DUA orang pecandu narkotika ditangkap polisi. Ironisnya, kedua orang tersebut diamankan saat berada di Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia, yang berlokasi di wilayah Bambu Apus, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan informasi dihimpun, kedua pecandu yang masing-masing berinisial U dan DT tersebut ditangkap oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (26/5) lalu.
Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Rehabilitasi Matahati Adiksi Indonesia, Imam Mahendra, yang juga menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Walikota Tangsel, membenarkan kejadian tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kedua pecandu yang ditangkap di yayasan miliknya tersebut bukanlah pegawai.
“Saudara U adalah titipan dari Polresta Serang yang menjalani rehabilitasi di YMAI selama 127 hari. YMAI memberikan pelayanan gratis. Setelah menjalani rehabilitasi, atas keinginannya sendiri Saudara U mengajukan diri untuk tetap berada di lingkungan YMAI sebagai pembantu umum dan belum pernah diangkat menjadi karyawan atau pegawai YMAI,” ujar Imam saat dikonfirmasi Tangselpos (BANPOS Group), Senin (29/5).
Sedangkan DT, lanjut Imam, merupakan seorang konselor Lapas Tangerang yang kontraknya tidak diperpanjang.
“Di masa habis kontraknya, DT sering berkunjung ke YMAI untuk menemui temannya yang saat itu sedang menjalani masa percobaan untuk menjadi karyawan atau pegawai tetap. Sampai dengan kejadian ini, YMAI dalam hal ini Ketua Yayasan belum pernah mengangkat DT menjadi karyawan atau pegawai tetap,” imbuhnya.
Ia pun menceritakan kronologis ihwal penggerebekan tersebut. Awal mula pada Jumat lalu, terdapat lima orang yang datang masuk ke area yayasan. Ternyata kelima orang tersebut merupakan anggota dari Polres Metro Tangerang. Mereka mencari DT, dan langsung mengamankannya.
Sementara itu, satu pecandu lainnya berinisial U ternyata sudah ditangkap terlebih dahulu saat melakukan transaksi barang haram tersebut. Imam memastikan saat penangkapan terjadi, tak ada barang bukti apapun yang ditemukan dari area yayasannya tersebut.
“Tidak ada barang bukti narkotika apapun di area rumah rehabilitasi Yayasan Matahati Adiksi Indonesia. Yang ada adalah penjemputan atas nama DT. Barang bukti narkotika yang diberitakan sebelumnya adalah hasil penangkapan yang dilakukan di tempat dan waktu yang kami tidak ketahui informasinya sampai saat ini. Penjemputan atas nama DT mungkin pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya,” tegasnya. (DZH/BNN)