Tag: Komisi informasi

  • Mekanisme UKK Dituding Cacat, SK KI Banten Bisa Batal?

    Mekanisme UKK Dituding Cacat, SK KI Banten Bisa Batal?

    SERANG, BANPOS – Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mengkritisi kembali penetapan Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten. Hal ini dikarenakan, banyak dugaan kejanggalan yang terjadi dalam penetapan tersebut. FOINI mengadukan permasalahan ini kepada Ombudsman Perwakilan Banten.

    “Kami hari ini meng-update pengaduan kami pada tanggal 26 Juli yang lalu. Sebelumnya kami melaporkan dugaan maladministrasi dalam pengajuan calon Komisioner KI Banten, dan kami mendapat tambahan data baru, terkait dugaan maladministrasi dalam proses uji kompetensi dan kelayakan (UKK) di DPRD Banten,” terang anggota FOINI, Muhamad Sopyan dalam rilisnya, Jumat (2/8).

    Ia mengatakan, dugaan maladministrasi tersebut didapatkan dari pernyataan HMI MPO Badko Banten di media online, yang menyatakan bahwa hasil UKK tersebut dinyatakan dalam bentuk ‘lulus’ atau ‘tidak lulus,’ yang menurut HMI MPO Badko Banten tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kami setuju dengan pernyataan HMI MPO Badko Banten tersebut. Ini menunjukan ada permasalahan dalam proses UKK, dan secara logis, berarti harusnya batal SK Gubernur Banten karena ada cacat dalam prosesnya,” ujar Sopyan.

    Sopyan juga mengaku setuju untuk membuka data Pansel dan UKK tersebut agar dapat memperlihatkan kepada publik bagaimana kapasitas dan kelayakan dari para calon Komisioner KI Banten tersebut.

    “Lagi-lagi kami rasa usul yang cerdas dari HMI MPO Badko Banten untuk mendorong transparansi. Kami rasa perlu dibuka juga, pertanyaan dan temuan dalam UKK tersebut, karena kami tahu bahwa dalam UKK berbicara tentang rekam jejak dan integritas para peserta seleksi. Kami dukung untuk dibuka, agar publik tahu bagaimana integritas para calon pejabat publik tersebut,” terang Sopyan.

    Namun Sopyan menyayangkan ancaman dari HMI MPO Badko Banten untuk menyeret Aparat Penegak Hukum (APH) dalam permasalahan ini. Karena berdasarkan pernyataannya, justru diduga HMI MPO Badko Banten juga mendapat bocoran data informasi pribadi terkait kapasitas peserta pemilu.

    “Justru ini sayangnya jadi catatan. Karena ditelisik dari pernyataan HMI MPO Badko Banten bahwa hasil Pansel yang melibatkan pihak ketiga dan menggunakan sistem CAT justru bertolak belakang dengan hasil UKK, menjadi pertanyaan kami. Apakah pihak ketiga atau Diskominfo membocorkan hasil CAT? Sehingga HMI MPO Badko Banten berani membuat pernyataan tersebut. Ini malah termasuk informasi yang dikecualikan jika didalami,” tandasnya.

    Sebab itu, Sopyan meminta agar berdasarkan dugaan HMI MPO Badko Banten ini, Ombudsman Perwakilan Banten dapat mengambil sikap untuk menginvestigasi masalah tersebut.

    “Ombudsman Banten harus cepat menginvestigasi dengan tambahan informasi dari HMI MPO Badko Banten ini,” tegas Sopyan. (MUF)

  • Timbulkan Kerugian Publik, KMSB Adukan Kekosongan Jabatan ke KI Pusat

    Timbulkan Kerugian Publik, KMSB Adukan Kekosongan Jabatan ke KI Pusat

    SERANG, BANPOS — Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) mengadukan masalah kekosongan jabatan Komisi Informasi (KI) di Banten kepada KI Pusat. Sebab, akibat kekosongan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian publik atas pelayanan sengketa informasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Sekretaris KMSB Amin Rohani menjelaskan, ada sekitar 50 permohonan sengketa informasi yang terdaftar di KI Banten terancam tidak dapat diproses penyelesaiannya, karena terbentur masalah tenggat waktu.

    “Diketahui saat ini, ada sekitar 50 permohonan sengketa informasi yang teregister di Komisi Informasi Banten yang terancam tidak akan dilaksanakan karena ada tenggat waktu yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya pada Kamis (25/4).

