Tag: Korupsi Komputer UNBK

  • Kejati Uji Petik Kasus Dugaan Korupsi Komputer UNBK

    Kejati Uji Petik Kasus Dugaan Korupsi Komputer UNBK

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan uji petik terhadap sejumlah komputer pada kasus UNBK. Uji petik tersebut dilakukan untuk mencari tahu apakah perangkat keras itu sesuai dengan kontrak atau tidak.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa tim penyidik Kejati Banten tengah melakukan pemeriksaan uji petik oleh ahli terhadap laptop dan server dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan komputer UNBK tahun 2018.

    “Pemeriksaan uji petik dilakukan oleh tim ahli dari Universitas di Jakarta. Uji petik laptop dan server berasal dari 19 SMAN dan SMKN,” ujar Ivan, Kamis (10/3).

    Ivan mengatakan, 19 sekolah tersebut diantaranya SMKN 5 Kabupaten Tangerang, SMAN 4 Pandeglang, SMAN 2 Pandeglang, SMKN 2 Tangerang Selatan, SMAN 4 Kabupaten Tangerang, SMKN 1 Rangkasbitung, SMKN Pertanian Kota Serang.

    “Selanjutnya yaitu SMAN 1 Maja, SMAN 1 Cibadak, SMAN 1 Cileles, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Curugbitung, SMAN 1 Warung Gunung, SMKN 1 Cikeusal, SMKN 5 Pandeglang, SMKN 7 Kota Serang, SMAN 1 Pabuaran, SMKN 6 Kota Serang,” katanya.

    Menurut Ivan, masing-masing dari 19 sekolah itu datang ke Kejati Banten, dengan membawa alat bukti tersebut sebanyak empat unit laptop dan dua komputer yang digunakan untuk menjadi server.

    “Adapun tujuan dilakukan pemeriksaan uji petik untuk mengetahui spesifikasi laptop dan server apakah telah sesuai dengan spesifikasi, sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” tuturnya.

    Dengan demikian, Kejati Banten nantinya akan menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan komputer UNBK pada Dindikbud Provinsi Banten yang bersumber dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 itu.

    Ivan mengaku, hingga berita ini ditulis, pihaknya masih melakukan uji petik terhadap komputer dan laptop itu. Mengingat, jumlah komputer dan laptop yang diperiksa mencapai sebanyak 114 unit.

    “Belum, saat ini masih berlangsung pemeriksaannya. Karena kan ada 19 sekolah, masing-masing membawa empat laptop dan dua server. Jadi total unit 114 yang diperiksa,” tandasnya.

    (DZH/PBN)

  • Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komputer UNBK

    Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komputer UNBK

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK tahun anggaran 2018, AP. Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB di Kejati Banten.

    Berdasarkan pantauan, AP digelandang ke mobil tahanan Pidana Khusus Kejati Banten, menggunakan rompi merah, sekitar pukul 17.48 WIB. Terlihat lesu, AP enggan memberikan komentar apa-apa saat diminta keterangan oleh awak media.

    Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan H. Siahaan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AP, maka pihaknya merasa cukup untuk menetapkan AP sebagai tersangka dugaan korupsi pada pengadaan komputer UNBK tahun 2018.

    “AP telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (16/2).

    Ia menuturkan bahwa AP disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 3 Februari 2022, terhadap tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 16 Februari 2022 s/d tanggal 07 Maret 2022,” jelasnya.

    Ivan menjelaskan, alasan penahanan AP yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

    “Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana (yang dilakukan AP) diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” tandasnya. (DZH)