Tag: Korban Penusukan

  • HUT Berdarah di Salon Kota Cilegon

    HUT Berdarah di Salon Kota Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Seorang pengunjung salon di Lingkungan Baru I, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dilaporkan ditusuk oleh sesama pengunjung pada saat perayaan ulang tahun pemilik salon, Sabtu (12/8).

    Korban bernama Abdul Rasid (52), warga Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, mengalami luka tusuk pada bagian perut. Korban yang bersimbah darah, kemudian dilarikan ke Puskesmas Pulomerak lalu dirujuk ke RSKM Cilegon.

    Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi menyampaikan, aksi penusukan itu bermula saat korban bersama sejumlah saksi tengah merayakan ulang tahun pemilik salon. Tak lama berselang, tersangka bernama Leonardo Pardede (45), warga Lingkungan Baru I, Kelurahan Lebak Gede, bersama istrinya tiba di lokasi untuk ikut bergabung merayakan pesta itu.

    Saat itu, terjadi cekcok antara tersangka dengan seorang saksi bernama Andri. Saksi Rina yang melihat kejadian itu langsung berusaha melerai tersangka, namun tersangka terus memberontak.

    “Karena khawatir dengan saksi saksi Rina, korban kemudian memegangi tersangka dengan tujuan menyuruh supaya pulang,” kata Kompol Entang Cahyadi, Senin (4/9).

    Setelah itu, tersangka yang berada di depan salon tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Tersangka kemudian menikam korban dengan senjata tajam tersebut pada bagian perutnya. Diduga, aksi itu dilakukan korban lantaran dibawah pengaruh alkohol.

    “Pada saat sudah berada didepan salon, tersangka tiba-tiba langsung mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau dan langsung menusuk korban sehingga korban mengalami luka dibagian perut dan banyak mengeluarkan darah,” terangnya.

    Melihat kondisi korban, para saksi kemudian membawa korban ke Puskesmas Pulomerak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kemudian dirujuk ke RSKM Cilegon.

    Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diguna pelaku pada saat kejadian itu. Pelaku terancam penjara 5 tahun lantaran melanggar Pasal 351 KUHPIDANA.(LUK/PBN)