Tag: Komisi Informasi Banten

  • Mekanisme UKK Dituding Cacat, SK KI Banten Bisa Batal?

    Mekanisme UKK Dituding Cacat, SK KI Banten Bisa Batal?

    SERANG, BANPOS – Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mengkritisi kembali penetapan Komisioner Komisi Informasi (KI) Banten. Hal ini dikarenakan, banyak dugaan kejanggalan yang terjadi dalam penetapan tersebut. FOINI mengadukan permasalahan ini kepada Ombudsman Perwakilan Banten.

    “Kami hari ini meng-update pengaduan kami pada tanggal 26 Juli yang lalu. Sebelumnya kami melaporkan dugaan maladministrasi dalam pengajuan calon Komisioner KI Banten, dan kami mendapat tambahan data baru, terkait dugaan maladministrasi dalam proses uji kompetensi dan kelayakan (UKK) di DPRD Banten,” terang anggota FOINI, Muhamad Sopyan dalam rilisnya, Jumat (2/8).

    Ia mengatakan, dugaan maladministrasi tersebut didapatkan dari pernyataan HMI MPO Badko Banten di media online, yang menyatakan bahwa hasil UKK tersebut dinyatakan dalam bentuk ‘lulus’ atau ‘tidak lulus,’ yang menurut HMI MPO Badko Banten tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kami setuju dengan pernyataan HMI MPO Badko Banten tersebut. Ini menunjukan ada permasalahan dalam proses UKK, dan secara logis, berarti harusnya batal SK Gubernur Banten karena ada cacat dalam prosesnya,” ujar Sopyan.

    Sopyan juga mengaku setuju untuk membuka data Pansel dan UKK tersebut agar dapat memperlihatkan kepada publik bagaimana kapasitas dan kelayakan dari para calon Komisioner KI Banten tersebut.

    “Lagi-lagi kami rasa usul yang cerdas dari HMI MPO Badko Banten untuk mendorong transparansi. Kami rasa perlu dibuka juga, pertanyaan dan temuan dalam UKK tersebut, karena kami tahu bahwa dalam UKK berbicara tentang rekam jejak dan integritas para peserta seleksi. Kami dukung untuk dibuka, agar publik tahu bagaimana integritas para calon pejabat publik tersebut,” terang Sopyan.

    Namun Sopyan menyayangkan ancaman dari HMI MPO Badko Banten untuk menyeret Aparat Penegak Hukum (APH) dalam permasalahan ini. Karena berdasarkan pernyataannya, justru diduga HMI MPO Badko Banten juga mendapat bocoran data informasi pribadi terkait kapasitas peserta pemilu.

    “Justru ini sayangnya jadi catatan. Karena ditelisik dari pernyataan HMI MPO Badko Banten bahwa hasil Pansel yang melibatkan pihak ketiga dan menggunakan sistem CAT justru bertolak belakang dengan hasil UKK, menjadi pertanyaan kami. Apakah pihak ketiga atau Diskominfo membocorkan hasil CAT? Sehingga HMI MPO Badko Banten berani membuat pernyataan tersebut. Ini malah termasuk informasi yang dikecualikan jika didalami,” tandasnya.

    Sebab itu, Sopyan meminta agar berdasarkan dugaan HMI MPO Badko Banten ini, Ombudsman Perwakilan Banten dapat mengambil sikap untuk menginvestigasi masalah tersebut.

    “Ombudsman Banten harus cepat menginvestigasi dengan tambahan informasi dari HMI MPO Badko Banten ini,” tegas Sopyan. (MUF)

  • Tok! 129 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KI Banten

    Tok! 129 Orang Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KI Banten

    SERANG, BANPOS – Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten secara resmi mengumumkan, sudah ada ratusan daftar nama calon anggota KI Provinsi Banten yang lolos tahapan seleksi administrasi.

    Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Timsel calon anggota KI Provinsi Banten, Subandi, pada Jumat (15/9).

    Ia menyebutkan dari sekitar 148 pendaftar, 129 orang di antaranya dinyatakan lolos tahapan seleksi administrasi.

    “Dari 148 pendaftar, setelah kita verifikasi yang memenuhi syarat ada 129,” katanya kepada BANPOS saat ditemui usai menggelar rapat pleno di sekretariat Timsel calon anggota KI Provinsi Banten.

    Dari 129 pendaftar yang lolos tahap seleksi administrasi, Subandi menyebutkan dua di antaranya adalah petahana KI Banten.

    “Administrasi lolos dua-duanya,” jelasnya.

