Tag: korupsi

  • Victor Makalew, Dirut Perusahaan yang ‘Kadalin’ Anak BUMN Ditahan Kejati Banten

    Victor Makalew, Dirut Perusahaan yang ‘Kadalin’ Anak BUMN Ditahan Kejati Banten

    SERANG, BANPOS – Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek fiktif ada anak perusahaan PT Telkom, menyeret tersangka baru. Kali ini, Direktur Utama (Dirut) PT Serena Cipta, Victor Makalew, ditetapkan sebagai tersangka.

    Tidak mudah bagi Kejati Banten untuk menetapkan Victor Makalew sebagai tersangka. Pasalnya, Victor merupakan ‘buronan’ berbagai pihak, mulai dari petugas Pajak hingga Leasing.

    Hal itu membuat Victor berkali-kali pindah tempat tinggal. Bahkan, pemanggilan yang dilakukan oleh Kejati sebanyak tiga kali, tidak membuat Victor datang ke Kejati untuk memberikan keterangan.

    Lantaran telah tiga kali mangkir pemanggilan, penyidik Kejati Banten pun melakukab upaya paksa dengan menjemput Victor di kediamannya yang baru, yang diduga merupakan tempat persembunyiannya di Bintaro.

    Victor dibawa paksa ke Kejati Banten ada Senin (22/5) jelang malan hari. Pemeriksaan terhadap Victor pun berlangsung hingga pukul 00.00 WIB. Victor diboyong keluar dari Kejati Banten pada (23/5) sekitar pukul 00.30 WIB.

    Kepala Kejati (Kajati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Viktor Makalew, dan telah menetapkan status tersangka terhadapnya, setelah tiga kali mangkir panggilan.

    “Sudah tiga kali kami panggil, dan malam ini kami lakukan panggilan paksa di tempat barunya atau mungkin tempat persembunyiannya. Dibawa dan diperiksa dan malam ini juga statusnya sudah menjadi tersangka,” ujarnya.

    Menurut Kajati, alasan Viktor mangkir dari panggilan Kejati Banten karena dirinya tengah menjadi buronan berbagai pihak, tidak hanya Kejati, namun juga oleh penyidik pajak hingga leasing.

    “Dia (Viktor Makalew) ternyata banyak (kasus), sudah merasa (diburu). Karena dia juga buronan penyidik pajak, leasing juga dia dikejar sehingga dia pindah-pindah rumah. Mungkin setelah ini penyidik pajak juga akan memeriksa dia juga, karena dia juga merupakan orang yang diburu penyidik pajak,” tuturnya.

    Didik mengatakan, Victor merupakan Direktur Utama PT Serena Cipta, yang menjadi pemesan alat Smart Transportation kepada anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC). Victor juga menjadi pihak yang mengarahkan PT SCC untuk melakukan subkontrak kepada PT TAP, yang masih terafiliasi dengan PT Serena Cipta.

    Dari situlah kerugian negara terjadi. Sebab, PT SCC melakukan order pengadaan kepada PT TAP selaku subkontrak dengan membayar sebesar Rp16,6 miliar, namun barang yang diorder tidak ada. Sedangkan PT Serena Cipta, juga tidak membayar pengadaan tersebut kepada PT SCC.

    Kajati Banten pun berjanji bahwa dalam perkara ini, akan muncul fakta-fakta baru dan yang mengejutkan. (DZH)

  • Anak Perusahaan BUMN ‘Dikadalin’ Swasta, Rugi Belasan Miliar

    Anak Perusahaan BUMN ‘Dikadalin’ Swasta, Rugi Belasan Miliar

    SERANG, BANPOS – Salah seorang pejabat anak perusahaan BUMN Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC), ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Banten atas dugaan tindak pidana korupsi. Ia ditahan lantaran membantu untuk ‘ngadalin’ alias nipu PT SCC, sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

    Adalah BP, Vice President Sales PT SCC, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan melakukan rekayasa pengadaan Aplikasi Smart Transportation tahun 2017.

    Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa pada tahun 2017, PT SC dan PT SCC, melakukan kerja sama pengadaan aplikasi Smart Transportation SC senilai Rp19,2 miliar.

    “Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device berupa laptop dan hp sebanyak 90 unit dengan nilai Rp 19.200.585.000,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (13/4).

    Didik menerangkan, dalan melaksanakan pekerjaan itu, PT SCC melakukan subkontrak dengan menunjuk PT TAP sebagai pelaksana, melalui mekanisme penunjukkan langsung (PL), dengan nilai kontrak sebesar Rp16 miliar.

    Menurut Didik, pelaksanaan pekerjaan itu dilakukan dengan telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Salah satunya yakni penunjukan langsung PT TAP sebagai subkontrak oleh PT SCC.

    “Hal itu merupakan praktik ‘pengkondisian’ atas inisiasi tersangka BP bersama VM , padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik,” katanya.

    Sementara itu, modus operandi yang dilakukan yakni PT SC selaku pemberi pekerjaan kepada PT SCC, dan PT TAP yang merupakan subkontrak pekerjaan, masih memiliki hubungan, baik secara kemitraan bisnis maupun kekeluargaan.

    “PT SC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai Mitra/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM, Presiden Direktur PT SC, dengan LM, Direktur Utama PT TAP,” jelasnya.

    Dengan adanya hubungan tersebut dan adanya pengondisian yang diinisiasi oleh BP dan VM untuk menunjuk PT TAP sebagai subkontraktor, PT SCC pun melakukan pembayaran lunas termasuk PPN kepada PT TAP sebesar Rp17.764.935.540.

    Akan tetapi PT TAP selaku subkontraktor, tidak menjalankan pekerjaannya karena tidak melakukan pemesanan barang yang dikontrakkan. Meski tidak dikerjakan, namun Berita Acara Uji Terima (BAUT), Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumen lainnya tetap dibuat.

    “PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17.764.935.540 dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan proyek, dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” tandasnya. (DZH)

  • Selain Melanggar Hukum, Begini Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

    Selain Melanggar Hukum, Begini Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

    JAKARTA, BANPOS – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri mengungkapkan sisi negatif dari perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor. Selain melanggar hukum, aktivitas jual beli pakaian bekas impor menimbulkan sejumlah sisi negatif yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat dan kepentingan negara.

    Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, menegaskan bahwa impor barang atau produk tekstil adalah melanggar hukum, sehingga aktivitas tersebut perlu dilakukan penegakan hukum.

    “Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal),” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, kemarin.

    Novel pun mengungkap sisi negatif lainnya, dimana praktik tersebut jika tidak ditindak akan menjadi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Ancaman lainnya adalah penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    “Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” katanya.

    Mantan penyidik senior KPK itu menyebut, upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas impor ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

    “Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri turun langsung mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam kegiatan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat. Barang yang dimusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

    Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo, menyampaikan sebelumnya pihaknya telah bekerja sama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standar SNI. Menurutnya, kegiatan Satgassus tersebut merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri, agar berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.

    “Apalagi, sebeumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional. Kedepan, kami akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan maupun kegiatan di kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi, dan ketahanan pangan,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • Tersangka Korupsi Bank Himbara Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

    Tersangka Korupsi Bank Himbara Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

    SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan NHK sebagai tersangka. NHK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas di salah satu bank Himbara Cabang Tangerang.

    NHK kali ini ditetapkan oleh Kejati Banten sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara yang sama. NHK ditetapkan menjadi tersangka TPPU pada Jumat (3/3) kemarin.

    Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Penkum, Ivan Hebron Siahaan, mengatakan bahwa NHK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Ivan mengatakan, NHK merupaakan tersangka yang sama pada perkara Tipikor.

    “Sebelumnya pada tanggal 18 Januari 2023, Kejati Banten telah menetapkan NHK sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April – Oktober 2022, di salah satu Bank Himbara di Cabang Tangerang Banten,” ujar Ivan dalam rilis tertulis, Selasa (7/3).

