Tag: korupsi

  • Sandang Status Tersangka Korupsi, Firli Tetap Ngantor di KPK

    Sandang Status Tersangka Korupsi, Firli Tetap Ngantor di KPK

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut masih ngantor, meski telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi.

    Diketahui, Firli menyandang status tersangka pada perkara pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta gratifikasi.

    “Beliau tetap masuk kantor seperti biasa,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).

    Menurut Tanak, secara yuridis, Firli masih menjabat sebagai Ketua KPK.

    “Yang mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas di kantor KPK,” tandas Tanak.

    Sebelumnya, Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam, dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujarnya.

    Menurut Ade, penetapan tersangka terhadap Firli ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara tadi malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

    Dalam penyidikan perkara ini, total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa penyidik. (DZH/RMID)

  • Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dugaan korupsi berupa gratifikasi.

    Firli ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu (22/11) malam, dan diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

    “Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujarnya.

    Menurut Ade, penetapan tersangka terhadap Firli ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara tadi malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

    Dalam penyidikan perkara ini, total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa penyidik.

    Firli sendiri sudah dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) dan Jumat (20/10).

    Sebelumnya, polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

    Selain pemerasan, polisi juga menyangkakan pasal penerimaan gratifikasi dan suap untuk Firli Bahuri.

    “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023,” tandas Ade. (DZH/RMID)

  • Batin Firli Berkecamuk, Merasa Dizalimi Instansi Polri

    Batin Firli Berkecamuk, Merasa Dizalimi Instansi Polri

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, merasa tidak diperlakukan secara adil dalam penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

    Hal itu dirasakan purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, di Bareskrim Polri, Kamis (16/11) kemarin. Tepat pada saat dirinya diperiksa oleh polisi, merupakan tahun ke-40 dia mengabdi di Korps Bhayangkara.

    “40 tahun lamanya saya mengabdi di lembaga Polri. Tapi kemarin saya harus bertanya, apa benar saya pernah selama itu mengabdi di sana? Dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya. Itulah yang bergejolak di batin saya saat 16 November 2023,” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).

    Dalam konferensi pers tersebut, Firli menuturkan bahwa dirinya ingin menyampaikan perasaan atas ketidakadilan yang dia rasakan.

    Firli menyebut, salah satu hal yang membuat dirinya merasa terzalimi adalah mobil pribadi yang ditumpanginya ke Bareskrim saat itu “hilang”. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengklaim, sempat mencari mobil pribadinya itu, tetapi tidak ditemukan.

    “Saya hadir dan menuntaskannya, tetapi saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya. Sehingga seseorang menyampaikan pada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya pada saya dan mengantar saya keluar,” tutur Firli.

    Saat memasuki mobil bermerek Hyundai berkelir hitam berpelat B 1917 TJQ itu, Firli pun sempat ngumpet dari kejaran awak media dengan menutupi wajahnya dengan tas.

    “Saya sadar rekan-rekan menunggu. Dengan kesadaran bahwa saya adalah pejabat publik tapi saya juga manusia terkadang saya butuh waktu untuk jeda, terutama di situasi yang saya anggap abnormal yang tidak bisa saya jelaskan saat itu,” ungkap Firli.

    Apalagi, saat itu Firli mengaku tidak tidur menjelang pemeriksaan tersebut. Sebab, dia mengaku ikut memantau operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, pada Rabu (15/11).

    Saat diperiksa, Firli resah, karena beberapa pejabat Kejagung telah menunggu di KPK untuk bertemu. “Saya kembali ke kantor untuk bertemu rekan sejawat itu, sesama aparat penegak hukum,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan itu, Firli juga memamerkan kinerjanya. Salah satunya, setiap hari dia ada di kantornya dari mulai Senin hingga Jumat sejak pagi hingga 17.00 WIB.

    “Dan lebih sering sampai malam hari dan tak jarang bernasib seperti rekan-rekan wartawan yang berada di sini hingga subuh, seperti ketika tangkap tangan penjabat Bupati Sorong tanggal 13, 14, 15 November 2023,” ungkap eks Kabaharkam Polri ini.

    Dalam kesempatan ini, Firli juga menampik melakukan pemerasan atau menerima suap dari pihak manapun, termasuk dalam penanganan kasus korupsi di Kementan.

    “Saya menyatakan di setiap kesempatan bahwa saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun dan saya juga tidak pernah terlibat terkait dengan suap menyuap dan siapapun,” tegasnya.

