SERANG, BANPOS – Dalam rangka memperingati International Womens Day (IWD), Ikatan Mahasiswa Baros (Ikamaba) menyelenggarakan diskusi perempuan secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu (12/3).
Diskusi perempuan yang mengusung tema ‘Refleksi Kekerasan terhadap Perempuan’ ini menghadirkan Anggota Dewan Komisi III DPR-RI, Adde Rosi Khoerunnisa, sebagai pembicara.
Diskusi keperempuanan ini berfokus pada isu-isu kekerasan terhadap perempuan. Maka pembahasannya tidak jauh dari seputar kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan juga ruang publik lainnya.
Ketua Departemen Pemberdayaan Perempuan, Siti Nur Megasari, dalam sambutannya menuturkan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi dalam situasi apapun.
“Saat ini kekerasan terhadap perempuan bukan hanya terjadi pada malam hari, di tempat sepi, sedang sendirian dan bukan hanya memangsa korban yang bernuansa mini. Tapi faktanya, lokasi yang paling banyak latar belakang terjadinya kekerasan atau pelecahan terhadap perempuan ini adalah jalanan umum,” ungkapnya.
Megasari pun menegaskan bahwa perempuan memang rentan mengalami kekerasan secara seksual, terlepas dari apa dan bagaimana penampilannya.
“Tempat dan jenis pakaian sama sekali bukan faktor yang signifikan, jadi intinya setiap perempuan rentan terhadap kekerasan pelecehan seksual. Stop untuk menyalahkan korban, karena yang salah adalah pelaku yang tidak pernah menjadi korban. Setiap kita pantas dan berharga,” paparnya.
Ia pun berharap dengan adanya diskusi ini dapat menambah wawasan dan menjadi salah satu alasan berkurangnya korban kekerasan seksual, terutama di Indonesia.
“Dengan adanya diskusi perempuan dapat menghasilkan output yang bermanfaat seperti menambah wawasan pengetahuan tentang gender, kekerasan seksual, pemberdayaan perempuan, dan hal-hal tentang perempuan,” terangnya.
Anggota Dewan Komisi III DPR-RI, Adde Rossi Khoerunnisa, mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan haruslah diantisipasi oleh semua kalangan, dan memberi ruang aman bagi kaum perempuan menjadi kewajiban bersama.
“Pelanggaran HAM terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual merupakan pelanggaran HAM keji yang harus segera diantisipasi oleh semua pihak,” ujarnya.
Adde pun menegaskan agar setiap orang yang mengetahui atau bahkan menjadi korban kekerasan seksual, dapat segera melaporkan hal tersebut. Menurutnya, kekerasan seksual tidak akan berhenti selama korban menutup diri atas kekerasan yang dialaminya.
“Apabila mendengar, melihat, atau bahkan mengalami segera laporkan kepada aparat atau lembaga yang menangani, karena sejatinya hak segala warga negara adalah untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari negara,” tegasnya. (MG-03)