    Menurut Amin keadaan itu tentu akan sangat merugikan masyarakat. Karena pemenuhan terhadap hak atas informasinya tidak dapat terpenuhi.

    Di samping itu juga Amin menilai, tidak adanya penyelesaian terhadap sengekat informasi akan memberikan dampak buruh terhadap tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.

    “Serapan anggaran pemerintah khususnya Dinas Kominfo tentu tidak dapat dilaksanakan sehingga berdampak pada penilaian capaian kinerjanya,” terangnya.

    Selain berimbas pada kinerja pengelolaan pemerintahan, masalah itu juga akan memberikan dampak terhadap penilaian keterbukaan informasi dari masyarakat kepada pemerintah.

    “Penilaian keterbukaan informasi publik yang setiap tahun rutin dilaksanakan secara nasional, tentu akan berdampak pada nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten.” ujarnya.

    Amin menjelaskan, memang jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan, secara hierarki KI Pusat tidak ada kewenangan untuk mengintervensi atas persoalan yang terjadi di daerah.

    Namun, dia menambahkan, KI Pusat memiliki beban tanggungjawab secara moral untuk bisa ambil bagian dalam mengatasi persoalan tersebut.

    “Namun secara moral tentu menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya memberikan hak atas informasi kepada publik yang menjadi amanat dari Udang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik,” jelasnya.

    Sehingga bagi Amin, masalah yang saat ini terjadi perlu untuk segera dicarikan solusinya, agar masalah kekosongan jabatan tidak memberikan dampak yang berlarut-larut di Banten.

    Dalam pertemuan audiensi dengan KI Pusat, KMSB memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi terkait upaya penyelesaian masalah kekosongan jabatan di KI Banten.

    Adapun rekomendasi yang disampaikan di antaranya potensi perpanjangan masa jabatan Komisioner Informasi yang harusnya dapat dilakukan, namun terlanjur tidak dilakukan oleh pemerintah Provinsi Banten.

    Atau upaya lain seperti memindahkan perkara sengketa informasi kepada Komisi Informasi terdekat. meskipun secara peraturan perundang-undangan dikatakan hal tersebut dapat dilakukan, jika belum terbentuk Komisi Informasi pada suatu daerah tertentu. (TQS)

     

  • Komisi Informasi Banten Tanpa Komisioner, Internal Pemprov Disebut Gak Suka Komposisi Calon

    Komisi Informasi Banten Tanpa Komisioner, Internal Pemprov Disebut Gak Suka Komposisi Calon

    SERANG, BANPOS – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mulai Sabtu (30/12) akan kehilangan para komisionernya. Hal itu lantaran masa jabatan komisioner periode 2019-2023 telah habis, mengikuti tanggal pelantikannya pada 30 Desember 2019 lalu.

    Diketahui, sebetulnya Pemprov Banten telah mengantongi 15 besar nama calon komisioner periode selanjutnya, setelah sebelumnya telah melaksanakan berbagai rangkaian seleksi.

    Akan tetapi, nama-nama tersebut sampai saat ini masih belum dilantik. Padahal, kewenangan tersebut ada pada Gubernur, dalam kasus di Banten yaitu Penjabat Gubernur.

    Berdasarkan informasi yang didapat BANPOS dari berbagai sumber di Pemprov Banten, dikosongkannya jabatan komisioner pada KI Banten, merupakan skema yang sengaja dilakukan oleh banyak pihak.

    Menurutnya, hal itu merupakan protes terhadap komposisi calon komisioner, hasil dari seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KI Provinsi Banten.

    “Memang sengaja diulur-ulur sampai ada kekosongan komisioner,” ujar sumber BANPOS tersebut.

    Ia mengatakan, saat ini internal Pemprov Banten, terutama di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tidak suka dengan komposisi calon komisioner karena dianggap ‘berbahaya’ bagi mereka.

    “Ada kekhawatiran, salah satu calon komisioner yang ada, jika nanti terpilih malah membuat kami di OPD sengsara. Karena dia memiliki catatan suka meminta-minta informasi dengan berbagai alasan, dan membuat kami tertekan,” tuturnya.

    Selain itu, banyak pihak di internal Pemprov mengaku aneh dengan komposisi calon komisioner tersebut, lantaran ada beberapa orang dari internal Pemprov yang diajukan sebagai perwakilan pemerintah, malah sama sekali tidak dimasukkan ke dalam calon perwakilan pemerintah.