    Firli pun mengatakan proses hukum sudah dia jalani.

    “Saya tidak peduli bahwa saya Purnawirawan Komjen atau saya sebagai pimpinan lembaga KPK. Saya pertaruhkan untuk menjemput keadilan,” ungkap eks Deputi Penindakan KPK era Ketua KPK Agus Rahardjo itu.

    Firli mengaku, saat ini tengah berada di posisi yang sulit. Di satu sisi, dia merupakan ketua di lembaga penegakan korupsi. Namun di sisi lain, dia terseret kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap SYL.

    “Benar bahwa demikian beratnya posisi saya saat ini dengan melawan serangan balik dari para koruptor, itu dihadapi dengan gagah berani tanpa menyerah dan mengenal lelah untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. Dan pastilah akan terjadi perlawanan dari para koruptor,” tandas Firli.

    Dalam jumpa pers kali ini, Firli Bahuri tak memberikan kesempatan kepada awak media untuk bertanya lebih lanjut. Firli beralasan ingin segera memenuhi undangan klarifikasi oleh Dewas KPK.

    “Mohon maaf nanti tidak ada waktu untuk tanya jawab karena mengingat waktu juga untuk menuju dewan pengawas KPK,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, yang mendampingi Firli Bahuri dalam konferensi pers. (DZH/RMID)

  • Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

    Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

    JAKARTA, BANPOS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dengan kurungan 15 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

    “Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Kejaksaan Agung Sunarwan.

    JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1
    jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun,” kata JPU melanjutkan.

    Sidang tuntutan Johnny G Plate digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

    Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

    “Terdakwa diberikan hak untuk membela diri atau mengajukan pledoi,” ujarnya.

    Diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

    Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

    Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00. (ANT/AZM)

  • KPK Gaspol, Polda Ngegas

    KPK Gaspol, Polda Ngegas

    JAKARTA, BANPOS – KPK dan Polda Metro Jaya sama-sama sedang mengusut perkara korupsi di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan). Bedanya, KPK sedang gaspol mengusut keterlibatan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan pejabat Kementan lainnya, sedangkan Polda Metro ngegas menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan onkum KPK ke pejabat Kementan.

    Dalam pengungkapan kasus korupsi di Kementan, KPK disebut oleh Menko Polhukam Mahfud MD, sudah menetapkan Syahrul sebagai tersangka. Namun, sampai Sabtu (7/10), KPK belum mengumumkan satu pun tersangka.

    Teranyar, lembaga antirasuah itu, baru mengeluarkan surat cekal kepada Syahrul dan beberapa anggota keluarganya, serta beberapa pejabat di Kementan. Total, ada sembilan orang yang dicekal.

    Dari informasi yang diterima, sembilan orang yang dicekal itu, tiga di antaranya merupakan keluarga Syahrul, yaitu istri Syahrul, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati.

    Sementara lima lainnya adalah pejabat Kementan. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Zulkifli. Selain itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy
    Nugraha, dan Kabiro Umum dan Pengadaan Sukim Supandi.

    Permintaan cekal ini adalah lanjutan dari langkah penyidik yang telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6.
    Penyidik juga menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

    Penyidik juga menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023). Dari sana, ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

    Dari pengungkapan kasus ini, muncul dugaan adanya kasus pemerasan yang dilakukan oknum KPK terhadap Syahrul. Kasus yang digarap Polda Metro Jaya ini, telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini, Jumat (6/10/2023). Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk
    menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Ade mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan, termasuk Syahrul, serta sopir dan ajudannya. Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti.

    Ade menerangkan, selama proses penyelidikan, timnya sudah menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK, yang melakukan dugaan pemerasan, atau penerimaan tanpa sah dalam penanganan hukum terkait korupsi di Kementan.

    Pemerasan dan penerimaan tak sah tersebut, kata Ade, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. “Atau dalam hal ini, menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya, untuk menerima pembayaran, hadiah, atau janji, dengan cara melawan hukum,” kata Ade, di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

    Selanjutnya, kata Ade, tim penyidik akan terus menggali keterangan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti agar kasus tersebut dapat berlanjut ke penetapan tersangka.

    “Dengan adanya bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana yang dilakukan, dan untuk menemukan tersangka,” paparnya.

    Ade menjelaskan, kasus ini bermula dari aduan masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Polisi sengaja merahasiakan pelapor untuk efektivitas penyelidikan.