    Ivan menuturkan bahwa penetapan NHK sebagai tersangka TPPU perkara tersebut, setelah dilakukannya pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Aspidsus Kejati Banten. Tim penyidik menemukan fakta dan bukti yang mengarah pada TPPU hasil Tipikor yang dilakukan NHK.

    “Tim penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan tersangka NHK yang menyembunyikan uang hasil kejahatan ke dalam instrumen perbankan, dengan maksud agar tidak diketahui asal usul uang hasil kejahatan tersebut yaitu sekitar Rp8.530.120.000,” ucapnya.

    Dengan temuan fakta dan bukti tersebut, pihaknya pun menetapkan NHK sebagai tersangka TPPU, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Banten Nomor : PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.

    “Tim Penyidik Aspidsus Kejati Banten akan bekerja secara profesional, cepat dan terukur dalam mengungkap pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan. Selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang TPPU guna pengembalian kerugian keuangan negara,” katanya.

    NHK dalam perkara TPPU, disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana menurut Pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (DZH)

  • Kasus Dugaan Korupsi BPRS CM, Direktur dan Puluhan Saksi Diperiksa Kejari Cilegon

    Kasus Dugaan Korupsi BPRS CM, Direktur dan Puluhan Saksi Diperiksa Kejari Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memeriksa Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) dan sejumlah saksi lainnya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas BPRS CM tahun 2017-2021.

    Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 73 saksi, baik dari internal BPRS maupun dari para nasabah.

    “Untuk perkembangan BPRS sampai dengan hari ini, sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 73 orang saksi yang diambil keterangannya yang mana masih dari nasabah dan pegawai dari BPRS sendiri,” ujar Ari, saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (2/3).

    Mantan Kasi Intel Kejari Lampung Barat ini membenarkan bahwa ada pejabat direktur tahun 2018 berinisial IDR, turut diperiksa.

    “Jadi memang benar ada yang namanya pejabat direktur tahun 2018 dengan inisial IDR pada tanggal 17 Februari kemarin. Hal-hal yang dipertanyakan masih di seputaran terkait tugas dan wewenang beliau sebagai dirut,” jelasnya.

    Ia mengatakan, terkait aset yang disita Kejari belum ada penambahan, masih milik Manager Marketing BPRS CM. Selain itu, pihaknya juga belum bisa memastikan berapa nilai aset tersebut dan terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Belum ada penambahan barang atau aset-aset yang disita masih seperti yang kemarin yang manager marketing,” tuturnya.

    Hingga saat ini, Kejari Cilegon juga masih belum menetapkan tersangka lantaran masih proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

    “Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka yang pasti andai kata penyidikan sudah lengkap dan sudah jelas dan dilakukan gelar perkara, ya siapa saja yang bertanggung jawab bisa saja dijadikan tersangka sangat besar kemungkinan,” tandasnya. (LUK/MUF)

  • Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Dindikbud KCD Lebak dan Pandeglang Ditindaklanjuti

    Dugaan Korupsi Pengadaan Tablet Dindikbud KCD Lebak dan Pandeglang Ditindaklanjuti

    SERANG, BANPOS – Kejati Banten mulai menindaklanjuti laporan dari Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan handphone tablet di Dindikbud Provinsi Banten KCD Lebak dan Dindikbud Pandeglang.

    Kasi penerangan hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan ALIPP dan berkoordinasi dengan Kejari Lebak dan Pandeglang untuk proses lebih lanjut.

    “Terhadap laporan mereka (ALIPP) sudah diproses. Untuk kelancaran proses pemeriksaan ini kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kejari Lebak dan Pandeglang untuk pemeriksaannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/10).

    Ia mengatakan, keputusan agar pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing Kejari diambil agar adanya efisiensi waktu dan tenaga. Sebab apabila pemeriksaan tetap dilakukan di Kejati Banten, dinilai kurang efektif.

