

    “Kedepan harus ada action plan konkrit yang dikerjasamakan, khususnya dengan DPRD. Apalagi tadi saya perhatikan dalam diskusi, sangat mencerahkan. Peran serta masyarakat sipil secara aktif begini yang kami butuhkan,” tuturnya.

    Politisi Gerindra itu juga berharap kesadaran masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan semakin besar. Sebab, pihaknya membuka ruang untuk berkolaborasi dengan KMSB.

    “Semoga KMSB menjadi penggerak utama untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat,” tandasnya. (MUF)