    Pada 15 Agustus, polisi mengeluarkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi laporan tersebut, yang dilanjutkan mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana itu.

    Tiga hari berselang, dilakukan pemeriksaan saksi, termasuk pelapor, ajudan, hingga sopir, serta Syahrul. Terakhir, Syahrul kembali diperiksa untuk yang ketiga kalinya pada Kamis, (5/102023).

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ikut menanggapi kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya tersebut. Sigit meminta tim dari Mabes Polri turun tangan dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, penanganan kasus itu harus cermat dan hati-hati lantaran menyangkut lembaga dan orang yang dikenal publik.

    Jenderal polisi bintang empat ini mempersilakan jika ada lembaga yang ingin mengawasi penanganan kasus itu. Sehingga, prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan.

    “Apakah ini bisa diproses lanjut, apakah sebaliknya, harus dihentikan. Tentunya ini jadi pelapor dan terlapor untuk kemudian kita uji, saya kira Polri transparan dalam hal ini,” kata Sigit, di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Sabtu (7/10/2023).

    Presiden Jokowi ikut menanggapi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul. Mantan Wali Kota Solo itu mengaku belum mengetahui permasalahan ini. “Saya ini masih mencari informasi-informasi sebetulnya kasus ini seperti apa, tapi itu memang adalah urusan penegakan hukum,” kata Jokowi di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

    Jokowi menegaskan, kasus ini merupakan kewenangan penegak hukum. Ia tak mau berbicara lebih jauh sebelum mendapat informasi lengkap terkait kasus ini. “Jadi ya saya menunggu informasi yang detail mengenai peristiwa itu,” ujarnya.

    Lalu apa kata pengamat? Pakar Hukum Pidana dari Universitas Negeri Makassar, Prof Heri Tahir mengatakan, dalam kondisi seperti ini proses hukum bisa berjalan beriringan. KPK bisa melanjutkan proses dugaan korupsi di Kementan. Polda Metro Jaya pun sama, mengusut kasus dugaan pemerasan. Sehingga, penegakan hukum bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang terkesan berat sebelah.

    “Harus jalan, boleh beriringan itu. KPK boleh melanjutkan pekerjaannya, begitu juga kepolisian. Selama alat bukti memenuhi, maka bisa saja keduanya dihukum sesuai pelanggaran yang mereka lakukan masing-masing,” kata Heri.

    Soal sikap KPK belum mengumumkan tersangka, Hari menilai bisa saja hal ini berikatan dengan unsur kehati-hatian. Kata dia, kewenangan sepenuhnya ada di KPK. Pihak lain tak berhak mengumumkan status tersangka seseorang.

    Soal dugaan pemerasan, Heri menilai, biarkan penyidik Polda bekerja. “Semua yang bersalah di mata hukum harus dihukum, siapa pun itu. Selama alat bukti cukup dan sah, tidak ada alasan tidak menghukum,” pungkasnya. (AZM/RMID)

  • Tersangka Korupsi Tugboat Gaib Tak Ditahan

    Tersangka Korupsi Tugboat Gaib Tak Ditahan

    CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon tak menahan tersangka korupsi tugboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Diketahui, Polres Cilegon pada awal tahun 2023 telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembelian tugboat di PT PCM pada 2019 lalu.

    Kasus ini, pada 2021 lalu Polres Cilegon mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi pembelian tugboat fiktif di PT PCM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon. Diketahui anggaran pembelian tugboat sendiri Rp24 miliar.

    Namun, hingga saat ini tidak diketahui keberadaan tugboat yang dibeli BUMD milik Pemkot Cilegon ini.

    Saat dikonfirmasi, Rabu (9/8), Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Darmawan, mengatakan bahwa dalam penyidikan dugaan kasus korupsi di PT PCM, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

    Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu. “Sudah ditetapkan dua tersangka,” kata Sigit.

    Kemudian dikatakan Sigit, dua orang tersangka yaitu Arief Rivai Madawi yang pada 2019 lalu menjabat sebagai Direktur Utama PT PCM.

    Kemudian satu lagi tersangka yakni RM Ariyo Maulana dari pihak swasta. Namun, Arief Rivai Madawi sendiri telah meninggal dunia pada November 2022 lalu.

    “Penyidik intens koordinasi dan mendapatkan asistensi dari Polda, khususnya Ditreskrimsus, untuk melengkapi berkas,” tuturnya.

