Tag: korupsi jls cilegon

  • Mantan Kadis Cilegon dan Pengusaha Ditahan

    Mantan Kadis Cilegon dan Pengusaha Ditahan

    CILEGON, BANPOS – Kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) jilid II yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memasuki babak baru. Dugaan kasus korupsi peningkatan lapis beton JLS yang kini bernama Jalan Aat Rusli Kota Cilegon kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

    Setelah proses penyidikan di Kejati Banten dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil. Kejati kemudian melakukan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

    Diketahui tiga tersangka yang ditahan dan langsung dijebloskan ke penjara yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon Nana Suklasana, kemudian dari pihak swasta Tb Dhoni Sudrajat yang merupakan subkontraktor dan Syachrul kontraktor dari PT Respati Jaya Pratama.

    Kasi Penyidikan Kejati Banten, Zainal Efendi menyatakan ketiganya ditahan setelah berkas perkara korupsi JLS Cilegon memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian kejati melakukan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

    “Jadi agenda kita hari ini dari Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di mana menurut kami Jaksa Penyidik telah memenuhi syarat formal dan materil yaitu kita sudah melakukan P21 dalam berkas ini,” kata Zainal Efendi kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (9/10).

    Sebelum ditahan kata dia, ketiga tersangka itu dibawa ke Kejari Cilegon untuk diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Kemudian tim dokter yang memeriksa kesehatan menyatakan sehat secara jasmani. Dengan demikian, Jaksa kemudian menahan ketiganya ke Lapas Cilegon.

    “Kemudian dalam kasus (korupsi) Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon waktu itu anggaran 2013 yaitu sebesar Rp 14 miliar, waktu itu dikerjakan oleh PT Respati Jaya Pratama. Kemudian dari perhitungan kerugian negara Rp 1,3 miliar,” ujarnya.

    Untuk diketahui bahwa kasus korupsi JLS Cilegon berawal dari ambruknya jalan di KM 8 arah Anyer pada 2018 silam. Adanya kejadian itu, Kejati Banten kemudian melakukan penyelidikan pada 2019 dan menemukan potensi korupsi atas kasus itu.

    Kemudian Kejati Banten memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembangunan proyek tersebut. Diketahui proyek itu berasal dari APBD tahun 2013 menghabiskan dana hingga Rp.14.800 Miliar. Dari hasil pemeriksaan jaksa menemukan kerugian negara Rp 1,3 miliar dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

    Selain memeriksa para tersangka, Kejati Banten juga turut melibatkan saksi ahli yang menghitung besaran kerugian negara.

    “Saksi yang kami mintai keterangan sebanyak 25 orang dan dua orang saksi ahli terdiri dari ahli teknik, dan ahli perincian kerugian negaranya,” jelas Zainal.

    Sementara itu, Kajari Cilegon melalui Kasi Intel Kejari Cilegon, Hasan Asy’ari mengatakan pihaknya akan melakukan pengamanan untuk tahap selanjutnya.

    “Kalau dari kami tahap II hari ini yang pertama kita akan melakukan pengamanan kemudian untuk tahap selanjutnya, karena memang ini proses penyelidikan dan penyidikannya di kejati kami dari kejari sendiri akan menunjuk jaksa dulu. Kita akan tunjuk jaksa siapa yang akan menangani perkara ini ditahap penuntutannya,” kata Hasan.

    Atas kasus tersebut Jaksa menyangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perlu diketahui bahwa kasus korupsi JLS ada dua kasus masing-masing ditangani oleh Kejati Banten dan Kejari Cilegon. Kejati Banten menangani jalan ke arah Anyer sedangkan Kejari Cilegon jalan ke arah PCI Cilegon. Sebelumnya pada 2019 Kejari Cilegon sudah menetapkan dua tersangka kasus JLS Cilegon yang ditangani oleh kejari. Kedua orang tersebut yakni mantan pejabat Bakhrudin merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon yang kini sudah pensiun. Sementara mendiang Suhaemi adalah pihak swasta selaku pelaksana proyek pembangunan JLS sepanjang 2,5 km.(LUK)

  • Ini Nama Tersangka Dugaan Korupsi JLS Cilegon yang DItetapkan Kejari

    Ini Nama Tersangka Dugaan Korupsi JLS Cilegon yang DItetapkan Kejari

    Naseh.
    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan dua orang tersangka untuk kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang kini berganti nama menjadi jalan Aat Rusli Kota Cilegon. Mereka adalah mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon dan satu orang pengusaha kontraktor pelaksana proyek tersebut.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Cilegon Naseh. Dia mengatakan, terkait kasus korupsi pembangunan jembatan JLS Kota Cilegon, dua tersangka yang ditetapkan adalah seorang mantan pegawai DPUTR Kota Cilegon berinisial B dan seorang kontraktor pelaksana berinisial S.

    “Penetapan terhadap kedua tersangka itu, merupakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan keterangan saksi ahli serta barang bukti yang didapatkan. Tetap, tidak menutup kemungkinan masih ada yang akan dijadikan tersangka. Karena sampai saat ini Kejari Kota Cilegon masih terus melakukan pengembangan tahap kedua terkait kasus tersebut,” kata Naseh kepada BANPOS, Senin (7/10).