    “Karena kan kalau kesini tidak efektif. Apalagi ini menyangkut beberapa kepala sekolah. Kalau guru-guru disuruh kesini kan kasian, jadi lebih dekat mereka diperiksa oleh Kejari masing-masing daerah,” ucapnya.

    Kendati diperiksa oleh Kejari masing-masing daerah, namun Ivan mengatakan bahwa proses dugaan kasus yang dilaporkan oleh ALIPP tersebut masih tetap berada di Kejati Banten.

    “Jadi ini agar mereka (yang diperiksa) tidak perlu datang ke Kejati Banten. Tetap yang mengkoordinasikan itu dari Kejati Banten, pemeriksaan dilakukan oleh masing-masing Kejari,” ucapnya.

    Menurut Ivan, saat ini pihaknya berada pada proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan pulbaket). Hal tersebut berangkat dari hasil telaah berkas laporan yang dilampirkan oleh ALIPP kepada mereka.

    “Sekarang itu yang penting kejadian itu benar atau tidak. Itu nanti di daerah. Setelah benar kejadian itu ada, maka kami akan lihat apakah ada unsur melawan hukum atau tidak, adakah unsur kesengajaan,” tandasnya. (DZH)

  • Pejabat Untirta dan Eks Kadishub Masuk Sel

    Pejabat Untirta dan Eks Kadishub Masuk Sel

    SERANG, BANPOS – Kejati Banten menahan 4 tersangka kasus internet desa. Penahanan tersebut diklaim agar proses pelengkapan berkas perkara dapat semakin mudah dilakukan oleh pihak Kejati Banten.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, keempat tersangka yang terdiri dari eks Kadishubkominfo Provinsi Banten, RA, Direktur Laboratorium Administrasi Negara Fisip Untirta DMH, pelaksana kegiatan MK dan seorang PNS berinisial H digelandang menggunakan mobil tahanan Kejati Banten bertuliskan Tipikor.

    Keempatnya pun terlihat menggenakan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan. Selain itu, keempatnya juga terlihat dalam kondisi tangannya diborgol menggunakan borgol besi.

    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa keempatnya akan ditahan selama 20 hari di Lapas Pandeglang. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pelengkapan berkas.

    “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk sementara tersangka dititipkan di Lapas Pandeglang. Alasan penahanan agar cepatnya pemrosesan pemberkasan dalam penanganan pidana ini,” ujarnya di Kejati Banten, Selasa (13/10).

    Ia mengatakan, penahanan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan penahanan dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, tim penyidik disebutkan telah berkomitmen untuk cepatnya proses pemeriksaan dan cepatnya berkas perkara kasus itu.

    Ivan mengatakan, para tersangka yang digelandang yakni RA selaku eks Kadishubkominfo Provinsi Banten, H selaku PNS, MK selaku direktur perusahaan swasta dan DMH selaku direktur Lab Administrasi Negara Untirta.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BANPOS, kasus tersebut terjadi dimulai dari adanya program bimbingan teknis (Bimtek) untuk internet desa. Dalam program tersebut, RA selaku kadis pada saat itu menghubungi MK bahwa OPD yang ia pimpin memiliki program dengan angka diatas Rp3 miliar.

    Namun dalam pelaksanaannya, Bimtek tersebut perlu menggandeng perguruan tinggi selaku pelaksananya. Maka dari itu, MK menghubungi DMH untuk menjalin kerjasama antara Lab Administrasi Negara Untirta dengan Dishubkominfo Provinsi Banten dalam Bimtek itu.

    Akan tetapi, Lab Administrasi Negara Untirta itu ternyata hanya berfungsi untuk mencairkan anggaran saja. Sedangkan yang melaksanakan tetap MK, dengan catatan DMH mendapatkan prosentase dari kegiatan itu.

    Selain itu, diketahui juga bahwa target peserta dalan pelaksanaan Bintek tersebut yakni sebanyak 1.000 peserta. Akan tetapi peserta yang benar-benar hadir di bawah 1.000 peserta, sehingga merugikan negara sekitar Rp1 miliar.

