SERANG, BANPOS – Polda Banten melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan melakukan pecah kaca mobil terhadap korban. Sejumlah tersangka jaringan pelaku kejahatan jalanan itu berhasil diringkus Pada Rabu 29 Desember 2021.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga bersama dengan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, saat kegiatan press conference di Polda Banten pada Kamis (06/01).
Dalam penyampaiannya, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengatakan bahwa Polda Banten melakukan penangkapan jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan menangkap 5 tersangka.
“Ditreskrimum Polda Banten Pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap 5 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” ungkapnya.
Ia mengatakan, para pelaku tersebut berasal dari sumatera selatan, dan Banten. Para pelaku tersebut, setelah melakukan aksinya lalu melarikan diri.
“Dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku di tangkap di Kota Serang,” katanya.
Shinto menjelaskan, para pelaku beraksi dengan berbagai modus yang terungkap. Mereka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara masuk ke Bank, untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi.
Kemudian, para pelaku tersebut memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar. Mereka memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara.
“Lalu menggemboskan mobil nasabah di jalan, selanjutnya memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya,” ucap Shinto.
Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, diantaranya 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal.
“Terhadap kelima tersangka resedivis diancam pasal berlapis. Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” terangnya.
Shinto Silitonga mengimbau kepada masyarakat dan pengelola sekuriti Bank, agar dapat meningkatkan kewaspadaan dengan modus jaringan pelaku tersebut. Mengawasi dan mengidentifikasi pelaku di parkiran dan dalam area Bank.
“Kepada masyarakat yang bertransaksi di Bank, diimbau agar memperhatikan aspek keamanan. Bila membutuhkan pengawalan, agar menginformasikan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para tersangka. Berdasarkan keterangannya, kelima tersangka tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban. Semantara BY, sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO.
“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS berada di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang,” katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT. Dari hasil pemantaun tersebut, didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian di beberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak, di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak.
“Setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya ,Tim Resmob berhasil menangkap tiga TSK yaitu IS, JS dan KH di kediamannya masing-masing,” ujarnya.
Akbar menyampaikan, setelah menangkap ketiga tersangka, lalu pihaknya mengamankan dua tersangka lainnya.
“Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka yaitu SS dan HM, yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan,” tandasnya. (MUF)