    Selain itu ia juga menjelaskan, alasan tersingkirnya calon lain dalam tahapan ini adalah karena kebanyakan tidak memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

    Seperti misalnya, surat rekomendasi kesehatan yang dikeluarkan bukan berasal dari rumah sakit daerah, melainkan berasal dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

    Namun ada juga, pendaftar yang dinilai usianya belum genap berusia 30 tahun.

    “Kebanyakan yang gak lolos, pertama dari segi usia belum sampai 30 tahun,” tandasnya. (CR-02/DZH)

  • Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

    Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

    SERANG, BANPOS – Dua Badan Publik(BP), Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Provinsi Banten tidak mengikuti penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten).

    Selain itu, terdapat 7 BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner juga, diantaranya adalah, PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang.

    Untuk lembaga vertikal, sebanyak 13 BP tidak mengembalikan kuesioner, diantaranya, Pengadilan Tinggi Agama Banten, KONI Prov. Banten, KNPI Prov Banten, BPK Perwakilan Prov. Banten.

    Diketahui, KI Banten menutup tahapan pengembalian kuesioner penilaian mandiri (self assesment quesioner) pada pukul 16.00 WIB, Jumat (28/22),

    Monev tahun 2020 diikuti oleh empat kategori BP yaitu, kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, kategori pemerintah kabupaten/kota, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten serta kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/ vertikal.

    Penutupan tahapan pengembalian dihadiri oleh Komisioner KI Banten dan Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) BP 2020 di Kantor KI Banten. yang dipimpin Ketua KI Banten, Himan.

    Ketua Panitia Monev BP 2020, Heri Wahidin mengatakan, untuk kategori OPD di lingkungan Pemprov Banten, dari 41 OPD hanya satu yang tidak mengembalikan kuesioner yaitu Biro Kejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Setda prov. Banten. Untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, hanya Pemerintah Kota Cilegon yang tidak mengembalikan quesioner.

    Sementara Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten dari 22 BUMD hanya 15 yang mengembalikan.

    Adapun kategori BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner adalah PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Berkah (PD BPR) Kabupaten Pandeglang; Perusahaan Daerah Lebak Niaga Kabupaten Lebak; Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja (PD NKR) Kabupaten Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang; PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang; Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Kota Cilegon; PT. Serang Guna Sarana, Kota Serang serta PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Persero), Kota Tangeran Selatan.

    Pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal dari 28 sebanyak 13 LNS/Vertikal tidak mengembalikan kuesioner yaitu Pengadilan Tinggi Agama Banten; KONI Prov. Banten; KNPI Prov Banten; BPK Perwakilan Prov. Banten; BPN Kanwil Banten; Balai POM Serang; BI Perwakilan Banten; Kanwil Kementerian Agama Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Prov. Banten; Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Balai Kepurbakalaan Prov. Banten serta LPTQ Prov. Banten.

    Heri menyatakan, dengan berakhirnya pengembalian kuesioner maka dilanjutkan dengan pemantauan situs yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September hingga 18 September 2020 untuk menentukan BP mana yang akan dikunjungi dan/atau melakukan presentasi terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada badan publiknya.

    Sementara itu Wakll Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, secara kuantitas, pengembalian kuesioner BP pada tahun 2020 mengalami kenaikan. Khususnya OPD pemprov Banten. Hal ini juga menunjukan keseriusan PPID Utama dan PPID Pembantu Pemprov Banten untuk mencapai target Informatif pada tahun 2020.

    “KI Banten ingin memastikan, pada tahun ke 9 pelaksanaan keterbukaan informasi di Provinsi Banten, badan publik berorientasi pada pengguna informasi. Sehingga kualitas Informasi Publik yang wajib diumumkan sudah harus tersedia di website badan publik. Dengan demikian jika timbul permohonan informasi publik dari masyarakat, permohonan tersebut merupakan hal yang sangat substantif dimohonkan kepada badan publik,” ujarnya.

    Saat ditanyakan, apakah BP yang tidak mengembalikan kuesioner memiliki alasan khusus sehingga tidak mengembalikan. Toni menyatakan, sekretariat KI Banten yang melakukan komunikasi.

    “Sekretariat KI yang berkomunikasi. PPID pemkot Cilegon hanya menyatakan ‘tahun ini kami ga ikut serta,” ujarnya.

    Menurutnya, kuesioner merupakan pintu masuk bagi KI, untuk memantau website BP. Jika kuesioner tidak dikembalikan, maka BP tersebut secara tahapan tidak dikutsertakan dalam monev 2020.

    “Tetapi sebagai BP, diluar agenda monev, KI Banten tetap melakukan pemantauan kepada BP secara regular,” tandasnya.(PBN)