    Dikatakan Sigit, saudara RM Ariyo saat ini tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan cukup kooperatif. “Tersangka kooperatif dimintai keterangan,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC), Arifin Solehudin, mengaku sangat heran lantaran tersangka tidak ditahan dengan dalih kooperatif.

    “Sangat mengejutkan bagi kami Ikatan Mahasiswa Cilegon, tersangka tidak ditahan. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Polres Cilegon memberikan dasar hukum kenapa tersangka tidak ditahan?” ujarnya.

    Pihaknya tidak akan diam melihat tersangka korupsi bebas berkeliaran. Dan akan meminta penjelasan dari Polres Cilegon.

    “Kami butuh klarifikasi Polres Cilegon berupa dasar hukum apa sehingga tersangka kasus korupsi pengadaan tugboat tidak ditahan, jika hanya karena tersangka kooperatif saat dimintai keterangan, ya memang seharusnya seperti itu (kooperatif). Kami Ikatan Mahasiswa Cilegon tidak akan diam ketika ada tersangka kasus korupsi dibiarkan bebas begitu saja,” tegasnya.

    Dikatakan Arifin, IMC juga akan mengkaji dasar hukum apa yang diterapkan oleh Polres Cilegon sehingga tersangka tidak ditahan.

    “Kita akan mengkaji lagi soal apa dasarnya Polres Kota Cilegon tidak menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tugboat, dan jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maka kami akan terus mendesak Polres Cilegon agar menahan tersangka kasus korupsi tersebut,” tandasnya. (LUK/PBN)

  • Diduga Gelapkan Dana BSM, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Diamankan Polisi

    Diduga Gelapkan Dana BSM, Mantan Kepsek SMAN 3 Pandeglang Diamankan Polisi

    PANDEGLANG, BANPOS – Diduga gelapkan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun Anggaran (TA) 2013-2014, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan anggota Komite SMA Negeri 3 Pandeglang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang di wilayah Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (13/7/2023) malam.

    Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial EK (57) ditangkap bersama salah seorang anggota komite yang bertugas sebagai penyalur program dana BSM, di SMA Negeri 3 Pandeglang.

    “Kami Unit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, telah berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku korupsi dana BSM SMA Negeri 3 Pandeglang,” kata Ipda Jefri.

    “Kedua pelaku tersebut yakni EK sebagai mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pandeglang dan AP sebagai anggota komite sebagai penyalur,” sambungnya.

    Dijelaskannya, EK yang masih aktif menjabat sebagai Kepsek SMA Negeri 4 Pandeglang itu berdasarkan bukti yang ada, tidak menyalurkan dana BSM tahun anggaran 2013-2014 sebesar Rp234.815.000.

    “Sekarang EK menjabat Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Pandeglang, dan dana yang tidak disalurkan oleh kedua terduga pelaku tersebut sebesar Rp234.815.000,” terangnya.

    Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi ini baru terungkap saat ini, karena pihak kepolisian kesulitan mencari informasi dari para siswa yang menerima bantuan. Pasalnya, para siswa tersebut sudah lulus sekolah.

    “Kendala kita itu karena siswanya sudah lulus semua, ada yang sudah menikah dan dibawa suaminya tidak tinggal di Pandeglang, tapi Alhamdulillah tahun ini terungkap,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ungkapnya.(DHE/DZH)

  • Syahrul Yasin Limpo Minta Diperiksa 27 Juni

    Syahrul Yasin Limpo Minta Diperiksa 27 Juni

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Surat akan dikirim agar dia memenuhi panggilan.

    “Tim penyelidik segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin, 19 Juni 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/6).

    Setelah surat dikirim Syahrul diharapkan datang ke Gedung Merah Putih KPK.

    “Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya,” tegasnya.

    “Sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” imbuh Ali.

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, Syahrul meminta pemeriksaannya ditunda hingga akhir Juni mendatang.

    “(Syahrul Yasin Limpo) meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023,” ungkap Ghufron kepada wartawan, Jumat (16/6).

    Dia mengatakan, penyelidik batal memeriksa Syahrul lantaran politikus Partai NasDem itu sedang bertugas ke India.

    Sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

    “Sejauh ini tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di kementan RI sudah dilakukan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/6).

    Meski begitu, Jubir berlatar belakang jaksa ini belum mau menyampaikan secara rinci dugaan korupsi yang tengah diselidiki di kementerian pimpinan Syahrul Yasin Limpo tersebut.