    Naseh mengungkapkan, terkait kasus tersebut pihaknya telah memeriksa kurang lebih sekitar 25 saksi yang terdiri dari pihak Konsultan Perencana, ULP, Dinas DPUTR Cilegon, DPKAD Cilegon dan pihak auditor yang menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut.

    Naseh menyampaikan, setelah dilakukanya penetapan tersangka. Pihaknya telah mengirim surat kepada kedua tersangka dan pihaknya juga telah menunjuk pengacara untuk mendampingi kedua tersangka pada saat menjalani persidangan nanti.

    “Saat ini kami tengah menyiapkan berkas untuk dilakukan pemeriksaan tahap kedua. Dimana, setelah dilakukan pemberkasan tahap kedua itu, kami akan melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Tipikor di Kota Serang,” katanya.

    Hal senada diungkapkan, Kepala Kejari Cilegon Andy Mirnawati berdasarkan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan. Kejari mengaku memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal korupsi karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan median jalan senilai Rp13 miliar itu tersebut.

    “Sebanyak 25 orang saksi telah diperiksa selama proses penyidikan. Mereka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon dan pelaksana proyek,” imbuh Mirnawati.

    Kejari, kata Mirnawati, menyimpulkan adanya kerugian negara berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyimpulkan hasil audit fisik yang dilakukan oleh penyidik bersama ahli teknik asal Bandung, Jawa Barat. Diduga proyek yang dilaksanakan pada 2013 tidak sesuai spesifikasi kontrak. Sehingga, jalan yang dibangun tersebut ambrol.

    “Berdasarkan hasil audit fisik yang kami lakukan, BPKP menyimpulkan ada kerugian negara dari proyek itu mencapai hampir Rp1 miliar (Rp. 950 jt),” kata Mirnawati.(LUK/ENK)

  • Kejari Cilegon Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi JLS

    Kejari Cilegon Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi JLS

    Andy Mirnawati.
    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah menetapkan lebih dari satu orang tersangka kasus korupsi pembangunan median Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang kini sudah berganti nama menjadi jalan Aat-Rusli. Kejari masih menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan mereka yang diduga menyebabkan kerugian negara pada proyek tersebut.

    Kepala Kejari Kota Cilegon, Andy Mirnawati mengatakan, persiapan untuk ekspos penetapan tersangka kasus korupsi median jalan JLS sebenarnya sudah dilakukan. Namun, waktunya belum bisa ditentukan karena berbenturan dengan kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

    “Eksposnya sudah siap, hanya saja kami masih terbentur kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Mirnawati saat usai menghadiri rapat forkopimda, di ruang Muspida Pemkot Cilegon, Selasa (1/10).

    Meski demikian, Mirnawati enggan berlama-lama menyimpan nama para tersangka agar segera diketahui publik. Rencananya, pekan ini juga nama-nama tersangka yang sudah ditetapkan akan diumumkan.

    “(Diumumkan) antara Rabu besok (Hari ini, red) dan Kamis (besok, red). menunggu sampai semuanya siap,” sambung Mirnawati.

    Mirnawati juga memastikan, berdasarkan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa, ada lebih dari satu tersangka yang sudah ditetapkan. Kejari mengaku memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka dengan pasal korupsi karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari proyek pembangunan median jalan senilai Rp13 miliar itu tersebut.

    “Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa selama proses penyidikan. Mereka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon dan pelaksana proyek,” imbuh Mirnawati.

    Kejari, kata Mirnawati, menyimpulkan adanya kerugian negara berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyimpulkan hasil audit fisik yang dilakukan oleh penyidik bersama ahli teknik asal Bandung, Jawa Barat. Diduga proyek yang dilaksanakan pada 2013 tidak sesuai spesifikasi kontrak. Sehingga, jalan yang dibangun tersebut ambrol.

    “Berdasar hasil audit fisik yang kami lakukan, BPKP menyimpulkan ada kerugian negara dari proyek itu mencapai hampir Rp1 miliar,” kata Mirnawati.

    Kejari, lanjut Mirna sudah melakukan peninjauan ke lokasi proyek yang menelan anggaran sebesar Rp13 miliar tersebut. Bahkan, Kejari menerjunkan alat scaning guna memastikan konstruksi jalan beton JLS.

    “Hasil sementara diduga terjadi pelanggaran hukum di mana ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB (rencana angggaran biaya),” ujar Mirna.

    Meski sudah punya lebih dari satu orang tersangka, Mirnawati menjamin pihaknya tidak akan berhenti sampai di situ. Pengembangan terkait kasus itu akan dilakukan mengingat proyek tersebut melibatkan banyak pihak baik dari pemerintah maupun swasta.

    Mirnawati juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka terkait kasus korupsi JLS ini. “Namun, semua tergantung dari hasil pengembangan yang akan dilakukan oleh Kejari Kota Cilegon setelah melakukan ekspos,” tandasnya.

    Diketahui, proyek tahun 2013 itu mulai diselidiki sejak 5 Juli 2019. Belum genap sebulan atau pada 19 Juli 2019, penyidik meningkatkan status perkara tersebut menjadi penyidikan. Penyidik meyakini telah terdapat indikasi perbuatan melawan hukum terhadap proyek tersebut.(LUK/ENK)