SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap identitas tujuh tersangka pembawa sabu 23 kilogram di Pantai Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Beberapa tersangka diketahui memiliki profesi sebagai nelayan maupun buruh.
Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, saat press conference di Polda Banten, Rabu, (9/3).
“Ketujuh tersangka tersebut yakni: ISB alias BUDI (44) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten, Lebak, berprofesi sebagai nelayan. Kedua, HD alias ERIK (35) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berprofesi nelayan. Ketiga, SPM (51) alias PARMAN, wiraswasta, tinggal di Jakarta. Keempat, AF alias ROHMAN (34), wiraswasta, warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Kelima, ES alias Jana (37), buruh, warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Keenam, HS (21) alias Herli, wiraswasta, warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Ketujuh, AS alias Ana (48), wiraswasta, warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang,” ujar Shinto Silitonga.
Shinto menjelaskan, bahwa pengungkapan penyelundupan 23 sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang non lokal yang membawa 2 tas koper di pagi hari.
Dari laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan. “Saat tiba di lokasi, petugas akhirnya mengamankan 3 orang di dalam mobil Kijang Innova, di pinggir Jalan Raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur. Saat diamankan, terdapat 2 koper besar berisi narkoba jenis sabu,” ungkap Shinto.
Saat dilakukan penggeledahan, 2 koper tersebut berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kilogram. Dengan rincian, dalam koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh Cina merek Guan Yingyang berisi sabu, dengan berat sekitar 12 kilogram. Dan di dalam koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh Cina merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kilogram.
AS alias Anan mengaku, barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera. “Tersangka mengambil sabu tersebut menggunakan perahu nelayan ke Pantai Barat Sumatera, kemudian akan diedarkan di wilayah Pulau Jawa,” ucap Shinto.
Selanjutnya penyidik Ditresnarkoba Polda Banten dan Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap 4 tersangka lainnya di tempat bersandar perahu yang membawa sabu.
Diketahui, perahu nelayan yang membawa koper berisi sabu itu berlabuh di pesisir pantai pelelangan ikan Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang. Dan saat ii sudah disita oleh petugas.
“Untuk barang bukti yang diamankan adalah sabu sekitar 23 kilogram, 1 unit mobil Kijang Innova, 1 unit kapal kincang dan 1 pucuk airsoftgun,” tambah Shinto.
Lebih lanjut Shinto menjelaskan, ke tujuh tersangka dipersangkakan, pasal berlapis, yaitu: Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Dan, Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai narkoba golongan 1 bukan tanaman, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta, Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(RUL/PBN)