Tag: Konflik Batas Wilayah

  • Tak Terima Wilayahnya Diklaim, Kabupaten Serang Akan Bentuk Pansus Juga

    Tak Terima Wilayahnya Diklaim, Kabupaten Serang Akan Bentuk Pansus Juga

    SERANG, BANPOS – DPRD Kabupaten Serang membantah klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang mengenai batas wilayah yang dapat berimbas pada hilangnya tiga wilayah yaitu Pulau Panjang, Kaserangan dan Beberan.

    Sehingga, pihak DPRD Kabupaten Serang akan mempertahankan wilayah tersebut dengan membentuk Pansus batas wilayah juga.

    Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegasan bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.

    “Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/1).

    Selain itu, ia mengatakan bahwa secara geografis Pulau Panjang yang diklaim masuk ke dalam wilayah Kota Serang, nyatanya lebih dekat dengan Kabupaten Serang, yaitu Kecamatan Bojonegara.

    “Pulau Panjang itu salah satu laut potensial strategis. Kalau dihitung jarak antara Pulau Panjang ke Kasemen dengan pulau panjang ke Bojonegara, itu lebih dekat ke Bojonegara,” jelas Bahrul Ulum.

    Menurut politisi partai Golkar ini, lahirnya Kota Serang merupakan hasil kompromi Pemda Kabupaten Serang. Sehingga, kebijakan yang berkaitan dengan Daerah Otonom Baru (DOB) harus mengacu pada kabupaten induknya.

    “DOB itu harus ada persetujuan dari kabupaten induk. Nah untuk wilayah Kaserangan, Pulau Panjang, dan Beberan itu tidak sama sekali disebutkan dalam UU pembentukan Kota Serang. Yang ada hanya disebutkan 6 kecamatan. Itu saja,” tuturnya.

    Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).

    “Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.

    Ia pun menegaskan akan menolak upaya Pemda Kota Serang dalam merebut wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, jika DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk merebut wilayah Kabupaten Serang, maka DPRD Kabupaten Serang akan membentuk Pansus untuk mempertahankannya.

    “Yang jelas dalam peraturannya, ketiga wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Kami akan tetap mempertahankan ketiga wilayah tersebut. Kami juga akan membentuk Pansus untuk mempertahankan wilayah kami,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa terdapat perbedaan angka batas wilayah antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.

    “Dalam UU Pembentukan Kota Serang itu batas wilayah Kota Serang 265 kilometer. Sedangkan pada Perda Kabupaten Serang 254 kilometer. Ini kan ada perbedaan 11 kilometer,” ujarnya, Rabu (15/1).

    Menurutnya, persoalan perbedaan batas wilayah tersebut harus segera diselesaikan. Karena, perbedaan tersebut mempengaruhi luas wilayah Kota Serang dan berdampak pada besaran DAU dan DBH yang diterima Kota Serang.

    “Ini kan luas wilayah berpengaruh juga. Salah satunya itu mempengaruhi besaran DAU dan DBH. Ini kan menjadi permasalahan bagi kami juga. Karena nanti bagaimana juga mempengaruhi jumlah penduduk, pembangunan,” ugkapnya.

    Ridwan mengatakan, terjadinya perbedaan batas wilayah itu berawal dari adanya komunikasi yang kurang baik antara Pemkab Serang dengan Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Kota Serang di DPR RI. Sehingga, antara UU dengan Perda menjadi tidak sinkron.

    “Jadi sebelum UU menentukan angka batas wilayah, Pemkab itu sudah membentuk Perda batas wilayah. Nah sayangnya, ketika ingin membuat Perda tersebut, Pemkab Serang tidak melakukan komunikasi dengan Pokja DPR RI untuk menentukan batas wilayah,” jelasnya.

    Mengenai titik lokasi yang seharusnya dimiliki oleh Kota Serang, Ridwan menjelaskan untuk di wilayah Barat yaitu Pulau Panjang. Sedangkan di wilayah Timur yaitu Beberan dan Kaserangan.

    “Jadi Beberan dan Kaserangan itu masuk ke Ciruas, harusnya masuk ke Kota Serang. Sama juga dengan Pulau Panjang harusnya masuk ke Kota Serang, namun saat ini masuk ke Kabupaten Serang,” katanya.

    Oleh karena itu, ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini akan membentuk Pansus aset dan batas wilayah pada Paripurna yang akan diselenggarakan pada 27 Januari nanti.

    “Selain itu kami nanti akan melakukan komunikasi dengan Asda I dan juga provinsi untuk membahas terkait dengan batas wilayah ini seperti apa. Karena kalau mengikuti UU Pembentukan Kota Serang, batas wilayah itu ada di 265 kilometer bukan 254 kilometer,” ucapnya. (DZH/ENK)