Tag: Kode Etik Jurnalistik

  • Mahasiswa Unsera Gelar Kunjungan Industri ke PWI Banten

    Mahasiswa Unsera Gelar Kunjungan Industri ke PWI Banten

    SERANG, BANPOS – Rombongan mahasiswa Universitas Serang Raya (Unsera) program Studi Ilmu Komunikasi melakukan kunjungan industri ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten di Jalan Jenderal Sudirman nomor 25, Kota Serang, Selasa (11/6). Para mahasiswa tersebut sengaja berkunjung dalam rangka meningkatkan literasi media terkait hukum dan kode etik Jurnalistik melalui diskusi hangat.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kaprodi Ilmu Komunikasi Fisipkum Unsera Indrianti Azhar Firdaus, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Media Sucahya, serta Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Iksan Adil Prayoga. Mereka disambut hangat oleh Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra yang didampingi Sekretaris PWI Banten Fahdi Khalid, Wakil Ketua Bidang Organisasi Teguh Akbar Indham serta Ketua PWI Kota Serang Iman Esa Firmansyah dan Ketua PWI Kabupaten Serang Wisnu Anggoro.

    “Kunjungan kami ini merupakan studi untuk mata kuliah etika dan hukum pers. Di mana, biasanya mahasiswa mendapatkan materi pengetahuan di kampus, namun kali ini mereka harus mendapat pengetahuan secara langsung di lapangan,” ujar Indrianti Azhar Firdaus.

    Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, mengaku berterima kasih atas kunjungan dari Mahasiswa Unsera. Terlebih saat ini, kunjungan dari mahasiswa tersebut ada korelasinya dengan program PWI Pusat, di mana setiap PWI di daerah harus turun dan bekerja sama dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, untuk memberikan pengetahuan terkait dunia Jurnalistik.

    Ia mengungkap bahwa sudah beberapa kali menggelar kegiatan yang mengikutsertakan mahasiswa. Bahkan Unsera menjadi salah satu perguruan tinggi yang pernah terlibat pada acara yang digelar oleh PWI Banten.

    “Kami menyambut baik kedatangan teman teman mahasiswa dari Unsera, arahan dari PWI Pusat memang mengharuskan kami untuk bersentuhan langsung dengan perguruan tinggi. Bahkan dengan Unsera, kami sudah pernah terlibat dalam sebuah acara yang kita gelar,” katanya. (MUF)

  • Dewan Pers Komitmen Lindungi Pers Mahasiswa, Simak Apa Saja Syaratnya

    Dewan Pers Komitmen Lindungi Pers Mahasiswa, Simak Apa Saja Syaratnya

    SURABAYA, BANPOS – Dewan Pers berkomitmen melindungi pers mahasiswa jika mereka terjerat kasus hukum, meski belum ada aturan yang spesifik. Tentu, perlindungan Dewan Pers ini disertai catatan, yakni hanya untuk produk pers mahasiswa yang sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

    “Sepanjang karya teman-teman pers mahasiswa sesuai dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers akan siap memberikan perlindungan,” ungkap Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana, dalam Coaching Clinic pers mahasiswa se-Surabaya di Hotel Santika Premier, Surabaya pada Rabu (8/3), yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

    Yadi kemudian memberikan contoh kasus perselisihan antara pers mahasiswa dan kampus di Ternate, Maluku Utara, beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, Pers mahasiswa di sebuah kampus di kota tersebut diadukan ke polisi oleh pihak kampusnya sendiri. Dewan Pers kemudian diminta sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan, apakah produk pers mahasiswa itu produk pers atau bukan.

    “Kami melihat produk yang dihasilkan pers mahasiswa itu bisa disebut produk pers, karena mereka bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan, kasus serupa pernah terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dewan Pers selalu melindungi pers mahasiswa, asalkan produk yang menjadi polemik sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

    “Konten pemberitaan yang dimuat harus sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Harus ada verifikasi, konfirmasi, dan sesuai fakta,” tuturnya.

    Selain konten dan berita, Yadi juga mengingatkan para peserta coaching clinic untuk menegakkan self regulation sebelum mengunggah info di media sosial.

    “Sebelum meng-upload info ke media sosial, kita harus paham dampaknya. Apa dampak untuk saya, keluarga, maupun masyarakat?” ucapnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Dewan Pers, Asmono Wikan, yang juga menjadi coach pada kegiatan tersebut, memfokuskan pandangannya tentang manajemen pers. Asmono menyebutkan, ada 6 tantangan yang dihadapi pers mahasiswa saat ini, yaitu masalah organisasi, personalia, manajemen, pasar, kreativitas, dan digitalisasi.

    Di era digital, ia mendorong pers mahasiswa untuk mendayagunakan platform digital yang tersedia seperti web dan media sosial.

    “Pers mahasiswa juga dapat meliterasi gaya hidup digital di kalangan mahasiswa, serta menjadi “clearing house” informasi-informasi yang tidak akurat, hoax, dan fake news,” tuturnya.

    Diakhir ia mengatakan, salah satu kelemahan pers mahasiswa adalah di bidang manajemen. Menurutnya, agar pers mahasiswa lebih baik, para pengelolanya harus mampu mengelola dengan benar, dimulai dari merencanakan liputan dengan baik, sistematis, dan terstruktur hingga memahami kebutuhan pembacanya.

    Usai mendengarkan pandangan para coach, 50 peserta coaching clinic dari 25 lembaga pers mahasiswa di Surabaya, diajak simulasi merencanakan liputan dengan baik secara berkelompok. (MUF)

  • Dewan Pers Minta Media Perhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

    Dewan Pers Minta Media Perhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

    JAKARTA, BANPOS – Dewan Pers menyampaikan Siaran Pers No.10/SP/DP/III/2023 berkaitan dengan penggunaan pedoman pemberitaan ramah anak. Hal ini merupakan buntut dari pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20 tahun) dan SL (19 tahun) masih menjadi perhatian utama media massa.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, kasus ini melibatkan dua anak, satu anak menjadi korban yaitu DO, 17 tahun dan satunya lagi seorang anak perempuan AG, 15 tahun. Sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, kini dalam penanganan LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial).

    “Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers menyerukan kepada semua media agar dalam melakukan pemberitaan kasus ini tetap berpegang pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujarnya dalam siaran Pers yang diterima BANPOS pada Sabtu (11/3).

    Dalam siaran pers tersebut, Dewan Pers mengingatkan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian media massa dalam memberitakan kasus hukum yang terkait anak adalah sebagai berikut.

    1. Wartawan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, atau disebut sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum. Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, dan didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

    2. Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat diskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

    3. Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya, seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

    4. Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum, namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi anak.

    5. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 KEJ, dalam pemberitaan terkait tindak pidana, wartawan agar menerapkan asas praduga tidak bersalah, yaitu prinsip tidak menghakimi seseorang sebagai bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    “Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan pers,” tandasnya mengakhiri Siaran Pers. (MUF)