Tag: Kohati Lebak

  • Tak Dapat Pendampingan Psikolog, UPTD PPA Akan Sambangi Korban

    Tak Dapat Pendampingan Psikolog, UPTD PPA Akan Sambangi Korban

    LEBAK, BANPOS – Agus, Paman dari salah satu keluarga korban yang diduga tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari UPTD PPA Lebak hadir dalam audiensi antara Kohati HMI-MPO Cabang Lebak dengan UPTD PPA dan DP3AP2KB Kabupaten Lebak.

    Diketahui, Agus dijemput langsung oleh aktivis dari Kohati dan HMI-MPO Lebak dari rumahnya yang terletak di Kecamatan Panggarangan atau wilayah Lebak bagian Selatan.

    Dalam sesi mediasi, Agus menjelaskan kronologi awal pelaporan kasus yang menimpa keponakannya yang masih duduk di Sekolah Dasar tersebut.

    Ia mengatakan, korban beserta keluarga hanya diberikan pendampingan saat melakukan visum di RSUD Adjidarmo. Setelah bermalam selama satu malam di rumah perlindungan PPA Lebak, Korban beserta pendampingnya diantar ke kediaman korban.

    “Korban memang betul diberikan salin selimut, sendal kalau tidak salah. Tapi setelah itu tidak ada lagi,” ujar Agus ditengah audiensi.

    Ia memaparkan, kondisi korban saat ini memprihatinkan. Korban mengalami Trauma dan stres berat hingga memaksa keluarga korban mengambil keputusan untuk memindahkan korban dari rumah dan sekolahnya ke wilayah lain bersama saudara lainnya.

    “Tolonglah kalau memang masih ada hak korban tolong disampaikan,” tandasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD PPA Lebak, Puji Astuti mengatakan, alasan pihaknya tidak memberikan pendampingan psikologis lantaran pada saat pemeriksaan di Polres Lebak tidak diberikan rekomendasi untuk pendampingan psikolog.

    “Jadi saat pemeriksaan itu, hanya ada rekomendasi visum saja dari pihak kepolisian. Itu alasan kami tidak memberikan pendampingan psikologis,” kata Puji.

    Sementara itu, Ketua Kohati Lebak, Siti Nuraeni mempertanyakan kondisi korban saat ini yang memprihatinkan menjadi tanggungjawab siapa jika UPTD PPA yang seharusnya menjadi tempat Penanganan malah berdalih demikian.

    Menurutnya, dalam melihat kasus tersebut pihak UPTD PPA dapat melihat bahwa untuk anak usia dini pasti mendapatkan trauma berat ketika mengalami hal yang mengenaskan tersebut.

    “Jangankan korban yang usia segitu, orang dewasa pun pasti akan trauma berat jika mengalami hal serupa. Pihak UPTD PPA dan dinas haruslah bertanggungjawab,” tandasnya.

    Kepala DP3AP2KB Lebak, Abdul Rohim akhirnya memberikan arahan kepada pihak UPTD PPA agar menindaklanjuti permintaan dari keluarga korban dan Kohati HMI-MPO Lebak untuk melakukan pendampingan psikolog terhadap korban tersebut.

    “Secepatnya akan ditindaklanjuti, pasca ramadhan, paling lambat sepuluh hari setelah lebaran ya,” kata Rohim.

    Hal tersebut diperkuat dengan bukti pertanyaan tertulis yang ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD PPA dan mengetahui oleh Kepala DP3AP2KB Lebak dihadapan Paman Korban dan peserta audiensi lainnya. (CR-01)

  • Musa yang ‘Menghilang’, Ketua DPRD yang Minta Maaf

    Musa yang ‘Menghilang’, Ketua DPRD yang Minta Maaf

    LEBAK, BANPOS – Anggota Komisi III DPRD Lebak, Musa Weliansyah, yang memberikan pernyataan pembelaan kepada UPT PPA, ‘menghilang’ saat sejumlah massa menggelar demonstrasi dan audiensi terkait kinerja perlindungan perempuan dan anak di Lebak. Massa aksi berkali-kali mendesak kepada Ketua DPRD dan Ketua Komisi III untuk menghadirkan Musa sebagai bentuk klarifikasi atas beberapa sanggahan dan juga tudingannya kepada Korps HMI Wati (Kohati) Lebak yang dirasa tidak mewakili peran dan fungsinya sebagai legislatif.

