Tag: koruosi masker banten

  • Penanganan Tiga Kasus Korupsi Lamban, Tidak Serius atau Kekurangan Bukti?

    Penanganan Tiga Kasus Korupsi Lamban, Tidak Serius atau Kekurangan Bukti?

    PERKEMBANGAN tiga kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Banten hingga saat ini belum ada progres yang jelas. Belum ada satu pun dari tiga kasus itu yang telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

    Jika dihitung berdasarkan hari, para tersangka dari tiga kasus dugaan korupsi tersebut telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) lebih dari 20 hari. Lebih dari rentang waktu penahanan yang ditetapkan oleh Kejati Banten.

    Paling lama ialah penahanan terhadap ES, tersangka dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes). Kejati Banten menahan ES pada Kamis 15 April yang lalu. Jika dihitung, ES telah mendekam di tahanan selama 81 hari.

    SMD, tersangka kasus dugaan mark up harga pada pengadaan tanah Samsat Malingping menyusul ditahan oleh Kejati Banten. SMD ditahan oleh Kejati Banten pada Rabu 21 April yang lalu. SMD telah ditahan di Rutan Pandeglang selama 74 hari.

    Selanjutnya yakni Tb. AS dan AG yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes. Tb. AS dan AG ditahan oleh Kejati Banten pada Kamis 22 April lalu. Jika dihitung, hingga saat ini Tb. AS dan AG telah ditahan selama 73 hari.

    Masih di kasus yang sama, mantan Kepala Biro Kesra, IS dan mantan Plt. Kepala Biro Kesra, TS, juga ikut ditahan oleh Kejati Banten. IS dan TS ditahan oleh Kejati Banten pada 21 Mei kemarin di Rutan Pandeglang. IS dan TS telah ditahan selama 44 hari.

    Yang terbaru yakni kasus dugaan korupsi pengadaan masker pada Dinkes Provinsi Banten. Kasus itu menyeret tiga nama sebagai tersangka yakni LS selaku PPK Dinkes, AS dan WF selaku penyedia. Ketiganya ditahan oleh Kejati Banten pada Kamis 27 Mei. Terhitung ketiganya telah ditahan selama 38 hari.

    Koordinator Umum KMS 30, Fikri Maswandi, mempertanyakan keseriusan Kejati Banten dalam menyelesaikan tiga kasus dugaan korupsi, yang tengah ditangani. Menurutnya, penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten terkesan landai.

    “Kejati tidak serius dalam menangani tiga kasus korupsi di Provinsi Banten sehingga terlihat landai, bahkan tidak ada perkembangan kasus semenjak ditetapkan tersangka tiga kasus korupsi di Banten,” ujarnya kepada BANPOS, Minggu (4/7).

    Menurutnya, jika memang Kejati Banten telah memiliki data yang kuat dalam tiga perkara tersebut, seharusnya segera dilimpahkan ke pengadilan sehingga dapat dibuktikan mengenai kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu.

    “Padahal para tersangka di tiga kasus tersebut sudah melampaui masa penahanan selama 20 hari. Adapun dapat diperpanjang hingga 30 hari seharusnya dapat segera dilimpahkan (untuk) melakukan proses persidangan,” katanya.

    Ia mengatakan, praktik korupsi bukanlah kasus yang bisa dilakukan oleh perseorangan. Sebab, bisa dipastikan kasus korupsi dilakukan secara berjamaah dan terorganisir.

    “Karena kami yakin, kasus kejahatan korupsi bukanlah kasus personal yang hanya dijalankan sendiri. Namun, kejahatan korupsi merupakan kasus yang dilakukan berjamaah, terorganisir, dan masif. Terkhusus untuk kasus dugaan pengadaan masker, tidak mungkin ada suatu perubahan kemudian tidak terkoordinasi atas sampai bawah,” ucapnya.

    Sehingga ia menegaskan bahwa perlu adanya perkembangan seperti penahanan tersangka baru, khususnya pada dugaan korupsi pengadaan masker. “Kami menduga kasus pengadaan masker dibawah kendali tangan-tangan dewa. Karena sejauh ini hadirnya tersangka pada kasus pengadaan masker, tidak menutup kemungkinan tidak melibatkan Kepala Dinas Kesehatan,” tegasnya.

