Tag: Komisi Pemilihan Umum

  • Isu Lingkungan Hidup Jadi Prioritas Tema Debat

    Isu Lingkungan Hidup Jadi Prioritas Tema Debat

    JAKARTA, BANPOS – Anggota KPU Mochammad Afifuddin memastikan isu lingkungan hidup akan masuk sebagai salah satu isu yang diprioritaskan menjadi pokok bahasan tema debat.
    Hal ini disampaikan Afif saat hadir sebagai narasumber Seminar Publik yang digelar Centre For Strategik and International Studies (CSIS) terkait Pandangan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Dalam Isu Lingkungan dan Perubahan Iklim di Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

    “Saya tadi sudah berkomunikasi dengan teman-teman di KPU, karena kita belum ambil keputusan tapi 99,9 persen isu lingkungan hidup akan masuk menjadi isu yang diprioritaskan menjadi pokok bahasan dalam salah satu tema debat,” ungkap Afif.

    Karena sudah kemungkinan besar menjadi salah satu pokok bahasan debat, nantinya akan ada tim yang merumuskan soal dan permasalahan seputar isu lingkungan hidup. Menurut Afif selain itu tim juga akan merumuskan masalah-masalah kebangsaan lain yang sekiranya dapat disampaikan kepada calon presiden atau calon wakil presiden nanti.

    “Tentu forum (hasil seminar) ini juga akan kita sampaikan kepada teman-teman nanti, pada saat kita membahas detail teknis rencana debat capres cawapres,” lanjut Afif.

    Terkait model, format debat hingga lokasi menurut Afif nantinya akan dibicarakan lebih lanjut dengan tim sukses masing-masing bakal pasangan calon. Mengingat menurut dia, KPU sifatnya melayani dan menampung aspirasi untuk kesepakatan bersama.

    Sebelumnya, pada saat mengawali paparan terkait debat, Afif memberikan informasi bahwa debat dilakukan sebanyak 5 kali dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Debat nantinya juga akan disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta dan dapat disiarkan ulang pada masa kampanye. Sementara untuk moderator debat akan diambil dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. (RMID)

    Berita Ini Telah Tayang Di RMID

  • KPU Cilegon Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT

    KPU Cilegon Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, sejak Minggu (24/9) mulai melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Pencermatan rancangan DCT itu akan dilakukan selama 10 hari kedepan yang dimulai dari tanggal Minggu 24 September hingga Rabu 2 Oktober 2023 mendatang.

    “Sesuai dengan arahan KPU RI dan KPU Provinsi kita kemarin Kamis (21/9) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Provinsi. Hari Jumat temen-temen KPU Kabupaten/Kota harus melakukan Rakor dengan Partai Politik (Parpol) berkenaan dengan pencermatan rancangan DCT,” kata Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Teknis, Urip Haryantoni, Minggu (24/9).

    Terkait itu, Urip mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Partai Politik (Parpol) di Kota Cilegon. Adapun tujuan pencermatan rancangan DCT itu Urip menyampaikan agar menyampaikan informasi-informasi tersampaikan kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik masing-masing untuk menyampaikan kepada pimpinan Parpol terkait tahapan DCT tersebut.

    “Alhamdulillah KPU Kota Cilegon pada Jumat (22/9) telah melaksanakan Rakor dengan Partai Politik, Rakor ini dilakukan supaya informasi-informasi tersampaikan kepada Liaison Officer (LO). Nanti LO itu menyampaikan kepada pimpinan Parpol berkenaan dengan tahapan-tahapan pemilu itu,” ujar Urip.

    Urip menerangkan, setelah dilakukan pencermatan rancangan DCT itu pihaknya melakukan verifikasi administrasi yang akan diserahkan kepada Parpol masing-masing yang akan ditetapkan dan diumumkan yang akan dilakukan pada 2 oktober 2023 mendatang.

    “Nanti dimulainya itu tanggal 24 September hingga 2 Oktober, setelah itu selesai dilakukan baru kita (KPU) melakukan verifikasi administrasi yang selanjutnya pada 3 Oktober penetapan hasil pencermatan rancangan DCT dan tanggal 4 Oktober kita umumkan,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Urip mengimbau kepada LO selama dilakukan rancangan DCT itu agar berhati-hati, ketelitian dan pencermatan. Apabila selama pencermatan rancangan DCT itu ada kesulitan pihaknya menghimbau kepada LO agar konsultasi ke KPU lantaran tidak ada perbaikan.

    “Selama rancangan DCT itu LO diminta berhati-hati dan teliti, maka apabila menemukan kesulitan silahkan konsultasi ke KPU, karena tidak ada perbaikan,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Irna Buka Kirab Pemilu KPU

    Irna Buka Kirab Pemilu KPU

    PANDEGLANG, BANPOS – Bupati Pandeglang, Irna Narulita membuka acara kirab Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang di Alun-alun Pandeglang, Senin (11/9).

    Dalam sambutannya, Irna mengatakan bahwa Kirab Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu, tahun ini dalam menghadapi pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin dalam Pemilu 2024 dilakukan kirab Pemilu. Oleh sebab itu, Ia menilai bahwa kirab Pemilu ini dapat dijadikan ajang sosialisasi bagi masyarakat.

    Menurutnya, momentum Pemilu 2024 ini menjadi momen yang istimewa bagi seluruh lapisan masyarakat, karena Pemilu menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara.

    “Partisipasi masyarakat sebagai bagian terpenting dari negara, sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara,” kata Irna.