    Massa aksi merasa heran, kenapa Musa sebagai perwakilan rakyat membela kinerja eksekutif bahkan disaat tidak ada penjelasan dari pihak yang dikritik. Berdasarkan pemantauan BANPOS, massa aksi beberapa kali mempertanyakan kehadiran sosok Anggota Dewan yang disebut salah satu politisi paling kritis di DPRD Lebak tersebut.

    “Mana Musa pak? Dateng kesini menghadapi kami langsung,” teriak salah satu massa aksi di depan gerbang.

    Hal senada pun dilakukan di dalam ruang rapat saat audiensi berlangsung. Beberapa massa aksi kembali mempertanyakan keberadaannya.

    “Mana Musa pak, hadirkan disini juga dong, kami butuh pertanggungjawaban omongannya,” tanya salah satu anggota HMI yang membuat massa aksi kembali riuh.

    Ketua Umum HMI-MPO Cabang Lebak, Habibullah mengatakan, tugas dari DPRD adalah untuk menerima dan melakukan pengawasan jika ada aspirasi dari masyarakat terkait hal-hal yang tengah disoroti kepada Pemerintah Daerah. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh salah satu anggota dewan tersebut sangat tidak mencerminkan keberpihakan kepada masyarakat sebagai wakil rakyat.

    “Seharusnya DPRD dapat peka dengan keadaan yang terjadi, lebih elok beliau melakukan pengawasan dan meminta kejelasan kepada instansi terkait sebagai mitra kerjanya. Bukan malah membela,” kata Habibullah saat audiensi dengan Ketua DPRD dan Ketua Komisi III DPRD Lebak, Kamis (16/3).

    Ia memaparkan, apa yang pihaknya sampaikan adalah hasil dari analisis serta kajian dengan kapasitas pihaknya sebagai mahasiswa.

    “Tentu ini bukan hasil tudingan liar belaka. Artinya, kami menemukan fakta dari dimensi yang tidak terlihat oleh saudara Musa,” ujarnya.

    Habibullah juga menyinggung terkait penyebutan Kohati sebagai Ormas. Ia menjelaskan, HMI yang berstatus sebagai organisasi mahasiswa sesuai dengan Pasal 7 Anggaran Dasar HMI yang menegaskan bahwa HMI bukan Ormas, bukan Orsospol, dan bukan pula OKP. Frasa ‘mahasiswa’ mengandung makna yang dalam dan filosofis.

    “HMI adalah organisasi kader, bukan organisasi massa. Artinya, fokus HMI adalah untuk terus melakukan kaderisasi untuk mempersiapkan mahasiswa Islam sebagai kader umat dan kader bangsa, sebagaimana tujuan HMI dan tanpa menghilangkan ruh Keislaman, Kebangsaan-Keindonesiaan dan Kemahasiswaannya,” tandasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi maupun secara kelembagaan. Agil mengatakan, Apa yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut haruslah dilihat lebih teliti, apakah itu merupakan pandangannya sebagai anggota dewan ataupun diri pribadi.

    “Kita juga tidak bisa melarang ketika penyampaiannya atas nama pribadi. Namun, terlepas dari hal tersebut saya baik secara pribadi maupun institusi menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut,” ujar Agil.

    Senada dengan Agil, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Eko Prihadiono mengatakan, ia selaku Ketua Komisi meminta maaf apabila terdapat kekeliruan yang disampaikan oleh anggotanya.

    “Saya mewakili Komisi III meminta maaf apabila ada kekeliruan. Jelasnya, kami akan menindaklanjuti apa yang disampaikan teman-teman,” singkat Eko. (CR-01/PBN)