    Ivan mengatakan, kepada empat tersangka tersebut disangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1, subsidier ayat 3 jo pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Adapun jumlah kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.

    Tak sampai pada empat tersangka itu saja, Ivan mengatakan bahwa akan ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap para tersangka dan para saksi lainnya. “Masih akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi lainnya,” tandasnya.

    Sementara itu, Humas Untirta, Veronica Dian, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan. Sebab, pihaknya belum berkoordinasi dengan pimpinan Untirta.

    Sementara sebelumnya, Dian mengatakan bahwa Untirta akan melakukan pendampingan hukum terhadap DMH selaku dosen di perguruan tinggi tersebut. “Kami ikuti proses hukum yang ada. Dampingi yang bersangkutan dengan menyiapkan pengacara untuk pendampingan hukumnya,” ujarnya kemarin.(DZH/ENK)

  • Fahmi Hakim Dijerat Sport Centre?

    Fahmi Hakim Dijerat Sport Centre?

    SERANG, BANPOS – Kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center menyeret tokoh penting Partai Golkar. Orang tersebut yakni Fahmi Hakim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dan juga merupakan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Serang.

    Namun, Kejati Banten belum melanjutkan beberapa kasus lainnya, dengan alasan sedang pelaksanaan Pilkada. Kasus tersebut seperti dugaan kasus pengadaan kalender dan ambulans yang menyeret politikus Golkar lainnya.
    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center baru sampai pada pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen alat bukti.

    “Kami telah memeriksa saksi-saksi, sudah lebih dari 10 saksi. Lalu kami juga sudah mengumpulkan dokumen, alat bukti. Karena kan alat bukti itu ada kesaksian, lalu surat dokumen,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya, Kamis (3/9).

    Ia pun tidak membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Fahmi Hakim beberapa waktu yang lalu. Namun Ivan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan secara mendetail terkait pemeriksaan Fahmi Hakim.

    “Iyah sudah (diperiksa). Hanya kami tidak bisa memberikan keterangan satu per satu. Karena kan ada juga yang dari lurahnya, ada yang dari dinas terkait. Lalu ada juga dari para pelaku sejarahnya juga,” terangnya.

    Namun, Ivan juga menolak memberitahu sudah berapa kali Fahmi Hakim telah diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, ia menegaskan apabila keterangan dari Ketua DPC Golkar Kabupaten Serang itu masih belum cukup, maka akan terus digali informasi oleh pihaknya.

    “Kami tidak bisa jawab sudah berapa kali, yang pasti sepanjang itu masih belum cukup, maka akan kami panggil kembali,” tegasnya.

    Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan ekspos perhitungan kerugian yang terjadi pada kasus pengadaan lahan tersebut. Menurutnya, ekspos itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini. Namun dirinya tidak bisa memastikan kapan akan dilakukan.

    “Kan untuk proses penghitungan kerugian itu harus diekspos dulu. Tapi sampai sekarang kami masih belum dapat datanya apakah kami akan ke BPK atau ke BPKP. Yang pasti sedang dipersiapkan, jadi ada tim khusus untuk pemeriksaan dan pemberkasan untuk menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Di sisi lain, Ivan juga menerangkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh organisasi NGO Banten terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan kalender dan ambulans desa Pemkab Serang, ditunda prosesnya dengan alasan Pilkada.

    “Ada surat dari pimpinan Kejaksaan, karena ini masih ada proses Pilkada, maka ditunda. Ditunda, jadi bukan dihentikan. Saat ini kan masih dalam proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket,” ungkap Ivan.

    Ia menuturkan bahwa proses puldata dan pulbaket akan kembali dilangsungkan apabila perhelatan Pilkada telah selesai dilaksanakan. “Jadi nanti akan kembali dilanjutkan ketika sudah selesai. Baik menang maupun kalah petahana. Karena yang dilaporkan itu saat ini bakal calon petahana,” tandasnya.