    “Yang pasti setau kami, perwakilan pemerintah yang diajukan itu lebih dari satu,” tandasnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Plt Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Nana Suryana, belum memberikan respon. (DZH)

  • Biar Terbuka, Puskesmas Lebak Dilatih Pengelolaan Informasi

    Biar Terbuka, Puskesmas Lebak Dilatih Pengelolaan Informasi

    LEBAK, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten besama USAID Erat menggelar pelatihan pengelolaan informasi bagi PPID Puskesmas se-Kabupaten Lebak di aula Dinkes Lebak, Selasa (26/9). Hal itu agar Puskesmas se-Kabupaten Lebak, benar-benar menerapkan keterbukaan informasi publik.

    Sekretaris Dinkes Lebak, Nurul Hakim, mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai peningkatan
    kapasitas bagi pejabat PID di setiap Puskesmas di Lebak.

    “Supaya mereka lebih tau dan paham bagaimana cara mengelola permintaan informasi maupun yang
    mereka terima,” kata Nurul kepada BANPOS.

    Nurul menjelaskan, Puskesmas di Lebak sudah sering menerima permohonan informasi dari banyak
    pihak. Namun, masih terdapat beberapa Puskesmas yang belum tau cara untuk menerima permohonan
    informasi tersebut.

    “Acara inilah kita siapkan untuk itu, agar mereka bisa merespon permintaan informasi itu dari
    siapapun,” jelasnya.

    Ia menerangkan, setiap Puskesmas harus bisa mempersiapkan informasi yang bisa diberikan dan juga
    yang bersifat rahasia. Atau, mereka bisa mempersiapkan informasi yang bisa disampaikan sewaktu-
    waktu secara rutin.

    Menurutnya, masing-masing Puskesmas harus paham dengan dokumen-dokumen yang mereka buat,
    agar bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut.

    “Kami harap mereka (Puskesmas) bisa lebih tau hak dan kewajiban sebagai PPID Puskesmas dan
    senantiasa berkoordinasi dengan Dinkes atau diskominfo agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan
    informasi,” tandasnya.

    Sementara itu, Manager Riset Pattiro Banten, Angga Andrias mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan
    agar masing-masing Puskesmas se Kabupaten Lebak mampu mendokumentasikan dan melayani
    masyarakat terkait informasi-informasi yang dibutuhkan.

    “Sebagai mana Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang nomor 14 tahun 2008,” kata Angga.

    Angga menjelaskan, kendala PPID Puskesmas yakni masih kurangnya pemahaman dalam melayani
    masyarakat untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

    “Masih banyak oknum yang memanfaatkan informasi tersebut, dengan ketidakpahaman ini dari
    Puskesmas. Inilah yang sering dimanfaatkan oknum untuk keuntungan pribadi melalui informasi
    tersebut,” jelasnya.

    Ia berharap, setelah adanya kegiatan tersebut, setiap Puskesmas dapat memahami keterbukaan
    informasi tersebut agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    “Jadi nantinya diharapkan mereka bisa memahami apa yang harus disampaikan langsung ke masyarakat,
    mana yang harus diarsipkan dan lain sebagainya sesuai dengan tahapan-tahapan dalam permohonan
    informasi publik,” tandasnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Puskesmas Rangkasbitung, Yangyang Citra Gumelar, mengatakan bahwa
    kegiatan tersebut merupakan pembelajaran yang positif agar masing-masing Puskesmas bisa siap dalam
    menanggapi permohonan informasi dari pihak luar, salah satunya pemerhati.

    “Dengan adanya pertemuan ini kita bisa tau bahwa informasi mana saja yang bisa kita berikan dan
    informasi mana saja yang bisa kita tahan,” kata Yangyang.

    Ia menjelaskan, hal tersebut juga menjadikan pemahaman bagi para pemerhati bahwa terdapat
    informasi yang harus dirahasiakan karena sudah terikat dalam aturan. Menurutnya, ke depannya
    seluruh Puskesmas di Lebak dapat memiliki rambu-rambu dalam pemberian informasi.

    “Kami di Puskesmas Rangkasbitung selalu memberikan data atau informasi selama informasi itu relevan, baik kepada pemerhati atau bahkan KI (Komisi Informasi),” jelasnya.

    Ia berharap, seluruh Puskesmas dapat semakin memahami tentang pengelolaan informasi baik yang
    bersifat urgent maupun yang harus disimpan secara rahasia.

    “Tentunya ini sebagai pemahaman dan pembekalan yang luar biasa untuk kami,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

    Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.

