Tag: Korupsi Cilegon

  • Puji Mantan Kejari Cilegon, Helldy Sindir Rezim Lama

    Puji Mantan Kejari Cilegon, Helldy Sindir Rezim Lama

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon yang baru untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dalam pencegahan korupsi.

    Hal itu dikatakan Helldy saat Pemkot Cilegon menggelar Pelepasan Kajari Cilegon Ely Kusumastuti yang saat ini menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Bengkulu, Jumat (18/3) lalu. Pelepasan dilaksanakan di Aula Setda Pemkot Cilegon dan dihadiri para Forkopimda Kota Cilegon serta pejabat di Pemkot Cilegon dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon.

    Helldy mengucapkan terima kasih kepada Ely Kusumastuti yang selama 1,8 tahun telah bersama-sama membangun Kota Cilegon. Ia berharap, Ely bisa sukses di tempat baru yaitu sebagai Asdatun Kejati Bengkulu. “Kami juga mendoakan bu Ely agar diterima di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat ini beliau sedang tes di KPK,” kata Helldy.

    Dikatakan Helldy, selama menjabat sebagai Kajari Cilegon, Ely telah banyak membantu Pemkot Cilegon, mulai sengketa aset di sekitar Gedung Eks Matahari, pengembalian dua mobil dinas yang digadaikan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun penangan dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM). “Di BPRS-CM (dugaan korupsi) kan sangat merugikan kita,” tuturnya.

    Selain itu, kata Helldy, bukan hanya penanganan korupsi, namun pencegahan korupsi yang dilakukan Kejari Cilegon berkolaborasi dengan Inspektorat Kota Cilegon sangat baik. Ia juga berharap, ke depan Kajari Cilegon yang baru yaitu Ineke Indraswati diharapkan bisa membantu Pemkot Cilegon dalam pencegahan korupsi.

    “Kajari yang baru untuk pencegahan lebih banyak, seperti yang diinginkan KPK untuk pencegahannya korupsi agar tidak merugikan kita,” pungkasnya.

    Politisi Partai Beringin Karya (Berkarya) ini tak segan untuk memuji Ely Kusumastuti saat menjadi Kajari Cilegon, lantaran integritasnya cukup baik. Disinggung banyaknya kasus korupsi yang diungkap Helldy tidak menganggapnya sebagai aib bagi Pemkot Cilegon lantaran kasus korupsi yang telah diungkap bukan di era kepemimpinan dirinya. “Itu di era sebelumnya, mungkin karena di era sebelumnya pencegahan tidak begitu banyak,” katanya.

    Seperti diketahui, Ely Kusumastuti selama menjabat sebagai Kajari Cilegon telah berhasil mengungkap empat kasus korupsi. Diantaranya kasus korupsi di Dishub Kota Cilegon saat ini sudah disidangkan dengan tersangka Mantan Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi. Selain itu, juga ada kasus korupsi yang sedang ditangani yakni di BPRS-CM terkait kredit bermasalah 2017-2021, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon terkait dengan pembangunan Depo Sampah Kecamatan Purwakarta 2019, dan kasus lanjutan pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.

    Sementara itu, Ely Kusumastuti mengaku sering berdiskusi dengan Walikota Cilegon Helldy Agustian terkait permasalahan di Kota Cilegon. Seperti dalam penanganan korupsi, Ia pun sudah memperhitungkan analisa ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. “Dalam bekerja kita ada timeline trimester pertama ngapain, trimester kedua ngapain, trimester ketiga ngapain, selain itu juga ada monitoring dan evaluasi, jadi target kerja kita jelas,” tuturnya.

    Kemudian, Ely juga menyebut, sumber daya alam di Cilegon bisa membuat penduduknya sejahtera bila dikelola dengan baik. Saat ini, asa sekitar 220 industri di Kota Cilegon, bahkan Ia menyebut Cilegon bisa lebih kaya dari Batam. “Jika pejabatnya tulus dan ikhlas, Cilegon bisa lebih kaya dari Batam,” ujarnya.(LUK/PBN)

    Suasana pelepasan Mantan Kejari Cilegon Ely Kusumastuti menduduki jabatan barunya sebagai Asdatun Kejati Bengkulu oleh Pemkot Cilegon, Jumat (18/3). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

  • Aset Pejabat BPRS Cilegon Mandiri Terus Diburu oleh Kejari

    Aset Pejabat BPRS Cilegon Mandiri Terus Diburu oleh Kejari

    CILEGON, BANPOS – Pascapenyitaan sejumlah aset milik Manager Marketing Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) berinisial TT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Korps Adhyaksa kini akan kembali memburu aset – aset milik pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon ini yang ada kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas BPRS CM tahun 2017 – 2021.

    Diketahui aset – aset yang disita oleh Kejari Cilegon pada Kamis (10/2) lalu yaitu barang bergerak dan tidak bergerak yang terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Cilegon, satu unit tanah yang berada di Kabupaten Pandeglang, tiga unit mobil dan empat unit motor.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa membenarkan barang yang disita Kejari beberapa waktu lalu merupakan milik Manajer Marketing PT BPRS CM. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap aset – aset para pejabat BPRS CM yang lain terkait tindak pidana tersebut. “Bahwa aset tersebut milik Manajer Marketing BPRS CM dan keluarga yang bersangkutan,” kata Ari sapaan akrabnya kepada awak media saat ditemui di kantornya, Senin (14/2).

    Penyitaan aset – aset tersebut kata Ari merupakan benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana dan benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana. “Yang mana tindak pidana tersebut yaitu BPRS CM dalam perkara korupsi pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM sejak tahun 2017 sampai tahun 2021,” tuturnya.

    Hingga saat ini, Kejari Cilegon belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Pihaknya mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam penyidikan dan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

    Mantan Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat ini melanjutkan untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu diharapkan bisa membuat terang tentang tindakan pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. “Sampai dengan saat ini, kami sampaikan belum ada ditetapkan satupun tersangka. Kami baru mengumpulkan seluruh alat bukti untuk mendukung perkara ini,” ungkapnya.

    “Sampai saat ini, saya diberitahu baru 19 saksi yang diperiksa,” tambahnya.

    Sementara itu di bagian lain, saat BANPOS mendatangi rumah yang disita Kejari Cilegon di Lingkungan Barokah, RT 01/RW 13, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang. Terlihat pada bagian depan rumah terpasang pita berwarna merah muda dan putih bertuliskan Kejaksaan. Kemudian pada pintu rumah juga terpasang stiker merah muda yang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita Penyidik Kejaksaan Negeri Cilegon’.

    Menurut warga sekitar bahwa rumah tersebut merupakan milik Manajer Marketing BPRS-CM berinisial TT. Rumah tersebut sudah kosong sekitar dua mingguan. “Sudah dua mingguan kosong tapi suka ada yang kesini ambil baju,” ujarnya.

    Diketahui TT sendiri, menurut warga sekitar sudah menempati rumah tersebut sekitar dua tahunan. “Ada sekitar dua tahunan,” ujarnya.

    Ia juga tidak mengetahui saat penyegelan terjadi di rumah tersebut. “Nggak liat pas ada yang menyegel, tahunya sudah disegel. Ini mah segelnya merah kan biasanya kuning kalau polisi mah,” tutupnya.

    Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

    Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut.

    (LUK/PBN)