    Terpisah, BANPOS tidak berhasil mengkonfirmasi informasi ini kepada Fahmi Hakim. Ketika dihubungi melalui telepon dan aplikasi perpesanan,telepon yang bersangkutan tidak aktif.(DZH/ENK)

  • Terjebak Formalitas, Sekolah Dianggap Belum Berperan Melawan Korupsi

    Terjebak Formalitas, Sekolah Dianggap Belum Berperan Melawan Korupsi

    PANDEGLANG, BANPOS – Direktur Akademi Anti Korupsi Indonesia, Ade Irawan mengatakan, institusi pendidikan memegang peranan penting dalam pencegahan korupsi. Untuk itu Ade berharap peranan ini dioptimalkan sehingga korupsi bisa dicegah sejak dini.

    “Bangsa ini rusak salah satunya oleh korupsi yang menyasar semua lini. Lembaga pendidikan harus segera menyadari ini dan mengoptimalkan internalisasi nilai anti korupsi. Kami lihat, pendidikan masih abai dengan persoalan ini sehingga dampaknya bisa disaksikan sendiri, korupsi jadi budaya,” demikian kata Ade Irawan dalam diskusi dan bedah buku pendidikan anti korupsi yang digelar Nalar Pandeglang dan ICW di Nur Cafe, Pandeglang, Jumat (13/12).

    Mantan Wakil Koordinator ICW ini menjelaskan, pendidikan tempat memanusiakan manusia, disamping tempat melembagakan nilai melawan korupsi.

    “Sayangnya peran melawan korupsi ini tidak dilakukan sekolah, karena lembaga pendidikan terjebak pada formalitas. Fenomena ini harus kita pikirkan untuk mencarikan solusinya,” ujarnya.

    Pemateri diskusi dan bedah buku pendidikan anti korupsi, Bambang Wisodo dan Jimmy Paat dalam diskusinya memaparkan, konsep pendidikan ala Ki Hajar Dewantara yakni pendidikan yang memerdekakan.

    “Pendidikan yang memerdekakan tidak mudah akan terbentur dengan beberapa masalah seperti sistem negara. Kami mengkampanyekan pendidikan yang memerdekakan ala Kihajar ini dalam rangka menjadikan institusi pendidikan berdampak pada pencegahan dan perlawanan korupsi,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Pandeglang, Khatibul Umam yang hadir atas nama pendidik mengapresiasi langkah Nalar Pandeglang melakukan gerakan pencegahan korupsi lewat pendidikan.

    “Saya merasakan betul bagaimana beratnya mendidik, apalagi memberikan penyadaran untuk tidak korupsi. Namun masyarakat harus tetap optimis, bahwa pendidikan ke depan akan lebih baik. Apalagi menteri pendidikannya tergolong muda dan revolusioner dalam bidang pendidikan,” kata Umam.(dhe)

  • Pelaksanaan Renaksi Korsupgah Rendah, Potensi Penyelewengan di Kota Serang Tinggi

    Pelaksanaan Renaksi Korsupgah Rendah, Potensi Penyelewengan di Kota Serang Tinggi

    Peneliti lembaga Banten Bersih, ‘Aco’ Ardiansyah

    SERANG, BANPOS – Pelaksanaan Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Renaksi Korsupgah) KPK yang dilakukan Pemkot Serang masih rendah. Nilai dari pemerintahan di ibu kota Provinsi Banten itu menjadi salah satu yang terendah dan hanya berada satu strip di atas Pemkab Pandeglang yang merupakan daerah terbuncit.

    Pemkot Serang baru merealisasikan 29 persen Renaksi Korsupgah KPK, sedangkan Pandeglang baru 17 persen. Penilaian tersebut didasarkan pada 7 area intervensi.

    Ketujuh area intervensi tersebut dengan masing-masing nilai yaitu perencanaan dan penganggaran APBD dengan realisasi 45 persen, pengadaan barang dan jasa dengan tanpa realisasi, pelayanan terpadu satu pintu dengan realisasi 71 persen.