    Apalagi menurut Al, pada 10 Juli besok akan dilakukan monitoring dan evaluasi lembaga publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

    Hal itu disampaikan oleh Al, usai menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (7/7).

    “Menjadi perhatian bersama kita tentang informasi publik ini. Dalam waktu dekat Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan monev tentang perkembangan informasi publik kita,” kata Al Muktabar.

    Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan satu keharusan. Oleh karena itu, Pemprov Banten mendukung penuh apa yang akan menjadi langkah-langkah teknis terhadap monev itu.

    “Tahun lalu 17 dari 42 lembaga organisasi kita sudah informatif dan terus akan kita perbaiki,” katanya.

    Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi terkait penawaran Provinsi Banten, sebagai lokasi Rakernas Komisi Informasi Tahun 2023.

    Sementara Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan Rakernas Komisi Informasi Tahun 2023, ada beberapa alternatif yang kini mengerucut pada dua tempat, salah satunya Provinsi Banten.

    “Pertimbangannya, Provinsi Banten dengan Ibu Kota DKI Jakarta. Kemudian pesertanya seluruh Indonesia, Bandara Soekarno Hatta lokasinya di Provinsi Banten. Jadi dengan itu, kami mengharapkan apa yang disampaikan Pak Penjabat Gubernur adalah keputusan terbaik,” katanya.

    Terkait Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi di Provinsi Banten, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, berharap pada tahun 2023 semua organisasi perangkat daerah dan lembaga publik bersikap informatif.

    “Monev mulai dilaksanakan pada hari Senin 10 Juli 2023,” kata Hilman. (DZH/ANT)

  • KI Banten Dorong Pilkada Yang Terbuka

    KI Banten Dorong Pilkada Yang Terbuka

    SERANG, BANPOS – Komisi Informasi (KI) Banten mendorong penyelenggaraan Pilkada serentak pada tahun ini dapat berjalan secara terbuka. Sebab, daftar informasi publik (DIP) Pemilu dan Pemilihan termasuk dalam informasi yang tidak dikecualikan untuk publik.

    Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara KI Banten dengan KPU dan Bawaslu Banten di aula KPU Banten, Senin (3/2). Dalam pertemuan tersebut juga ditandatangani nota kesepahaman antara KI Banten dengan dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

    Ketua KI Banten, Hilman, mengatakan bahwa dalam peraturan KI (Perki) nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, DIP merupakan suatu hal yang terbuka untuk publik.

    “Pada pasal 1 butir 20 mengatakan DIP Pemilu dan Pemilihan adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi Pemilu dan Pemilihan yang berada di bawah penguasaan Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

    Sementara, ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, menyambut baik undangan KI Banten dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan Pilkada serentak di Provinsi Banten.

    “Terdapat empat kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada pada 2020 dan dalam regulasi KPU sudah memiliki PKPU 1 tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum,” tuturnya.

    Senada disampaikan oleh ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi. Ia sangat mengapresiasi dorongan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pilkada. Didih mengaku bahwa secara kelembagaan selalu mengajak seluruh komponen pengawas melaksanakan pengawasan dengan semangat keterbukaan.

    “Sehingga dengan adanya rencana KI Banten membuat MoU Pelaksanaan Keterbukaan dalam penyelenggaraan Pilkada di provinsi Banten, saya siap berkomitmen untuk hal tersebut,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Kelembagaan KI Banten, Heri Wahidin, mengatakan Perki 1 tahun 2019 telah mengamanatkan Penyelenggara wajib menyediakan setiap saat Informasi Pemilu dan Pemilihan sekurang-kurangnya 5 poin. Diantaranya yaitu daftar informasi khusus Pemilu dan Pemilihan dan peraturan, keputusan, kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

    “Namun demikian, Perki 1 tahun 2019 juga mengatur informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur Pasal 9 ayat 1 bahwa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang dikecualikan berdasarkan undang-undang wajib ditetapkan oleh PPID sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur dalam Perki yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik,” ucapnya.

    Sementara itu salah satu Kimisioner KI Banten, Nana Subana, mengingatkan penyeleggara dalam beberapa tahapan pilkada diantaranya debat publik, para calon perlu diberikan rambu-rambu terkait informasi yang dikecualikan.

    “Sebagaimana pernah terjadi pada Pilpres 2019 dimana para calon mengemukakan ke publik terkait kondisi, jumlah dan kekuatan pertahanan militer Indonesia,” tandasnya. (DZH)