CILEGON, BANPOS – Jajaran Petugas Peleton TRC dan Srikandi Satpol PP Kota Cilegon bersama Bawaslu dan perpajakan BPKPAD Cilegon intensif melakukan penertiban umum Alat Peraga Kampanye (APK) baik Caleg, Cagub maupun Capres dalam bentuk Spanduk, Baliho dan banner di sepanjang Jalan Grogol sampai tol Gerem bawah, Rabu (11/10).
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian mengatakan sejak awal pekan ini jajarannya sudah bergerak membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di sepanjang jalan Protokol Kota Cilegon.
“Sejak hari Senin sampai hari ini kita terus lakukan penertiban umum Baliho, APS dan APK di jalur Protokol Kota Cilegon. Ini implementasi PP Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP Kota Cilegon, Perda Nomor 5 Tahun 2003 Tentang K3 dan juga Permen dalam negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman serta perlindungan masyarakat. Serta Perwal Nomor 7 Tahun 2022,” kata Faruk, Rabu (11/10).
Faruk menjelaskan dalam giat ini pihaknya mendapati hasil penertiban berupa ratusan Baliho, APS dan APK dari berbagai Parpol yang menjadi barang bukti dan kini sudah diamankan di kantor Satpol PP.
“Hari Selasa kemarin Tim Peleton TRC dan Srikandi mendapati 189 unit dari Cilegon-Grogol dan hari ini masih kawasan Kecamatan Grogol-Geram tim kami mendapati 180 unit barang bukti yang kita amankan. Dalam hal ini kita koordinasi dengan Bawaslu Cilegon yang mengatakan belum ada tahapan kampanye, serta perpajakan,” tuturnya.
Faruk berharap penertiban umum tersebut bisa berkelanjutan di wilayah kecamatan, hal ini untuk memberikan rasa tentram dan
nyaman kepada masyarakat Cilegon.
“Setelah jalan protokol baru nanti Trantibum di masing-masing kecamatan yang bertindak di wilayahnya. Kita berharap dengan penertiban ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah mengaku bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri. Namun masih banyak Parpol yang menghiraukan imbauan sehingga harus ditertibkan secara paksa.
“Selanjutnya pasca-penertiban Bawaslu Kota Cilegon bersama Satpol-PP setempat akan terus melakukan monitoring dan penertiban agar tidak ada lagi partai yang memasang APK sebelum waktu masa kampanye,” tandasnya.(LUK/PBN)