    Dia hanya menyatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK.

    “Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya,” janji Ali.

    Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus yang tengah diselidiki adalah dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

    Penyelidikan ini disebut sudah berjalan sejak 16 Januari. Informasi ini juga telah viral di media sosial, yakni di akun Instagram @pedeoproject.

    Di sana disebut, pasal tindak pidana yang diselidiki adalah Pasal 12E dan/atau Pasal 12B tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU Nomor 8 tentang TPPU jo Pasal 56 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(RMID)

  • Omzet Bisnis ‘Pengondisian Kasus’ AKBP Bambang Capai Puluhan Miliar

    Omzet Bisnis ‘Pengondisian Kasus’ AKBP Bambang Capai Puluhan Miliar

    JAKARTA, BANPOS – Bisnis yang dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan menawarkan jasa ‘pengondisian kasus’, disebut beromzet hingga Rp57,1 miliar. Uang itu didapatkan oleh AKBP Bambang dari terdakwa lainnya yakni Emylia Said dan Herwansyah.

    Hal itu diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/5).

    Jaksa menyebut, mantan Kasubag Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri itu, diduga menerima uang pelicin untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

    Diketahui, Emylia dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016, terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

    “Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp 57,1 miliar),” kata Jaksa KPK.

    Jaksa menjelaskan, setelah Emylia dan Herwansyah menjadi tersangka, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri dengan menyiapkan uang sebesar Rp400 juta.

    Fulus ratusan juta itu diperuntukan untuk mengurus surat perlindungan tersebut. Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Singkatnya, hakim tunggal persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara nomor : 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan dari Emylia Said dan Herwansyah dikarenakan tidak memenuhi syarat formil.

    “Bahwa selain menerima pemberian uang secara tunai dari Emylia Said dan Herwansyah sebesar Rp1,66 miliar dan satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp476,3 juta untuk pengurusan Perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut,” ujar jaksa.

    Atas perbuatannya, Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

    Bambang Kayun tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga persidangan akan dilanjutkan pada 8 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (DZH/RMID)

  • Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    Ini Nama Kades Katulisan yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

    SERANG, BANPOS – Hari ini Kejari Serang menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial EK pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 di Desa Katulisan. Tersangka tersebut merupakan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

    Kades berinisial EK yang ditahan Kejari Serang adalah Erpin Kuswati (43). Dia terpilih dan dilantik menjadi Kades Katulisan pada Kamis 26 Desember 2019.

    Perempuan yang berdomisili di Desa Katulisan ini terpilih menjadi Kades usai memenangkan suara pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 150 Desa dari 24 Kecamatan se-Kabupaten Serang tanggal 3 November 2019. Saat itu, berdasarkan informasi yang diterima Banpos, Erpin meraih perolehan sebanyak 696 suara.

    Namun dalam perjalanan kepemimpinannya di Desa Katulisan, Erpin diduga melakukan penyimpangan dalam mengelola Dana Desa pada periode tahun anggaran 2020-2021. Temuan tersebut diketahui berdasarkan hasil sementara Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Serang Atas Pengelolaan Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan Nomor: 700/037/Inspektorat/Pem/2022 tanggal 21 Juli 2022.

    Dari hasil audit tersebut terdapat sejumlah temuan dengan jumlah sebesar Rp499.337.809. Rinciannya adalah Rp452.234.953 yang tak disetorkan ke Kas Desa, kemudian ada pajak senilai Rp44.202.856 yang tidak disetor ke Kas Negara dan honor TA 2021 sebesar Rp2.900.000 tidak diserahkan kepada penjaga kantor.

    Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima Dana Desa untuk pembangunan desa senilai Rp2 miliar lebih.

    Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp1,3 miliar lebih yang berasal dai Dana Desa Murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp724.013.000 ditambah dengan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585.902.400.

    “Tahun Anggaran 2021 (Murni) menerima sebesar Rp1.006.502.000 tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” katanya, dalam konferensi Pers di Kejari Serang, Selasa (23/5).

    Dari hasil penyidikan sementara, pihaknya mendapatkan sejumlah temuan dari penggunaan dana desa tersebut antara lain kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Terhadap tersangka Erpin Kuswati Binti (Alm) Bayi Rohani dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Serang Nomor : Print-2121/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 selama 20 (dua) puluh hari kedepan dan di Titipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang (Rutan Serang),” tandasnya. (MUF)