    Selanjutnya, Kapabilitas APIP dengan realisasi delapan persen, Manajemen ASN dengan tanpa realisasi, pptimalisasi pendapatan daerah dengan realisasi 50 persen, dan Manajemen Aset dengan realisasi 29 persen.

    Peneliti pada lembaga Banten Bersih, Aco Ardiansyah A.P, mengatakan bahwa rendahnya nilai realisasi yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Serang, menunjukkan bahwa Kota Serang masih belum mempraktikkan pemerintahan yang bersih.

    “Kota Serang yang mendapatkan 29 persen kesiapan dalam Renaksi Korsupgah KPK ini, menunjukkan bahwa sebenarnya Kota Serang masih jauh dari praktik pemerintahan yang baik ideal,” katanya kepada BANPOS melalui pesan singkat, Senin (26/8/2019).

    Menurutnya, nilai realisasi tersebut menjadikan Kota Serang berada di peringkat kedua terbawah di Provinsi Banten. Hanya satu tingkat diatas Kabupaten Pandeglang, yang hanya mendapatkan nilai sebesar 17 persen.

    “Sebab ternyata, Kota Serang berada pada peringkat kedua dari bawah, yang sudah siap dengan Renaksi Korsupgah KPK,” ucapnya.
    Aco mengatakan, realisasi Korsupgah KPK ini seharusnya selaras dengan niat pemerintah, dalam melakukan perbaikan. Ia menuturkan bahwa jika pemerintah sedari awal sudah tidak mau melakukan perbaikan, maka Korsupgah KPK akan sulit dalam melakukan pendampingan.

    “Sebenarnya kan soal Korsupgah KPK ini harus juga selaras dengan niat baik dari pemerintah daerah. Sebab jika emerintah daerahnya tidak mau, maka sulit juga Korsupgah KPK untuk turun mendampingi daerah tersebut,” terangnya.

    “Dampaknya apa? Ada potensi penyelewengan yang tinggi berarti. Maka harus menjadi perhatian semua pihak, jika memang tidak punya komitmen untuk itu (melakukan perbaikan),” lanjutnya.

    Oleh sebab itu, lanjut Aco, Pemerintah Kota Serang harus menunjukkan komitmennya dengan menyiapkan diri dan meningkatkan kesiapan dalam rangka Renaksi Korsupgah KPK. Pihaknya pun mengaku akan terus mendorong pemerintah, khususnya di Kota Serang, untuk segera memperbaiki realisasi tersebut.

    “Ya pasti kami dorong untuk perbaikan dan kepentingan publik. Karena ini sekaligus akan menjadi potret pemerintahan, yang sedang berlangsung di Kota Serang itu sendiri,” tegasnya.

    Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa upaya pencegahan terhadap korupsi, sudah dilakukan sejak awal dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Serang. Ia mengatakan bahwa pencegahan tersebut, dimulai dari ketaatan terhadap aturan.

    “Saya kira dari awal saya sudah upaya untuk pencegahan korupsi. Yang pertama, kegiatan-kegiatan di Kota Serang ini harus sesuai aturan. Sehingga, tidak menimbulkan pelanggaran-pelanggaran,” katanya kepada BANPOS.

    Kemudian, ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menekankan disiplin kerja, kepada ASN di Kota Serang. Karena menurutnya, kedisiplinan juga menjadi upaya pencegahan yang baik berdasarkan penilaian KPK.

    “Mau bagaimanapun kalau kerja kita tidak benar, maka potensi penyelewengan itu pasti ada. Makanya saya menekan kepada ASN di Kota Serang, untuk bekerja dengan benar dan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

    Selain itu, ia juga menaruh harapan yang besar kepada Inspektorat, selaku pihak pengendali internal, untuk dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik.

    “Untuk inspektorat pun sebagai pengendali internal, harus benar-benar dalam menjalankan tugasnya. Agar tidak ada penyelewengan di Kota Serang,” tandasnya. (DZH/ENK)