    Irna mengatakan, setelah serah terima bendera kirab Pemilu ini akan digelar sosialisasi edukasi kepada seluruh masyarakat Pandeglang yang tujuannya untuk mensukseskan angka partisipasi.

    “Semoga dampak dari sosialisasi ini mereka (masyarakat) berduyun-duyun fastabiqul Khairat untuk mendatangi TPS agar bisa menunaikan hak suaranya,” ungkapnya.

    Ketua KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, setelah diserahkan dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Pandeglang, selanjutnya KPU akan mensosialisasikan kepada masyarakat dengan berbagai kegiatan dan menggandeng berbagai pihak.

    “Sosialisasi tatap muka dengan masyarakat bersama Kesbangpol, kegiatan senam dengan kormin, ponpes, pagelaran budaya, pentas seni, kegiatan akan kami laksanakan secara bertahap selama 7 hari,” katanya.

    Dengan adanya kirab Pemilu ini, lanjut Nunung, pihaknya berharap bisa meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Pandeglang.

    “Kami targetkan di angka 80 persen partisipasi pemilih di Pandeglang, semoga kirab Pemilu di Pandeglang berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.

    Hadir dalam kegiatan Kirab Pemilu tersebut Wakil Bupati Pandeglang,Tanto Warsono Arban, Forkopimda Pandeglang, Asisten Daerah Kabupaten Pandeglang, Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ikhsan, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar.

    Untuk diketahui, rangkaian kirab Pemilu ini dimulai dari serah terima bendera kirab Pemilu dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Pandeglang. Setelah disosialisasikan di Pandeglang selama 7 hari, bendera kirab akan diserahkan ke Kabupaten Lebak pada tanggal 18 September 2023. (dhe/pbn)

  • Jabatan KPU Alami Kekosongan

    Jabatan KPU Alami Kekosongan

    SERANG, BANPOS – Jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten terjadi kekosongan. Kekosongan jabatan tersebut terjadi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Serang.

    Kekosongan jabatan terjadi lantaran adanya anggota KPU kota/kabupaten yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan ada pula yang saat ini telah dilantik menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

    Anggota KPU Provinsi Banten, Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, salah satu anggota Kabupaten Lebak yaitu Encep Supriatna mundur dari jabatannya lantaran maju sebagai bacaleg untuk Pemilu 2024 dan Zaenal Muttaqin yang dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Banten.

    Kekosongan juga terjadi di KPU Kota Serang, salah satu anggotanya, Fierly Murdlyat Mabruri yang dilantik sebagai anggota Bawaslu Kota Serang dan anggota KPU Kabupaten Serang Zainal Mutiin yang menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Serang.

    “Kalau kekosongan di KPU Lebak kami ditugaskan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon anggota nomor urut berikutnya yang ikut seleksi waktu itu dan kami sudah melaporkan ke KPU RI. Jadi tinggal menunggu pelantikan,” katanya, Senin (21/8).

    Sementara itu, Ali juga menyampaikan bahwa semenjak Zaenal Muttaqin dilantik menjadi anggota Bawaslu Provinsi Banten. Pihaknya sudah melayangkan pemberitahuan kepada KPU RI. Akan tetapi sampai saat ini KPU Banten masih menunggu arahan dari KPU RI, karena yang memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan adalah KPU RI.

    Ali juga menjelaskan, terkait kekosongan jabatan akibat dilantiknya salah satu anggota KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada KPU RI. Selain itu, anggota KPU yang bersangkutan juga harus melayangkan surat pengunduran diri sebagai dokumen penguat.

    “Kami hari ini akan menyampaikan pemberitahuan berdasarkan pengumuman. Bahwa yang bersangkutan sudah dilantik sebagai anggota Bawaslu kepada KPU RI,” jelasnya.

    Ali juga menerangkan, setelah pemberitahuan dilakukan kepada KPU RI, selanjutnya kewenangan ada di KPH RI. Apakah akan dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW) atau tidak.

    “Kalaupun tidak dilakukan PAW, segala pengambilan keputusan tetap bisa dilakukan. Karena dalam pasal 44 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengambilan keputusan dianggap sah apabila dihadiri 3 anggota KPU Kabupaten/Kota,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Nyatakan Prima Penuhi Syarat

    Verifikasi Administrasi Perbaikan, KPU Nyatakan Prima Penuhi Syarat

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat.

    Pernyataan tersebut dimuat dalam surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (31/3).

    “KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat,” ujar Hasyim, dalam surat pengumumannya, Sabtu (1/4).

    Usai dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini hingga 4 April mendatang.

    Hal tersebut pun telah diatur dalam Surat KPU RI Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani oleh Hasyim di Jakarta, Jumat (31/3). Lalu, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.

    Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap data keanggotaan Partai Prima pada dua provinsi sejak Rabu (29/3) lalu.

    Pelaksanaan verifikasi administrasi ulang atau perbaikan terhadap Prima itu dijalankan usai dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

    Kesempatan Prima mengikuti verifikasi administrasi perbaikan bermula dari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait laporan Prima mengenai dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan KPU RI.

    Dalam persidangan pembacaan putusan tersebut di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

    Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

    Setelah menggelar rapat teknis dengan Prima di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu tersebut, KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

    Penyampaian dokumen itu dilakukan mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

    Dalam masa perbaikan itu, Prima memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 pada dua provinsi, yakni Papua dan Riau. (ANT/MUF)