    Senada disampaikan oleh Sekretaris HMI MPO Cabang Serang, Muhammad Izqi Kahfi. Ia pun mempertanyakan keseriusan Kejati Banten dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi, yang saat ini ditangani oleh Korps Adhyaksa tersebut.

    “Sampai saat ini tidak ada perkembangan kasus. Kalau yang kami lihat dari pemberitaan, Kejati selalu menyatakan bahwa ini sedang dalam perkembangan. Tapi kok tidak ada perkembangannya?,” ujar Kahfi.

    Apalagi menurutnya, Kejati Banten sudah membuat masyarakat melek akan kasus korupsi yang terjadi saat ini. Bahkan, kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes sempat memantik kegaduhan akibat simpang siurnya informasi.

    “Kasus hibah Ponpes kan sempat membuat masyarakat gaduh. Membuat guru-guru kita para ulama sampai harus bolak balik ke Kejari, saling lapor melapor. Tuduh sana sini, tapi sampai sekarang titik terangnya belum terlihat,” ucapnya.

    Ia pun mengaku bahwa pihaknya menduga, Kejati Banten tidak memiliki bukti yang kuat untuk membawa perkara itu ke persidangan. “Jangan-jangan memang tidak kuat buktinya. Sehingga dibuat larut seperti ini,” ungkapnya.

    Kahfi meminta kepada Kejati Banten agar profesional dalam menjalankan tugasnya, dan segera menyelesaikan perkara-perkara yang saat ini tengah ditangani. Menurutnya, para tersangka kasus pun berhak mendapatkan kepastian hukum atas penahanan mereka.

    “Ya jangan sampai mereka sudah lama-lama ditahan, tapi ternyata tidak ada bukti yang kuat. Segera tuntaskan agar kepastian hukum benar-benar ada. Mereka kan juga berhak untuk itu. Kalau memang harus dipidana, segera disidangkan. Kalau memang tidak ada bukti yang kuat untuk disidangkan, ya sudah legowo untuk dilepaskan,” tegasnya.

    Di sisi lain, beredar pamflet seruan konsolidasi yang dilakukan oleh Aliansi BEM Serang Raya, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati Banten.

    Konsolidasi tersebut dilaksanakan pada Minggu (4/7) pukul 13.00 di STISIP Trimasda. Dalam pamflet itu tertulis dengan warna merah “Kejati Apa Kabar?” dengan latar belakang saat mereka sedang aksi di KP3B mengenai KPK.

    Perwakilan Aliansi BEM Serang Raya, Faiz Naufal, mengatakan bahwa pihaknya sejak awal telah menyatakan akan mengawal perkembangan kasus dugaan korupsi, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejati Banten.

    “Memang kami sejak awal sudah bersikap untuk mengawal kasus-kasus korupsi yang ada di Banten yah. Terutama kasus korupsi dana hibah Ponpes,” ujarnya.

    Pihaknya hingga saat ini masih melakukan kajian atas berbagai kasus dugaan korupsi tersebut, khususnya dalam hal perkembangan kasusnya. Kajian tersebut berkaitan dengan aturan penanganan kasus dugaan korupsi.

    “Kami sedang mengkaji UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kalau memang misalkan dalam penanganannya itu Kejati Overtime dalam penindakannya, kami akan angkat melalui narasi-narasi agar terlihat,” ucapnya.

    Namun sayangnya, informasi yang beredar saat ini pun tidak ada yang berkembang secara signifikan. Bahkan untuk pemberitaan saja terhitung sudah waktu yang lama.

    “Memang kalau kita lihat saja dari pemberitaan perkembangan kasus itu, paling terakhir adalah tanggal 16 Juni, itu membahas terkait dengan Kejati masih menunggu perhitungan kerugian negara. Artinya kami tidak mendapatkan informasi itu, akses untuk informasi ke Kejati pun tidak ada,” ucapnya.

    Maka dari itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan audiensi dan klarifikasi kepada Kejati Banten, untuk mempertanyakan mengenai perkembangan tiga kasus dugaan korupsi tersebut.

    “Kami akan melakukan audiensi kepada Kejati Banten untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Kalau untuk aksi kembali, kami belum mengarah sampai ke sana. Yang pasti kami akan lakukan audiensi,” terangnya.

    Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi, Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, belum bisa memberikan komentar lantaran tengah berada di perjalanan, tepatnya di bandara. Saat ingin dikonfirmasi kembali, ia tidak membalas pesan WhatsApp dari BANPOS.(DZH/ENK)